Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Meski Tersangka, Wagub Babel Hellyana Belum Ditahan — Ini Penjelasan Bareskrim

Meski Tersangka, Wagub Babel Hellyana Belum Ditahan — Ini Penjelasan Bareskrim

  • account_circle sri rezeki
  • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belum menahan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana meskipun telah dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor hukum, termasuk sikap kooperatif tersangka dan kebutuhan penyidik untuk merampungkan proses pembuktian. Kamis (26/2/2026)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Wira Satya, menjelaskan bahwa penahanan bukanlah langkah yang otomatis dilakukan terhadap setiap tersangka. Dalam hukum acara pidana, penahanan merupakan kewenangan diskresi penyidik yang harus didasarkan pada kebutuhan objektif penyidikan.

“Penahanan bukan sanksi yang bersifat mutlak. Kita mempertimbangkan sisi untung dan ruginya,” kata Wira kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).

Menurut Wira, selama proses pemeriksaan berlangsung, Hellyana dinilai kooperatif. Ia memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghambat proses hukum. Penilaian ini menjadi dasar utama bagi penyidik untuk tidak melakukan penahanan pada tahap penyidikan.

Selain faktor kooperatif, penyidik juga menilai tidak ada indikasi tersangka akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Dalam praktik penegakan hukum, tiga faktor tersebut—risiko melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana—menjadi pertimbangan utama dalam memutuskan perlu tidaknya penahanan.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan ijazah sarjana hukum yang tidak sah dari Universitas Azzahra. Penyidik menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada Desember 2025 setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti awal. Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu diduga menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sesuai dengan fakta akademik.

Penyidik menjerat Hellyana dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik. Selain itu, kasus ini juga berkaitan dengan Pasal 93 Undang-Undang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penggunaan gelar akademik.

Wira menegaskan, penyidikan masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir. Saat ini, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta memanggil saksi ahli, termasuk yang diajukan oleh pihak tersangka.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi ahli selesai, baru kita lakukan pemberkasan untuk tahap pengiriman ke kejaksaan,” ujarnya.

Hellyana sendiri telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mabes Polri pada awal Februari 2026. Kuasa hukumnya, Abdul Hakim, menyebut pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua yang bersifat pendalaman materi perkara. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan sekitar 12 pertanyaan yang seluruhnya dijawab oleh kliennya.

Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut riwayat perkuliahan, lokasi wisuda, biaya pendidikan, serta proses pengambilan ijazah. Tim kuasa hukum menyatakan kliennya mampu menjelaskan seluruh pertanyaan secara rinci.

Abdul Hakim juga mengungkapkan bahwa proses verifikasi administratif pernah dilakukan oleh KPU Bangka Belitung ketika Hellyana mencalonkan diri dalam kontestasi politik sebelumnya. Menurutnya, verifikasi faktual dilakukan langsung ke pihak kampus dan hasilnya dinyatakan sah pada saat itu.

“KPU telah melakukan verifikasi faktual ke kampus secara langsung dan hasilnya diplenokan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Hellyana menempuh pendidikan melalui prosedur yang dianggap sah dan tidak memiliki niat jahat (mens rea). Mereka berpendapat bahwa jika terdapat persoalan terkait legalitas institusi pendidikan, tanggung jawab seharusnya berada pada pihak kampus, bukan mahasiswa.

“Kalau ada kesalahan administratif, itu bukan tindak pidana,” kata Abdul Hakim.

Ia juga memaparkan riwayat pendidikan kliennya yang disebut sempat berkuliah di KPN Untag Jakarta sebelum melanjutkan studi ke Universitas Azzahra. Hellyana dinyatakan lulus sekitar tahun 2011–2012, dengan tanggal kelulusan 26 November. Kuasa hukum menambahkan bahwa penutupan Universitas Azzahra terjadi setelah masa studi kliennya berakhir.

Terkait permintaan pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang dipermasalahkan, Abdul Hakim menyatakan hasilnya belum keluar dan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran kuliah, data dosen, dokumen pendaftaran, serta bukti pelaksanaan wisuda.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah aktif. Namun, aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini publik.

