KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, penindakan berlangsung di sebuah kantor pajak yang berada di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari pegawai pajak dan pihak wajib pajak. Sabtu (10/1/2026)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi senyap tersebut. Ia menyatakan bahwa penindakan dilakukan setelah KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan kewajiban perpajakan.
“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).
Fitroh menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurangan nilai pajak. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada oknum pegawai pajak agar nilai kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dapat ditekan.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh menegaskan.
Informasi serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini, total ada delapan orang yang telah diamankan oleh tim penyidik.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Namun demikian, KPK belum merinci jumlah uang yang diamankan maupun peran masing-masing pihak dalam perkara ini. Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Budi menjelaskan bahwa KPK masih mendalami kronologi lengkap OTT tersebut, termasuk alur pemberian suap, pihak-pihak yang terlibat, serta modus yang digunakan. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa yang terjadi sebelumnya di lingkungan kantor pajak tersebut.
“Saat ini KPK masih melakukan pendalaman. Kami memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Budi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK akan menentukan apakah para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal. Penentuan status hukum akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.
OTT ini kembali menyoroti kerawanan praktik korupsi di sektor perpajakan, khususnya dalam proses penetapan dan pengurangan nilai pajak. KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
KPK juga mengimbau kepada seluruh aparatur pajak dan wajib pajak agar menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terlibat dalam praktik suap maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun. (Sumber : CNBC Indonesia, Editor : KBO Babel)










