KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil

Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. Jum’at (23/1/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan, kehadiran saksi sangat diperlukan untuk membantu penyidik mengurai peristiwa dan memperjelas konstruksi perkara.

banner 336x280

“Benar, hari ini Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi dalam keterangan resminya.

KPK menyatakan optimistis Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Budi, keterangan saksi memiliki peran penting untuk membuat perkara menjadi terang benderang.

“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” katanya.

Pemanggilan Dito Ariotedjo menambah daftar saksi yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK masih mendalami alur pengambilan kebijakan, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang timbul dari pengelolaan kuota haji pada periode tersebut. Penyidik juga menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dan peran masing-masing pihak yang terkait dengan penentuan serta distribusi kuota.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diketahui merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo saat itu. Ia menjelaskan, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Budi menambahkan, hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh KPK sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sejumlah kesempatan, Yaqut enggan memberikan keterangan panjang lebar kepada awak media terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ia meminta agar pertanyaan diajukan langsung kepada penyidik.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada salah satu kesempatan pemeriksaan. Saat itu, Yaqut menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya singkat.

KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemanggilan saksi, termasuk Dito Ariotedjo, disebut sebagai bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat pembuktian perkara di tahap selanjutnya.

Dengan terus bertambahnya saksi yang diperiksa, publik menantikan perkembangan lanjutan penanganan kasus kuota haji ini, termasuk kejelasan peran para pihak yang terlibat serta hasil perhitungan kerugian negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut demi memastikan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan ibadah haji. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *