Aturan Baru ESDM Berlaku, Tambang Timah di Kawasan Hutan Didenda Rp 1,25 Miliar per Hektare

Kepmen ESDM Terbit, Satgas PKH Kini Punya Dasar Kuat Denda Tambang Timah di Hutan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Pemerintah resmi memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, pemerintah menetapkan denda administratif yang signifikan bagi pelaku usaha pertambangan yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin, termasuk tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Senin (15/12/2025)

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan mulai berlaku efektif sejak 1 Desember 2025. Dalam aturan baru ini, tambang timah yang beroperasi di kawasan hutan tanpa dasar perizinan resmi terancam denda administratif sebesar Rp 1.251.000.000 atau Rp 1,25 miliar per hektare.

banner 336x280

Kebijakan ini menjadi sorotan serius, khususnya bagi Bangka Belitung yang selama puluhan tahun dikenal sebagai daerah penghasil timah nasional, namun juga menjadi wilayah dengan tingkat kerusakan kawasan hutan yang tinggi akibat aktivitas tambang ilegal. Banyak lokasi hutan produksi maupun hutan lindung di daerah tersebut diduga telah lama dijadikan area penambangan tanpa izin yang sah.

Dalam Keputusan Menteri ESDM tersebut ditegaskan bahwa denda administratif dihitung berdasarkan luas kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. Selain timah, kebijakan ini juga berlaku untuk komoditas strategis nasional lainnya, seperti batubara, bauksit, dan nikel, dengan besaran denda yang disesuaikan dengan jenis komoditas.

Penetapan tarif denda untuk komoditas timah tidak dilakukan secara sepihak. Besaran Rp 1,25 miliar per hektare merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Koordinator Wilayah Bangka Belitung. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tertanggal 24 November 2025.

Dengan terbitnya keputusan menteri ini, Satgas PKH kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menindak aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Penindakan dilakukan melalui mekanisme penagihan denda administratif kepada pelaku usaha yang terbukti menggunakan kawasan hutan tanpa izin.

Pemerintah menegaskan bahwa denda tersebut bukan merupakan sanksi pidana. Dana yang dipungut dari pelaku pelanggaran akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral. Penagihan denda sepenuhnya menjadi kewenangan Satgas PKH sesuai dengan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, penerapan aturan baru ini memunculkan sejumlah pertanyaan di lapangan. Publik menyoroti bagaimana mekanisme penerapan denda administratif terhadap hasil penertiban tambang yang telah dilakukan Satgas PKH pada akhir November 2025, atau sebelum Keputusan Menteri ESDM tersebut secara resmi berlaku.

Pertanyaan tersebut dinilai wajar, mengingat pada periode tersebut Satgas PKH telah melakukan penyitaan alat berat, penghentian aktivitas tambang, serta pengamanan sejumlah lokasi yang diduga masuk kawasan hutan. Masyarakat berharap pemerintah memberikan kejelasan apakah aturan baru ini bersifat prospektif atau dapat diberlakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan sebelum tanggal efektif kebijakan.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberikan ruang toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan. Besarnya denda administratif dinilai dapat memberikan efek jera, khususnya bagi pelaku usaha berskala besar yang selama ini dinilai masih berani mengambil risiko hukum.

Bagi Bangka Belitung, kebijakan ini sekaligus menjadi ujian nyata efektivitas penegakan hukum di sektor pertambangan dan kehutanan. Selama ini, daerah tersebut kerap disebut sebagai wilayah rawan tambang ilegal dengan jaringan yang melibatkan pemodal besar hingga pelaku lapangan.

Pemerintah pusat berharap, dengan kombinasi penindakan administratif, pengawasan ketat, serta sinergi antarpenegak hukum melalui Satgas PKH, kerusakan kawasan hutan akibat tambang ilegal dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mendorong pelaku usaha untuk lebih patuh terhadap regulasi dan memperbaiki tata kelola pertambangan nasional.

Ke depan, transparansi dalam penerapan denda serta konsistensi penegakan aturan akan menjadi kunci. Publik kini menanti, apakah kebijakan tegas ini benar-benar mampu mengubah wajah pertambangan di Bangka Belitung, atau justru kembali menghadapi tantangan lama berupa lemahnya implementasi di lapangan. (Sumber : BelitongEkpres.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *