Ketua Umum PP Japto Disebut Terima Gratifikasi Tambang, KPK Lakukan Pendalaman

Dugaan Aliran Dana Tambang Batu Bara, Japto Soerjosoemarno Diperiksa KPK

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. Penyidik KPK menduga Japto menerima jatah bulanan dari pengamanan tambang batu bara yang dioperasikan oleh tersangka korporasi terkait mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dugaan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang tengah ditangani KPK. Jum’at (13/3/2026)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa informasi yang diterima lembaga antirasuah menunjukkan pembayaran dilakukan secara rutin setiap bulan.

banner 336x280

“Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan. Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan melalui struktur organisasi Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur, wilayah beroperasinya perusahaan tambang yang terkait dengan kasus eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Ini kan secara berjenjang karena itu memiliki strukturnya. Jadi organisasi itu memiliki strukturnya, sampai salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaannya saudara Rita,” tambah Asep.

Sebelumnya, Japto Soerjosoemarno telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (10/3/2026). Penyidik mendalami dugaan penerimaan hasil pertambangan oleh Japto dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) sebagai imbalan jasa pengamanan yang diberikan organisasi di wilayah tambang.

“Saksi 2 (Ketum PP Japto) penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.26 WIB, Japto terlihat irit bicara. Ia memilih menyerahkan seluruh pertanyaan terkait pemeriksaan kepada penyidik KPK.

“Jangan tanya sama saya dong,” ujarnya singkat. Ketika awak media menanyakan tanggung jawab hukumnya, Japto tetap memilih tidak berkomentar dan langsung meninggalkan Gedung KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tiga korporasi sebagai tersangka gratifikasi batu bara pada Februari 2026. Ketiga korporasi tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), diduga bersama-sama mantan Bupati Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara per metric ton. “Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud,” terang Budi Prasetyo.

KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ketiga korporasi dilakukan setelah lembaga antirasuah menilai adanya kecukupan alat bukti yang kuat. Proses penyidikan ini juga menyoroti keterlibatan pihak-pihak lain yang menerima keuntungan dari pengamanan tambang, termasuk diduga Japto Soerjosoemarno.

Kasus ini mencuat setelah KPK mendalami aliran dana yang diterima pihak-pihak terkait pengamanan tambang, termasuk dugaan penerimaan jatah bulanan untuk struktur organisasi Pemuda Pancasila yang berada di Kalimantan Timur. Penyidik menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keterlibatan setiap pihak dalam jaringan gratifikasi tambang batu bara tersebut.

Selain mendalami Japto, penyidik KPK juga terus mengkaji keterlibatan korporasi lain yang mungkin terkait. Proses pemeriksaan dilakukan dengan cermat dan hati-hati untuk mengumpulkan bukti yang dapat menjerat pihak yang menerima keuntungan secara ilegal dari operasi pertambangan.

Hingga kini, KPK masih membuka peluang pengembangan penyidikan ke pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen lembaga antirasuah untuk menindak seluruh pihak yang memanfaatkan kekuasaan atau kedudukan tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau organisasi secara ilegal.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut figur politik dan organisasi besar, yaitu Ketua Umum Pemuda Pancasila, serta kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Timur. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap tokoh berpengaruh sekalipun.

Dengan adanya dugaan ini, KPK berharap seluruh pihak yang terlibat atau memiliki informasi terkait praktik gratifikasi tambang batu bara dapat bersikap kooperatif. Penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi, termasuk memastikan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

KPK menekankan bahwa seluruh proses penyidikan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku, memastikan keadilan bagi negara sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang mencoba mengambil keuntungan ilegal dari pengelolaan tambang. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *