
KBOBABEL.COM (Bangka Tengah) — Dua tersangka kasus dugaan pertambangan timah ilegal di kawasan Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah, Acing dan Fran, diketahui telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Tengah ke Rutan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pemindahan tersebut dilakukan sejak Sabtu (31/1/2026) lalu dan dibenarkan oleh pihak kepolisian. Selasa (3/2/2026)
Meski demikian, hingga kini alasan resmi di balik pemindahan kedua tersangka tersebut belum diungkapkan secara terbuka. Kondisi ini pun memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di tengah publik, mengingat kasus pertambangan timah ilegal di kawasan strategis pemerintahan tersebut mendapat perhatian luas masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Imam Satriawan, membenarkan pemindahan Acing dan Fran ke Rutan Polda Babel. Konfirmasi tersebut disampaikannya melalui sambungan telepon kepada awak media pada Senin (2/2/2026), dengan seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena.
“Iya benar, kedua tersangka Acing dan Fran dipindahkan ke Rutan Polda Babel pada hari Sabtu lalu,” ujar AKP Imam.
Meski lokasi penahanan berubah, AKP Imam menegaskan bahwa kewenangan penanganan perkara tidak berpindah. Proses hukum terhadap Acing dan Fran tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah.
“Untuk berkas perkara tetap ditangani oleh kami. Saat ini kasusnya masih dalam proses tahap dua,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pemindahan tempat penahanan tersebut tidak akan menghambat jalannya proses hukum. Penyidik, kata Imam, tetap melanjutkan seluruh tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga perkara tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Pemindahan ini tidak mengganggu jalannya proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan seluruh tahapan sesuai prosedur,” tegasnya.
Kasus pertambangan timah ilegal yang menjerat Acing dan Fran sebelumnya mencuat setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Kompleks Pemda Bangka Tengah. Lokasi tersebut merupakan area strategis milik pemerintah daerah yang seharusnya steril dari aktivitas pertambangan, terlebih tanpa izin resmi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Acing dan Fran telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Bangka Tengah. Dari hasil penyelidikan, keduanya diduga terlibat aktif dalam kegiatan penambangan timah ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merugikan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena praktik pertambangan ilegal tersebut berlangsung di kawasan pemerintahan, yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat. Aparat kepolisian pun menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pemindahan kedua tersangka ke Rutan Polda Babel. Namun demikian, Polres Bangka Tengah menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penanganan perkara akan terus dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Publik kini menunggu kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan Kompleks Pemda Bangka Tengah. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas demi memberikan kepastian hukum dan efek jera. (Sumber : Babel Aktual, Editor : KBO Babel)









