Dokter Ratna Gugat Kemenkes dan Presiden Terkait Dugaan Malpraktik Anak 10 Tahun

Protes ke PN Jakarta Pusat, Ratna Setia Asih Klaim Prosedur Dugaan Malpraktik Salah

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Kasus dugaan malpraktik yang menjerat dokter anak Ratna Setia Asih memasuki babak baru dengan langkah hukum yang tidak biasa. Ratna, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian pasien berusia 10 tahun, Aldo Ramdani, kini melawan balik dengan menggugat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sejumlah pihak terkait ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (17/12/2025)

Langkah ini ditempuh Ratna karena menilai proses penyidikan terhadap dirinya penuh pelanggaran aturan. Kuasa hukumnya, Hangga Oktafandandy, menyoroti bahwa penyidikan dalam kasus medis seharusnya dilakukan oleh penyidik bersertifikasi medis.

banner 336x280

“Yang memahami aturan dan keilmuan medis tentu harus orang yang paham medis. Namun klien saya justru diperiksa langsung oleh kepolisian,” ujar Hangga usai sidang perdana pada Selasa (16/12/2025).

Hangga menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas menyebutkan bahwa penyidik pidana kesehatan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkes.

“Semua aturan banyak dilanggar. Yang berhak melakukan penyidikan adalah PPNS Kemenkes, bukan pihak lain,” tegasnya.

Selain itu, Ratna tidak pernah melalui pemeriksaan etik profesi yang seharusnya dilakukan oleh Majelis Dewan Profesi (MDP). Pemeriksaan etik ini penting untuk menilai apakah tindakan medis seorang dokter telah sesuai standar profesi. Kuasa hukum Ratna menilai tidak adanya pemeriksaan etik membuat proses hukum menjadi cacat prosedur.

Melalui gugatan ini, Ratna ingin membuktikan bahwa pemerintah justru melanggar prosedur dalam menangani kasusnya. Ia bersikeras bahwa tindakan medis yang dilakukannya sudah sesuai standar profesi dan prosedur medis yang berlaku.

“Saya meyakini apa yang saya lakukan sesuai prosedur. Organisasi profesi saya, Ikatan Dokter Anak Indonesia, juga memberikan rekomendasi bahwa tindakan saya tidak menyalahi aturan,” ujar Ratna.

Gugatan Ratna tidak hanya menyasar Kemenkes. Dokter yang berpraktik di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, ini juga menyertakan Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Ketua Komisi II DPR, serta Ketua Mahkamah Agung sebagai tergugat dalam perkara perdata ini. Menurut kuasa hukum, hal ini dilakukan karena mereka memiliki tanggung jawab pengawasan dan prosedural terkait penyidikan kasus yang menjerat Ratna.

Kasus ini bermula dari meninggalnya Aldo Ramdani, pasien 10 tahun yang dirawat di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang. Keluarga pasien kemudian melaporkan dugaan kelalaian medis ke kepolisian. Setelah proses penyelidikan, Ratna ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan, dengan persidangan kemudian berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Pihak keluarga korban sebelumnya menyatakan kekecewaan atas tindakan medis yang dianggap lalai dan menuntut keadilan. Sementara itu, Ratna menegaskan bahwa seluruh prosedur medis telah dijalankan sesuai standar yang berlaku. Hal ini menjadi salah satu fokus sengketa hukum antara dokter dan pemerintah terkait prosedur penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, bukan PPNS Kemenkes.

Pengamat hukum kesehatan menilai kasus ini menimbulkan preseden penting terkait batasan kewenangan penyidik dan prosedur hukum dalam dugaan malpraktik. Jika gugatan Ratna dikabulkan, hal itu bisa memicu perubahan mekanisme penanganan kasus medis serupa di masa depan, sehingga penyidikan akan lebih berfokus pada kualifikasi dan kompetensi penyidik medis.

Sidang gugatan ini baru memasuki tahap awal. Kuasa hukum Ratna berharap proses pengadilan dapat mengungkap dugaan pelanggaran prosedur dan memberikan kejelasan hukum, baik bagi dokter maupun pasien di Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan hukum dalam kasus kesehatan dilakukan sesuai aturan dan keilmuan medis, bukan semata-mata prosedur kriminal yang umum,” kata Hangga.

Dengan langkah hukum ini, Ratna berharap tidak hanya membela nama baiknya, tetapi juga menegaskan pentingnya prosedur yang benar dalam penanganan dugaan malpraktik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaktepatan prosedur penyidikan. (Sumber : Tribunnews.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *