Truk Zirkon Tanpa Dokumen Lolos dari Pangkalbalam, Ada Apa dengan Pengawasan Pelabuhan?

Gagal di Bangka, Terbongkar di Jakarta: Skandal Pengiriman 30 Ton Zirkon

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Integritas pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya upaya penyelundupan pasir zirkon dengan total muatan sekitar 30 ton. Tiga unit truk yang mengangkut mineral tersebut diketahui lolos dari pengawasan di pelabuhan asal dan baru berhasil diamankan oleh otoritas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selasa (6/1/2026)

Penindakan dilakukan setelah petugas di Tanjung Priok menemukan bahwa muatan pasir zirkon yang dibawa tidak dilengkapi dokumen resmi yang sah. Padahal, pengiriman dilakukan menggunakan kapal roll on roll off atau Roro, yang secara prosedural tetap wajib melalui pemeriksaan administrasi dan fisik sejak keberangkatan dari pelabuhan asal.

banner 336x280

Lolosnya tiga truk bermuatan besar ini menimbulkan tanda tanya serius terkait kinerja aparat penegak hukum, otoritas pelabuhan, serta pihak kesyahbandaran di wilayah Bangka Belitung. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana muatan mineral strategis tersebut dapat keluar dari Pulau Bangka tanpa terdeteksi, terlebih dengan jumlah yang cukup signifikan.

Sejumlah sumber menyebutkan, peristiwa ini memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” dalam aktivitas pengiriman mineral ke luar daerah. Dugaan tersebut diperkuat oleh fakta bahwa pengawasan di pelabuhan seharusnya mencakup pemeriksaan dokumen asal barang, izin pengangkutan, hingga kesesuaian jenis muatan dengan manifes kapal.

Kasus ini juga dinilai berbanding terbalik dengan penindakan yang pernah terjadi sebelumnya. Pada waktu lalu, pengiriman pasir zirkon milik salah satu perusahaan melalui jalur petikemas diketahui sempat ditahan di pelabuhan karena ketidakjelasan data dan dokumen barang. Perbedaan perlakuan ini memicu spekulasi publik terkait adanya tebang pilih dalam penegakan aturan di pintu keluar pelabuhan.

Hingga kini, identitas pemilik tiga truk pasir zirkon yang diamankan di Tanjung Priok masih belum diungkap secara resmi. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat sorotan terhadap lemahnya sistem pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, yang dinilai kecolongan dalam mencegah pengiriman ilegal mineral.

Masyarakat juga menilai, kasus ini berpotensi merugikan daerah dan negara. Selain menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, praktik pengiriman ilegal dinilai dapat merusak tata kelola pertambangan yang selama ini tengah dibenahi oleh pemerintah.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka menyatakan tengah melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengiriman ilegal tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan oknum tertentu dalam proses lolosnya muatan zirkon dari pelabuhan asal.

“Kami masih menelusuri siapa pemilik tiga truk pasir zirkon ini dan mengapa terjadi disparitas pengawasan yang begitu mencolok di Pelabuhan Pangkalbalam. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan,” ujar perwakilan tim investigasi SMSI Bangka.

SMSI Bangka juga mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelabuhan. Evaluasi dinilai penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Kasus penyelundupan 30 ton pasir zirkon ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola pengiriman mineral di Bangka Belitung. Lemahnya pengawasan di pintu keluar pelabuhan dinilai menjadi celah yang rawan dimanfaatkan, sehingga pembenahan serius dan penegakan hukum yang tegas dinilai sebagai kebutuhan mendesak.

Pengamat kebijakan publik di Bangka Belitung menilai, insiden ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk memperketat koordinasi. Selama ini, pengawasan dinilai masih berjalan sektoral dan belum terintegrasi secara maksimal antara aparat keamanan, otoritas pelabuhan, dan dinas teknis terkait pertambangan. Akibatnya, celah administratif kerap dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal.

Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus juga menjadi tuntutan publik. Masyarakat berharap aparat tidak berhenti pada pengamanan barang semata, tetapi menelusuri alur distribusi, aktor pengirim, serta tujuan akhir pasir zirkon tersebut. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pengawas pelabuhan dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Jika tidak ditangani serius, lemahnya pengawasan pelabuhan dikhawatirkan akan terus membuka ruang penyelundupan mineral, merusak iklim usaha yang sehat, serta mencederai upaya penertiban pertambangan nasional secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. (Sumber : Asatu Online, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *