KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menegaskan keseriusannya membongkar praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. Pada Kamis, 8 Januari 2026, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Selatan resmi menetapkan kembali dua orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan jaringan mafia tanah sepanjang tahun 2017 hingga 2024. Jum’at (9/1/2026)
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial R dan SA. R diketahui menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan periode 2017–2020. Sementara SA merupakan staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada periode 2015–2023. Penetapan kembali status keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti baru dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.9.15/Fd.2/01/2025 dan TAP-02/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 8 Januari 2026, yang masing-masing disertai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01 dan PRIN-02/L.9.15/Fd.02/01/2026 pada tanggal yang sama. Keduanya diduga kuat berperan aktif dalam penerbitan izin dan dokumen pertanahan secara melawan hukum.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis oleh penyelenggara negara bersama pihak swasta dan mafia tanah, dengan tujuan menguasai ribuan hektare lahan untuk kepentingan usaha tambak udang.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, peristiwa pidana bermula pada rentang waktu 2019 hingga 2021. Saat itu, tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45.964.000.000 secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas bantuan pencarian lahan serta percepatan pengurusan perizinan tambak udang seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Dalam kesepakatannya, tersangka JN menawarkan harga lahan sebesar Rp20 juta per hektare. Bahkan, sebelum proses lahan dan perizinan rampung, JN disebut memaksa JM untuk terlebih dahulu mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar. Uang inilah yang kemudian menjadi pintu masuk rangkaian tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Setelah menerima uang tersebut, tersangka JN memanggil tersangka DK selaku Camat Lepar Pongok dan saudara F (alm) untuk melakukan pencarian lahan beserta legalitasnya. Sementara tersangka R dipanggil khusus untuk mengurus perizinan perusahaan, yakni PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agronima Makmur (LAM).
Dalam pelaksanaannya, tersangka R hanya menerima surat permohonan izin dari pihak perusahaan tanpa dilengkapi persyaratan administrasi yang seharusnya menjadi dasar penerbitan izin prinsip. Meski demikian, atas perintah langsung dari tersangka JN, R tetap memproses dan menerbitkan izin prinsip tersebut.
Penyidik menemukan bahwa R menerbitkan Surat Izin Prinsip Nomor 520/2485/DPPP/2020 tanggal 30 Desember 2020 untuk PT SAS dan Surat Izin Prinsip Nomor 590/11/DPPP/2020 tanggal 11 Desember 2020 untuk PT LAM. Kedua dokumen tersebut ditandatangani oleh tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan.
Penerbitan izin prinsip tersebut dinilai melawan hukum karena dilakukan melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan, tempat R bertugas. Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2013, kewenangan penerbitan izin prinsip penanaman modal berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tak hanya itu, izin prinsip tersebut tidak teregister dalam buku surat masuk dan keluar dinas, serta diterbitkan tanpa paraf pejabat struktural maupun kepala dinas. Seluruh proses dilakukan di luar mekanisme dan prosedur resmi pemerintahan.
Selain izin prinsip, tersangka R juga membantu menerbitkan Izin Lokasi Usaha Pembangunan Tambak Udang Nomor 1888.45/346/DPPP/2020 tanggal 11 November 2020 untuk PT SAS. Izin lokasi tersebut juga dinilai cacat hukum karena diterbitkan tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Kantor Pertanahan setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2015.
Lebih lanjut, luas lahan yang diberikan izin lokasi mencapai 1.211 hektare, jauh melampaui batas maksimal 200 hektare dalam satu provinsi di luar Pulau Jawa untuk usaha tambak. Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sadar dan terstruktur.
Peran tersangka SA dalam perkara ini juga dinilai signifikan. Atas permintaan tersangka JN melalui saudara F (alm), SA melakukan pemetaan lokasi lahan tambak udang di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar. Ia menggunakan aplikasi ArcGIS, MapInfo, dan Google Earth untuk menentukan titik koordinat lahan yang kemudian dimasukkan ke perangkat GPS.
SA juga diketahui mengetik dan menyusun format Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) yang memuat titik koordinat, luasan, serta batas-batas lahan. Pekerjaan tersebut dilakukan di luar kewenangannya sebagai staf Bappeda dan dikerjakan di rumah saudara F (alm).
Sebagai imbalan atas perbuatannya, tersangka SA mendapatkan satu bidang lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi di kawasan belakang GOR Toboali. Ia juga dijanjikan pembayaran cicilan mobil selama tiga bulan dengan total Rp8.550.000.
Penyidik menilai perbuatan tersangka R dan SA telah menyempurnakan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan. Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP Nasional.
Atas dasar terpenuhinya dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta adanya indikasi menghambat proses penyidikan, Kejari Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. R dan SA resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.
Kejaksaan menegaskan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring pendalaman aliran uang dan peran pihak-pihak lain dalam praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pertanahan di Bangka Selatan. (Sumber : Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Editor : KBO Babel)