Ke depan, keputusan mengenai penahanan dapat berubah jika ditemukan alasan yang memenuhi syarat hukum. Apabila berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, kasus ini akan dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Bareskrim menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, status tersangka tidak serta-merta berarti bersalah.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan saksi dan ahli, perkembangan kasus ini akan sangat ditentukan oleh hasil pembuktian teknis dan yuridis yang tengah dilakukan penyidik. Publik pun diminta menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: sri rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujudkan Ketahan Pangan, YBBN Gelar Giat Penanaman Benih Padi Unggul PS-08 di Hamparan Sawah Carita

    Wujudkan Ketahan Pangan, YBBN Gelar Giat Penanaman Benih Padi Unggul PS-08 di Hamparan Sawah Carita

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Carita, Pandeglang) – Yayasan Bhakti Bela Negara (YBBN) menggelar kegiatan penanaman perdana Benih Padi Unggul PS-08 di hamparan sawah wilayah Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pendampingan pertanian YBBN yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas petani lokal sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Jum’at, 17 Oktober 2025. Penanaman perdana ini dilaksanakan […]

  • PT TIMAH Bekali Kontingen Jambore Nasional Pangkalpinang dengan Pelatihan Panahan

    PT TIMAH Bekali Kontingen Jambore Nasional Pangkalpinang dengan Pelatihan Panahan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Puluhan peserta kontingen Jambore Nasional Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Pangkalpinang tampak antusias mengikuti pembekalan olahraga panahan yang difasilitasi Timah Archery Club (TAC) PT TIMAH (Persero) Tbk di Lapangan Panahan PT TIMAH, Jumat (10/7/2026).  Satu per satu peserta memegang busur, memasang anak panah, lalu mencoba membidik sasaran setelah mendapatkan arahan dari para […]

  • PT TIMAH Pamerkan Produk UMKM Binaan di Babel Day, Perluas Akses Pasar Pelaku Usaha Lokal

    PT TIMAH Pamerkan Produk UMKM Binaan di Babel Day, Perluas Akses Pasar Pelaku Usaha Lokal

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle putri utami
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Upaya memperluas pasar dan memperkenalkan produk UMKM dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus digalakkan PT TIMAH (Persero) Tbk salah satunya dengan memboyong mitra binaan dalam Babel Day yang digelar pada 12–16 Agustus 2026 di Main Atrium Trans Studio Mall Cibubur, Jawa Barat. Selasa (18/8/2026) Kegiatan tersebut menjadi ruang promosi bagi sejumlah […]

  • BGN Klarifikasi Isu Insentif Rp 5 Juta: Hanya Candaan, Bukan Program Resmi Pemerintah

    BGN Klarifikasi Isu Insentif Rp 5 Juta: Hanya Candaan, Bukan Program Resmi Pemerintah

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan resmi dari pihaknya terkait pemberian insentif sebesar Rp 5 juta bagi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berhasil membuat konten positif dan viral di media sosial. Pernyataan itu disampaikan Dadan menanggapi pernyataan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati […]

  • PT TIMAH Gandeng Kejaksaan di Kepri, Perkuat Perlindungan Aset dan Kepastian Hukum Perusahaan

    PT TIMAH Gandeng Kejaksaan di Kepri, Perkuat Perlindungan Aset dan Kepastian Hukum Perusahaan

    • calendar_month Senin, 26 Okt 2026
    • account_circle Sandy
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (TANJUNGPINANG) – Memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum menjadi langkah penting bagi PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya timah nasional. Senin (26/10/2026) Untuk mendukung hal tersebut, PT TIMAH (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Lingga […]

  • Dua Pencuri 11 TKP di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

    Dua Pencuri 11 TKP di Pangkalpinang Ditangkap, Polisi Ungkap Modus dan Barang Bukti

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang telah lama meresahkan warga Pangkalpinang. Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan perlawanan terhadap petugas. Kedua pelaku diketahui terlibat dalam serangkaian pencurian di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang […]

expand_less