Kesaksian Nakes di Sidang dr Ratna: Perdebatan Dobu Dopa dan Status Pasien Anak Mengemuka

Saksi dr Kuncoro Bayu Disorot, Panduan Nasional Jantung Jadi Perdebatan di Persidangan

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM  (PANGKALPINANG)  – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan dinamika yang memantik perhatian publik. Kesaksian sejumlah tenaga kesehatan (nakes), terutama dokter spesialis jantung dr Kuncoro Bayu, menjadi sorotan tajam dalam ruang persidanganSabtu (14/2/2026).

Dalam keterangannya, dr Kuncoro Bayu dicecar terkait kewenangannya menginstruksikan pemberian cairan dobu dan dopa kepada pasien anak, Aldo, yang saat itu berusia 10 tahun.

banner 336x280

Pertanyaan demi pertanyaan dari kuasa hukum menggiring pada pokok persoalan: apakah tindakan tersebut sesuai dengan panduan medis nasional.

Di hadapan majelis hakim, dr Kuncoro menyatakan bahwa dirinya berwenang memberikan dobu dan dopa berdasarkan Panduan Jantung Nasional.

Namun, ketika kuasa hukum membacakan isi panduan tersebut di persidangan, situasi berubah. Dalam pembacaan itu, tidak ditemukan secara eksplisit ketentuan yang membolehkan pemberian dobu dopa kepada pasien kategori anak.

“Dobu dopa boleh diberikan ukurannya berdasarkan berat badan pasien,” ujar dr Kuncoro, berusaha menjelaskan dasar pertimbangannya.

Namun, ketika kembali diingatkan bahwa pasien yang ditanganinya adalah anak berusia 10 tahun, saksi tampak berhenti sejenak sebelum menjawab, “Saya diinformasikan itu pasiennya anak.”

Majelis hakim sempat menengahi perdebatan tersebut. Hakim menyatakan bahwa sebagai dokter spesialis jantung, saksi memiliki kewenangan dalam terapi kardiovaskular.

Di sisi lain, penasihat hukum merujuk pada panduan pediatri yang disebut melarang pemberian dobu dopa pada pasien anak.

Fakta bahwa dr Kuncoro merupakan spesialis jantung, bukan subspesialis jantung anak, turut menjadi bahan pembahasan.

Dalam argumentasi kuasa hukum, disebutkan bahwa kewenangan pemberian obat-obatan tertentu, termasuk dobu dan dopa, memiliki batasan jelas berdasarkan kategori usia pasien.

Perbedaan antara standar terapi dewasa dan pediatri menjadi titik krusial.

Di persidangan juga terungkap bahwa pemberian dobu dopa oleh dr Kuncoro didasarkan pada perhitungan berat badan pasien.

Sementara itu, menurut panduan yang dibacakan, parameter usia turut menjadi faktor penting dalam menentukan terapi untuk pasien anak.

Isu ini menjadi sensitif karena pemberian inotropik seperti dobu dan dopa tidak bisa dilakukan secara serampangan.

Dalam praktik medis, kesalahan dosis atau indikasi dapat berdampak serius, bahkan fatal.

KBOBABEL.COM  (PANGKALPINANG)  – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan dinamika yang memantik perhatian publik. Kesaksian sejumlah tenaga kesehatan (nakes), terutama dokter spesialis jantung dr Kuncoro Bayu, menjadi sorotan tajam dalam ruang persidangan. Sabtu (14/2/2026).
Caption : dr Ratna Setia Asih di dampingi advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of dan Advokat dr Agus Ariyanto SH MH Pengurus Besar (PB) IDI, sidang lanjutan di ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026)

 

Lebih jauh, dr Kuncoro mengakui bahwa dirinya merupakan satu-satunya dokter yang menganalisis kondisi pasien dalam status “garis merah”.

Berdasarkan analisa saya, pasien ini dalam kondisi garis merah,” ujarnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika sejak awal saksi menyimpulkan kondisi pasien dalam fase kritis, mengapa tidak terlihat langkah proaktif yang signifikan? Dalam rentang waktu sejak pukul 01.25 dini hari hingga pasien dinyatakan meninggal, sorotan tertuju pada respons dan koordinasi antar tenaga medis.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa temuan “garis merah” itu tidak secara eksplisit dikomunikasikan kepada tim dokter lainnya. Padahal, dalam tata kelola pelayanan medis, komunikasi tim menjadi faktor penentu keselamatan pasien.

Aspek lain yang mencuat adalah tidak dilakukannya visum terhadap jenazah pasien. Ketiadaan visum membuat ruang pembuktian medis mengenai sebab kematian menjadi terbatas.

KBOBABEL.COM  (PANGKALPINANG)  – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih kembali menghadirkan dinamika yang memantik perhatian publik. Kesaksian sejumlah tenaga kesehatan (nakes), terutama dokter spesialis jantung dr Kuncoro Bayu, menjadi sorotan tajam dalam ruang persidangan. Sabtu (14/2/2026).
Caption : sidang lanjutan dr Ratna Setia Asih menghadiri saksi dokter spesialis jantung dr Kuncoro Bayu Aji, ruang Tirta PN Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026)

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pemeriksaan di tingkat Majelis Disiplin Profesi (MDP) tidak menemukan kesalahan ataupun keterlambatan dalam penanganan pasien, termasuk soal rujukan ke PICU. Dr Kuncoro sendiri mengakui mengikuti pemeriksaan MDP secara daring melalui Zoom, berbeda dengan dokter lain yang hadir langsung.

Dari seluruh kesaksian nakes yang telah diperiksa, dr Kuncoro menjadi satu-satunya dokter yang menyebut kondisi pasien berada pada level kritis tertinggi.

Namun justru di titik itulah ruang tanda tanya membesar: mengapa analisis kritis tersebut tidak diikuti eskalasi tindakan yang tegas dan terukur?

Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman fakta. Publik kini menanti, apakah perdebatan seputar kewenangan, panduan medis nasional, serta koordinasi antar tenaga kesehatan akan menemukan titik terang dalam proses pembuktian di meja hijau. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *