Uang “Terima Kasih” Terkuak di Pengadilan, Eks Direktur SMA Kemendikbud Terima 7.000 Dollar AS

Amplop 7.000 Dollar AS Jadi Sorotan, Fakta Baru Terungkap di Sidang Kasus Chromebook

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar Amerika Serikat yang disebut sebagai “uang terima kasih” dari pihak penyedia atau vendor pengadaan Chromebook. Selasa (27/1/2026)

Pengakuan tersebut disampaikan Purwadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026).

banner 336x280

Penerimaan uang ini pertama kali disinggung oleh penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf, saat menggali keterangan saksi di persidangan. Ari menanyakan secara langsung pengakuan Purwadi terkait penerimaan uang tersebut.

“Tadi Bapak mengakui secara jujur bahwa Bapak pernah menerima uang sebesar 7.000 dollar AS, ya?” tanya Ari kepada Purwadi di hadapan majelis hakim.

Purwadi membenarkan pertanyaan tersebut. Ia menyebut uang itu diterimanya sekitar akhir tahun 2021, saat dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek.

“Iya, benar. Tahun 2021 itu saya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sampai bulan Juli. Setelah itu dilanjutkan oleh direktur yang baru. Pada saat itu juga sebenarnya belum terjadi pembelian,” jelas Purwadi.

Purwadi kemudian memaparkan kronologi bagaimana uang tersebut sampai berada di tangannya. Ia mengaku tidak menerima uang itu secara langsung dari pihak penyedia, melainkan menemukannya dalam sebuah amplop yang berada di atas meja kerjanya.

“Awalnya di meja saya ada amplop, ada map. Waktu saya buka, ada uang di dalamnya. Saya kemudian bertanya, ini uang apa,” ungkapnya.

Setelah ditelusuri, uang tersebut diketahui berasal dari Dhani Hamidan Khoir, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA. Purwadi mengaku langsung meminta penjelasan kepada Dhani terkait asal-usul uang tersebut.

“Satu hari berikutnya saya bertemu dengan yang bersangkutan. Saya tanya, ini uang dari mana, uang apa? Dijawab bahwa itu ucapan terima kasih dari penyedia,” kata Purwadi.

Ketika diminta memperjelas oleh kuasa hukum terdakwa, Purwadi menyatakan bahwa “penyedia” yang dimaksud adalah pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Penyedia pengadaan Chromebook itu,” ujarnya singkat.

Meski demikian, Purwadi mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut benar-benar berasal langsung dari vendor atau pihak lain. Ia menegaskan, pada saat uang itu diterima, dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam proses pengadaan.

“Saya tidak tahu pasti apakah itu dari vendor atau bukan, karena saya sudah tidak menjabat. Saya hanya diberitahu bahwa itu uang ucapan terima kasih dari penyedia,” kata Purwadi.

Dalam persidangan, kubu Nadiem Makarim juga menyoroti apakah penerimaan uang tersebut berkaitan dengan tekanan atau ancaman dalam proses penyidikan. Ari Yusuf menanyakan secara langsung apakah Purwadi pernah diancam akan dijadikan tersangka akibat penerimaan uang tersebut.

“Bapak pernah tidak diancam akan dijadikan tersangka?” tanya Ari.

Purwadi menjawab tegas bahwa dirinya tidak pernah mendapat ancaman semacam itu. Jawaban tersebut diulangnya meski Ari kembali melontarkan pertanyaan serupa untuk memastikan.

Ia menjelaskan, saat proses penyidikan berlangsung, penyidik hanya mengarahkan agar uang tersebut dikembalikan kepada negara. Arahan itu kemudian diikuti oleh Purwadi dengan menitipkan uang 7.000 dollar AS tersebut ke pihak kejaksaan.

“Pada waktu diperiksa, penyidik mengarahkan agar uang itu dikembalikan. Akhirnya saya titipkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Purwadi membenarkan bahwa pengembalian uang dilakukan saat penyidikan kasus Chromebook telah berjalan, sekitar tahun 2025, bukan saat uang tersebut pertama kali diterima pada 2021.

Penerimaan dan pengembalian uang itu juga menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa Roy Riady memastikan kembali apakah uang tersebut telah benar-benar dikembalikan oleh Purwadi.

“Tadi penasihat hukum menyinggung soal penerimaan uang. Saudara sudah mengembalikan uang itu?” tanya jaksa.

Purwadi menjawab bahwa uang tersebut telah dititipkan ke kejaksaan. Ketika ditanya apakah pengembalian itu dilakukan dengan ikhlas, Purwadi menjawab singkat, “Ya, pastilah.”

Dalam persidangan terungkap bahwa Purwadi bukan satu-satunya pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang menerima aliran uang terkait pengadaan Chromebook. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, terdapat sejumlah pejabat lain yang juga menerima uang dalam berbagai nominal.

Beberapa di antaranya adalah Harnowo Susanto, PPK yang menunjuk PT Bhinneka Mentari Dimensi sebagai penyedia alat TIK, yang menerima Rp300 juta. Dhani Hamiddan Khoir, PPK SMA, disebut menerima Rp200 juta dan 30.000 dollar AS. Selain Purwadi, Suhartono Arham, yang juga PPK SMA, tercatat menerima 7.000 dollar AS.

Selain itu, Wahyu Haryadi selaku PPK SD menerima Rp35 juta, Nia Nurhasanah selaku PPK PAUD menerima Rp500 juta, Hamid Muhammad selaku Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dasmen menerima Rp75 juta, dan Jumeri, Dirjen PAUD Dasmen, menerima Rp100 juta. Nama lain yang disebut antara lain Sutanto yang menerima Rp50 juta serta Muhammad Hasbi, KPA PAUD, yang menerima Rp250 juta. Sementara Mulyatsyah tercatat menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar AS.

Kasus pengadaan Chromebook ini sendiri merupakan salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan. Dalam dakwaan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) agar mengarah pada satu produk, yakni perangkat berbasis Chrome, sehingga Google menjadi penguasa utama ekosistem pengadaan TIK di Indonesia.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus KPA; serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD yang juga menjabat sebagai KPA.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *