KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Keberadaan belasan hingga puluhan kontainer berisi ratusan ton ilmenit di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Material tambang strategis tersebut diketahui sudah berada di area pelabuhan, padahal sejumlah izin penting belum lengkap dan pengajuan ekspor pun belum pernah dilakukan secara resmi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan serius terkait lemahnya pengawasan serta potensi pelanggaran kepabeanan dan pertambangan. Rabu (7/1/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontainer ilmenit tersebut telah terparkir cukup lama di kawasan pelabuhan. Namun hingga kini, status pengirimannya masih menggantung. Tidak ada kejelasan apakah material tersebut akan diekspor, dikirim antar-pulau, atau hanya disimpan sembari menunggu momentum tertentu. Situasi ini dinilai janggal, mengingat dalam praktik kepelabuhanan dan kepabeanan, setiap komoditas strategis seharusnya hanya bisa masuk kawasan pelabuhan setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi.
Humas Bea Cukai Pangkalpinang, Agung Hermawan, membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan ekspor untuk ilmenit tersebut. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan baru sebatas uji laboratorium dan belum masuk ke tahap penindakan maupun persetujuan pengiriman.
“Belum ada pengajuan ekspor. Sampai hari ini belum ada. Ini masih uji lab, dan hasilnya dari pusat juga belum kami terima,” ujar Agung saat dikonfirmasi.
Agung juga mengungkapkan bahwa ilmenit merupakan komoditas yang tergolong baru dalam konteks pengiriman dari Bangka Belitung. Selama ini, pengiriman pasir mineral dari wilayah tersebut lebih didominasi oleh zirkon dan monasit.
“Ilmenit ini setahu saya baru pertama. Saya pun baru pertama dengar ada ilmenit untuk ekspor,” katanya. Pernyataan ini semakin menegaskan kejanggalan, mengingat komoditas baru seharusnya mendapat pengawasan lebih ketat, bukan justru lolos masuk pelabuhan tanpa kejelasan izin.
Masalah tidak hanya berhenti pada aspek perizinan. Dari sisi teknis, muncul informasi yang lebih mengkhawatirkan terkait kualitas material. Berdasarkan dokumen yang beredar, kadar ilmenit diduga hanya sekitar 61 persen. Angka tersebut berada di bawah ambang batas minimal sekitar 65 persen yang umumnya disyaratkan untuk pengiriman, terutama ekspor. Jika data ini benar, maka ilmenit tersebut belum memenuhi standar teknis untuk direalisasikan keluar dari daerah.
Ironisnya, di tengah ketidaklengkapan izin dan dugaan kadar yang belum memenuhi syarat, belasan kontainer justru sudah lebih dulu bergerak dan masuk jalur distribusi pelabuhan. Agung bahkan mengakui adanya kejanggalan serius dalam proses tersebut. Ia menyebut bahwa kontainer dengan dokumen tidak lengkap justru bisa masuk, sementara yang dokumennya lengkap malah tertahan. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya celah besar dalam sistem pengawasan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait. Pertama, pemilik barang memiliki kewajiban utama untuk memastikan seluruh perizinan terpenuhi, mulai dari izin usaha pertambangan, dokumen surveyor, hasil uji laboratorium, hingga pengajuan resmi melalui sistem nasional seperti National Single Window (NSW) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) jika ditujukan untuk ekspor. Tanpa kelengkapan ini, seharusnya barang tidak boleh bergerak ke kawasan pelabuhan.
Kedua, operator pelabuhan dan perusahaan bongkar muat (PBM) juga memegang peran krusial. Mereka semestinya tidak menerima, memfasilitasi, atau menumpuk komoditas tambang strategis tanpa kejelasan legalitas dan tujuan pengiriman. Pelabuhan merupakan area terbatas yang diatur ketat, sehingga setiap barang yang masuk seharusnya telah melalui proses verifikasi awal.
Ketiga, instansi pengawas lintas sektor, mulai dari Bea Cukai, otoritas pelabuhan, hingga dinas teknis pertambangan, memiliki kewenangan untuk mencegah pergerakan barang sejak dari hulu. Jika barang sudah berada di pelabuhan dalam kondisi izin belum lengkap, maka muncul pertanyaan krusial, apakah ini murni kelalaian sistemik atau justru pembiaran yang disengaja.
Secara hukum, pemilik ilmenit berpotensi menghadapi sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melakukan pengiriman tanpa izin, memanipulasi dokumen, atau mencoba menyelundupkan komoditas tambang strategis. Sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin usaha, penyitaan barang, hingga proses hukum sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan pertambangan yang berlaku.
Hingga saat ini, ratusan ton ilmenit tersebut masih “menggantung” di Pelabuhan Pangkalbalam. Belum ada kepastian apakah akan diekspor, dikirim antar-pulau, atau ditarik kembali. Di tengah ketidakjelasan ini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Apakah kasus ini akan dibuka secara transparan dan tuntas, atau justru menguap tanpa kejelasan.
Satu hal yang pasti, selama izin belum lengkap dan hasil uji laboratorium belum keluar, keberadaan ilmenit di pelabuhan bukan sekadar persoalan administrasi. Ia menjadi alarm keras tentang rapuhnya pengawasan dan besarnya potensi penyelundupan sumber daya alam di Bangka Belitung. Publik berharap kejadian ini menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan pelabuhan agar kasus serupa tidak kembali terulang. (Sumber : Trasberita, Editor : KBO Babel)










