KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Mulyono, bersama pihak korporasi perusahaan sawit, harus menjadi alarm keras bagi sistem perpajakan di Indonesia. Rabu (11/2/2026)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perkara yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut tidak sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan masih adanya celah dalam tata kelola perpajakan nasional. Menurutnya, kasus ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat pembenahan sistem, menjaga penerimaan negara, sekaligus memulihkan dan mempertahankan kepercayaan publik.
“Perkara ini juga harus menjadi alarm keras bahwa tanpa tata kelola yang transparan dan digitalisasi pengawasan, interaksi langsung antara Wajib Pajak dan fiskus atau petugas pajak sangat rentan menjadi ruang transaksional,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (11/2).
KPK mengungkap bahwa potensi kerawanan korupsi di sektor perpajakan, khususnya perkebunan sawit, sebenarnya telah dipetakan sejak beberapa tahun lalu. Direktorat Monitoring KPK pada periode 2020–2021 melakukan kajian bertajuk Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit. Kajian tersebut memotret sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi membuka ruang penyimpangan.
Dalam kajian itu, KPK menemukan kelemahan sistem administrasi perpajakan, ketidaksesuaian antara data dengan kondisi riil di lapangan, serta belum optimalnya mekanisme pemeriksaan terhadap Wajib Pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP). Padahal, SPOP merupakan basis data penting dalam menentukan besaran pajak terutang.
Berdasarkan studi kasus di Provinsi Riau, ditemukan adanya selisih antara luas lahan perkebunan sawit yang tercantum dalam perizinan dengan luas lahan yang menjadi objek pengenaan pajak. Ketidaksesuaian tersebut mencakup kategori Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batu Bara, serta kategori lainnya yang dikenal sebagai P5L.
“Kondisi ini diperparah dengan lemahnya regulasi penyampaian SPOP sebagai basis data pengenaan pajak, serta tidak adanya kewajiban pemeriksaan bagi Wajib Pajak yang tidak melampirkan dokumen pendukung SPOP,” jelas Budi.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti lemahnya tata kelola pendataan perizinan perkebunan sawit. Dalam sejumlah temuan, terdapat perbedaan antara luas lahan pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan lahan yang secara faktual dikuasai perusahaan. Perbedaan ini berpotensi menyebabkan ketidakakuratan penghitungan kewajiban pajak.
Di sisi hulu hingga hilir, permasalahan juga muncul dari belum tertibnya administrasi perpajakan pelaku usaha di tingkat bawah. KPK menemukan tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) maupun pedagang pengumpul memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi tersebut berimplikasi pada lemahnya pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.
“Keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan,” kata Budi.
Ia menegaskan, ketiadaan basis data yang memadai bukan hanya berdampak pada potensi kehilangan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ruang terjadinya praktik korupsi. Tanpa sistem yang terintegrasi dan transparan, peluang terjadinya persekongkolan antara Wajib Pajak dan petugas pajak akan terus ada.
“Tanpa sistem yang terintegrasi, potensi ‘pertemuan kepentingan’ dalam permufakatan jahat antara Wajib Pajak dengan petugas pajak akan terus menghantui sektor perpajakan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan kajian tersebut, KPK telah memberikan tiga rekomendasi strategis guna mendorong perbaikan tata kelola perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diwajibkan melakukan pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun sistem aplikasi pajak sawit yang terintegrasi dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Integrasi ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelaporan dan pengawasan.
Kedua, percepatan penyusunan dan penyelarasan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah. Langkah ini bertujuan memastikan luas lahan yang dipajaki sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Ketiga, mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 guna memperkuat kewajiban pemeriksaan dokumen pendukung SPOP secara digital. Digitalisasi diharapkan mampu menekan potensi manipulasi data dan mempersempit ruang negosiasi ilegal.
KPK menegaskan akan terus memantau secara berkala tindak lanjut atas rekomendasi tersebut. Menurut Budi, berbagai temuan dalam kajian masih relevan dengan modus korupsi yang belakangan terungkap, termasuk dalam kasus dugaan suap restitusi pajak yang kini diproses.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin; Dian Jaya Demega sebagai fiskus dan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT Buana Karya Bhakti (BKB), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Venzo selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana. Ketiganya telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini terungkap melalui OTT yang dilakukan KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026. Penindakan tersebut menjadi sinyal bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan masih menjadi perhatian serius lembaga antirasuah.
KPK menekankan penguatan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan pajak, khususnya sektor perkebunan sawit, harus menjadi prioritas. Selain menjaga penerimaan negara, reformasi sistem perpajakan juga penting untuk memastikan kekayaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Budi. (Sumber : CNN Indonesia, Editor : KBO Babel)










