KBOBABEL.COM (Jakarta) – Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) tengah mendalami motif tindakan kejahatan yang dilakukan empat orang tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat tersangka kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rabu (18/3/2026)
Hal tersebut disampaikan oleh Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). Menurut Yusri, keempat tersangka yang diketahui berinisial NDP, SL, BHW, dan S saat ini sedang diamankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman kasus.
“Ini sekarang yang diduga tersangka sedang kita amankan di Pom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri.
Mayor Jenderal Yusri menambahkan, pihaknya masih menyelidiki secara rinci tindakan para pelaku, termasuk apa motif di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pendalaman ini menjadi fokus utama penyidikan agar kasus bisa terungkap secara transparan dan menyeluruh.
“Kita juga masih dalami apa nih motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” ucapnya.
Keempat tersangka, menurut Yusri, dikenakan Pasal 467 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi para pelaku berkisar antara empat hingga tujuh tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku bagi tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain.
Selain itu, pihak Puspom TNI akan menindaklanjuti penyidikan dengan berbagai langkah penting. Salah satunya adalah pembuatan laporan polisi dari keterangan saksi korban, termasuk melakukan penanganan sementara terhadap keempat tersangka. Pihaknya juga akan mengajukan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebagai bagian dari bukti pendukung penyidikan.
“Kemudian sebagai tindak lanjut kegiatan penyidikan kami, jadi Puspom TNI akan lanjutkan kegiatan membuat laporan polisi ini nanti dari saksi korban kemudian membuat melakukan penanganan sementara kepada terduga 4 orang tadi, kemudian kita juga akan ajukan permohonan visum et repertum ke RSCM,” jelas Yusri.
Kasus ini memunculkan perhatian publik karena melibatkan aktivis yang selama ini dikenal aktif mengawasi hak asasi manusia. Pihak Puspom TNI menegaskan akan bekerja secara profesional tanpa tekanan dari pihak manapun untuk memastikan setiap proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur.
Hingga kini, Puspom TNI masih mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan saksi guna menguatkan penyidikan. Semua langkah ini dilakukan untuk memastikan motif, peran, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam insiden penyiraman air keras ini bisa terungkap secara jelas. (Sumber : detiknews, Editor: KBO Babel)











