KBOBABEL.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diduga mengalir ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang menerima manfaat serta mekanisme penyaluran dana CSR tersebut. Jum’at (26/12/2025)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih fokus menelusuri aliran dana dengan memeriksa para tersangka maupun anggota DPR lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. Menurut Budi, proses penyidikan dilakukan secara paralel agar perkara dapat diungkap secara komprehensif.
“Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 25 Desember 2025.
Budi menjelaskan, selain memeriksa anggota DPR, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program CSR BI-OJK. KPK ingin memastikan apakah pelaksanaan program CSR tersebut telah sesuai dengan ketentuan internal dan prosedur yang berlaku di masing-masing lembaga.
“Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di BI dan OJK atau belum. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari CSR BI dan OJK ini,” ujar Budi. Ia menambahkan, KPK berkomitmen menelusuri setiap aliran dana yang diduga bermasalah agar tidak ada pihak yang luput dari pertanggungjawaban hukum.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, terkait dugaan korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020 hingga 2023. Keduanya diketahui merupakan anggota DPR yang memiliki keterkaitan dengan Komisi XI DPR RI, yang menjadi mitra kerja Bank Indonesia dan OJK.
KPK menduga yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori telah menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK. Namun, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Yayasan yang menerima dana CSR tersebut disinyalir tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai dengan proposal permohonan bantuan yang diajukan kepada BI dan OJK.
Menurut KPK, dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru diduga disalahgunakan. Penyidik masih mendalami apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, kepentingan politik, atau dialirkan kembali ke pihak-pihak tertentu. Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri dokumen keuangan, serta menelusuri transaksi perbankan yang berkaitan dengan program CSR tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, keduanya juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK menegaskan, penanganan perkara ini masih terus berkembang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup. KPK juga memastikan akan menelusuri seluruh aliran dana CSR BI-OJK yang diduga bermasalah, termasuk peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana tersebut.
Dengan pendalaman yang terus dilakukan, KPK berharap dapat mengungkap secara terang benderang praktik korupsi dana CSR BI-OJK. KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana publik, termasuk dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)










