
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Sidang perkara perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah periode 2015–2022 serta perkara Tipikor crude palm oil (CPO) resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/1/2026). Persidangan ini menarik perhatian publik karena menyeret sejumlah nama yang selama ini disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses penegakan hukum. Sabtu (10/1/2026)
Dalam perkara perintangan tersebut, jaksa penuntut umum menjerat empat orang terdakwa. Mereka adalah Marcella Santoso selaku advokat, Junaedi Saibih yang juga berprofesi sebagai advokat dan dosen, Tian Bahtiar selaku Direktur Nonaktif JakTV, serta M Adhiya Muzzaki yang dikenal sebagai bos buzzer. Keempatnya didakwa memiliki peran masing-masing dalam skema yang diduga bertujuan melemahkan pembuktian perkara korupsi besar tata niaga timah dan CPO.

Selain menghadirkan para terdakwa, jaksa juga memanggil sejumlah saksi yang berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Setidaknya empat saksi dijadwalkan memberikan keterangan di muka persidangan. Mereka adalah Nico Alpiandi selaku wartawan, Adam Marcos yang disebut sebagai perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis, Andi Kusuma selaku advokat, serta Elly Rebuin yang dikenal sebagai aktivis lingkungan.
Dari keempat saksi tersebut, Elly Rebuin menjadi salah satu yang berhasil ditemui awak media sebelum menjalani pemeriksaan. Elly hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sejak pagi hari dengan didampingi beberapa rekan sesama aktivis. Ia terlihat santai dan menyapa wartawan yang telah menunggu jalannya persidangan.
Elly mengaku telah menerima surat panggilan resmi dari jaksa penuntut umum sebagai saksi. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Efendi. Menurutnya, kehadiran di persidangan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang menghormati proses hukum.
“Kita sudah menerima surat pemanggilan selaku saksi. Insya Allah kita sudah datang dan siap untuk memberikan kesaksian yang kita ketahui,” ujar Elly kepada wartawan sebelum masuk ruang sidang.
Bagi Elly, sidang ini bukan sekadar memenuhi panggilan hukum, melainkan juga menjadi momentum penting untuk meluruskan berbagai hal yang selama ini berkembang di ruang publik. Ia menyebut banyak pemberitaan yang menurutnya keliru dan cenderung menyudutkan dirinya, khususnya terkait tuduhan peran tertentu dalam perkara perintangan serta isu penerimaan sejumlah uang.
“Kita sadari banyak pemberitaan yang keliru, yang menyudutkan selama ini pada diri saya. Padahal tidak semuanya benar, terutama atas peran dan tuduhan adanya penerimaan sejumlah uang itu. Maka kesempatan ini pasti akan diluruskan,” tegas Elly.
Ia menjelaskan, selama ini dirinya memilih untuk tidak memberikan klarifikasi langsung kepada media. Keputusan tersebut diambil bukan tanpa alasan. Elly mengaku khawatir pernyataannya justru dipelintir dan menimbulkan tafsir baru yang tidak sesuai dengan fakta, apalagi pada saat proses penyidikan masih berlangsung.
“Selama ini saya sengaja belum mau meluruskan langsung kepada media. Saya khawatir momenya tidak pas dan justru kembali diplesetkan,” katanya.
Selain itu, Elly juga mengaku tidak ingin mengganggu konsentrasi penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia menilai proses hukum harus diberikan ruang seluas-luasnya agar berjalan secara objektif tanpa tekanan opini publik yang berlebihan.
Menurut Elly, persidangan terbuka di pengadilan merupakan forum paling tepat untuk menyampaikan keterangan secara utuh dan berimbang. Ia meyakini majelis hakim akan menilai perkara berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata pada narasi yang berkembang di luar.
“Nah, dari muka sidang ini kesempatan saya akan meluruskan semuanya. Saya yakin majelis hakim akan bijaksana menilainya. Di sini penilaian dilakukan secara berimbang dan adil, artinya tidak hanya dilihat dari satu arah saja,” tandasnya.
Elly juga menyatakan keyakinannya bahwa prinsip keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam persidangan perkara besar yang menyeret banyak pihak tersebut. Ia berharap seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara jujur sehingga rangkaian peristiwa dugaan perintangan penyidikan dapat terungkap secara terang.
Sidang perintangan Tipikor timah dan CPO ini menjadi salah satu perkara yang menyedot perhatian publik nasional, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang sebelumnya disebut mencapai Rp271 triliun. Pemeriksaan saksi-saksi dari Babel diharapkan dapat memperjelas dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara yang kini memasuki babak pembuktian di pengadilan. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)









