KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penyitaan 64 unit alat berat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi penanda kuat bahwa dugaan perambahan kawasan hutan untuk aktivitas pertambangan telah memasuki babak serius. Proses hukum yang semula bersifat klarifikasi kini mengarah jelas ke tahap penyidikan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Senin (15/12/2025)
Langkah lanjutan berupa pemeriksaan intensif hingga penggeledahan terhadap sejumlah pemilik modal atau cukong memperkuat sinyal tersebut. Meski demikian, hingga kini publik masih menanti penetapan tersangka resmi dalam kasus yang diduga merugikan negara dan lingkungan ini. Keterlambatan penetapan tersangka memunculkan kekhawatiran klasik, yakni adanya pihak-pihak tertentu yang berpotensi dijadikan “tumbal” demi melindungi aktor utama.
Indikasi ke arah itu mulai terlihat dari pengakuan salah satu pihak yang menyebut tidak mengetahui keberadaan alat berat miliknya karena seluruh operasional diserahkan kepada orang kepercayaan. Pola semacam ini bukan hal baru dalam kasus pertambangan ilegal, di mana pemilik modal kerap menjaga jarak dari lapangan untuk menghindari jerat hukum langsung.
Namun demikian, penyidik Kejati Babel tampaknya telah membaca pola tersebut. Alih-alih berhenti pada pengakuan normatif, penyidik justru bergerak lebih masif dan intensif. Penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah cukong yang selama ini dinilai “aman-aman saja”, menandakan upaya serius membongkar rantai komando dan aliran tanggung jawab pidana.
Kasus ini juga dipastikan tidak berhenti pada pelaku lapangan atau pemodal semata. Arah penyidikan menguat pada dugaan Tindak Pidana Korupsi, yang membuka kemungkinan keterlibatan pihak pengambil kebijakan. Hal itu terlihat dari pemeriksaan berulang terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pada Kamis, 4 Desember 2025, Penyidik Pidsus Kejati Babel kembali memeriksa pejabat Dinas Kehutanan. Dua nama strategis yang diperiksa adalah Bambang Trisula selaku Pelaksana Harian Kepala Dinas Kehutanan sekaligus Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Mardiansyah selaku Kepala KPH Sungai Sembulan. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari di lantai satu Gedung Pidsus Kejati Babel.
Usai pemeriksaan, kedua pejabat tersebut enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka memilih meminta media untuk menanyakan langsung perkembangan perkara kepada penyidik, sikap yang dinilai semakin menambah tanda tanya publik.
Bambang Trisula disebut-sebut mengetahui secara detail aktivitas perambahan kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh jaringan cukong Herman Fu Cs. Berdasarkan temuan penyidik, luas kawasan hutan yang dirambah mencapai 315,48 hektare dan melibatkan penggunaan 64 alat berat yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, Bambang juga dicecar penyidik terkait keberadaan dan peran bos-bos tambang lain yang namanya sempat viral di berbagai pemberitaan. Nama-nama seperti Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, hingga Dong turut masuk dalam rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan oleh Pidsus Kejati Babel.
Sementara itu, Mardiansyah sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan intensif pasca pengamanan alat berat. Kepada media, ia sempat mengklaim tidak mengenal para cukong tersebut dengan alasan tidak pernah turun langsung ke lokasi tambang.
“Bagaimana mau kenal dengan mereka. Saya tidak pernah ke lokasi,” ujarnya saat itu.
Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik. Publik menilai, klarifikasi semata tidak cukup untuk menjawab dugaan pembiaran atau kelalaian pengawasan yang berujung pada kerusakan kawasan hutan secara masif.
Dengan besarnya skala perambahan, jumlah alat berat, serta potensi kerugian negara, tekanan publik terhadap Kejati Babel kian menguat. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, menyasar aktor intelektual, pemilik modal, hingga pejabat yang diduga terlibat, tanpa menjadikan pihak tertentu sebagai tumbal.
Kini, sorotan tertuju pada langkah berikutnya dari penyidik. Penetapan tersangka dinanti sebagai bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban atau mengorbankan pihak-pihak kecil demi menyelamatkan cukong besar.
Pengamat hukum lingkungan menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam Bangka Belitung. Jika penyidikan dilakukan setengah hati, maka praktik serupa akan terus berulang dengan pola yang sama. Sebaliknya, bila penyidik berani menembus lapisan kepentingan ekonomi dan politik, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam upaya penyelamatan kawasan hutan dan tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Oleh karena itu, transparansi proses hukum dan keberanian menetapkan tersangka dinilai mutlak agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga dan tidak luntur.
Publik Bangka Belitung kini menunggu ketegasan Kejati Babel untuk memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan benar-benar menjerat semua pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi hukum. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)











