Kasus Tambang Ilegal Babel Masuk Tahap Sidang, Nama Pemodal Utama Masih Jadi Tanda Tanya

Empat Tersangka Siap Disidang, Penggiat Soroti Peran Yopi Bun dan Hendra Jambi

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Penanganan kasus tambang ilegal di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki babak baru. Empat tersangka yang selama ini diproses oleh penyidik akan segera menjalani persidangan. Namun, proses hukum tersebut menuai kritik tajam dari kalangan penggiat anti korupsi karena dinilai belum menyentuh aktor utama yang diduga menjadi pemodal besar dalam perkara tersebut. Rabu (1/4/2026)

Empat tersangka yang akan segera disidangkan terdiri dari berbagai latar belakang, yakni Herman Fu yang disebut sebagai penyedia rental alat berat, Yulhaidir alias H. Yul sebagai pelaksana lapangan, Iguswan Saputra yang diduga sebagai salah satu pemilik tambang di wilayah Nadi, serta Mardiansyah yang merupakan mantan pejabat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sembulan Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

banner 336x280

Meski demikian, sorotan publik justru mengarah pada belum tersentuhnya dua nama yang belakangan mencuat sebagai terduga pemodal utama, yakni Yopi Bun alias Ahwan dan Hendra Jambi. Keduanya disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pendanaan serta pengendalian aktivitas tambang ilegal yang berlangsung sepanjang tahun 2025 tersebut.

Penggiat anti korupsi, Dr. Marshal Imar Pratama, secara terbuka mengkritik kinerja penyidik yang dinilai tidak serius dalam mengusut perkara ini hingga ke akar. Ia menyayangkan jika proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh pihak yang diduga sebagai aktor intelektual.

“Kalau kita lihat bersama, perkara ini hanya menang hebohnya saja. Tidak sesuai dengan harapan publik yang ingin agar pemodal utama maupun pihak penampung juga diadili. Kalau hanya yang kecil-kecil saja yang ditangani, untuk apa proses hukum ini berjalan panjang dengan biaya besar,” ujarnya.

Marshal menegaskan bahwa Herman Fu yang selama ini kerap disebut sebagai sosok sentral ternyata bukan pemodal utama. Menurutnya, fakta tersebut justru menunjukkan adanya kejanggalan dalam konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.

“Awalnya heboh sekali, seolah sudah mengarah ke aktor besar. Tapi ternyata yang disentuh hanya sebatas pelaku lapangan. Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa yang diduga pemodal utama justru belum tersentuh,” katanya.

Ia juga berharap agar penanganan perkara ini menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta luasnya dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurut Marshal, dalam era keterbukaan informasi saat ini, tidak seharusnya ada informasi yang ditutup-tutupi, terutama dalam kasus besar yang menjadi perhatian publik. Ia menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa proses hukum telah memasuki tahap dua. Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka dari penyidik tindak pidana khusus kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut menjadi langkah awal menuju proses persidangan. “Kami telah melaksanakan tahap dua atas empat tersangka. Selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa para tersangka terdiri dari satu orang aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta. Tim jaksa penuntut umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera diajukan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp87 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai tersebut mencakup kerugian finansial negara serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik juga tergolong besar, yakni sebanyak 17 unit alat berat yang terdiri dari 15 unit excavator dan 2 unit bulldozer. Selain itu, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi serta menghadirkan empat orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Meski demikian, pemulihan kerugian negara hingga saat ini baru mencapai sekitar Rp2 miliar. Angka ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan total kerugian yang ditimbulkan.

Dalam perkembangan terbaru, nama Yopi Bun kembali mencuat setelah diketahui telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik. Ia bahkan disebut telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya keterlibatan yang lebih dalam dari yang bersangkutan.

Selain itu, muncul pula nama seorang perempuan bernama Avi yang diduga berperan sebagai pengelola keuangan dalam jaringan tersebut. Avi disebut merupakan orang kepercayaan Yopi Bun yang mengatur aliran dana dari aktivitas tambang ilegal.

Sumber di lapangan menyebutkan bahwa dalam operasional tambang, Yopi Bun mempercayakan pelaksanaan kegiatan kepada tersangka H. Yul serta seorang saksi bernama Amin. Hal ini menunjukkan adanya struktur kerja yang terorganisir dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada 6 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 14 unit alat berat yang sedang beroperasi di kawasan hutan lindung Nadi dan Sarang Ikan.

Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025 dengan luas area mencapai 315,48 hektare. Rinciannya, kawasan Sarang Ikan seluas 262,85 hektare dan Desa Nadi seluas 52,63 hektare.

Bahkan, pada awal pengungkapan kasus, potensi kerugian negara disebut mencapai angka fantastis hingga Rp12,9 triliun. Nilai ini mencerminkan besarnya skala operasi tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan lindung tersebut.

Seiring perkembangan kasus, publik berharap agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penegakan hukum yang menyeluruh dari hulu hingga hilir dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Masyarakat juga menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum berani mengungkap aktor utama di balik jaringan tambang ilegal tersebut, termasuk pihak pemodal dan penampung hasil tambang.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Jika tidak ditangani secara komprehensif dan transparan, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dikhawatirkan akan semakin menurun.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada proses persidangan yang akan segera berlangsung. Publik menunggu, apakah fakta-fakta di persidangan nantinya mampu mengungkap secara terang benderang seluruh pihak yang terlibat, atau justru kembali menyisakan tanda tanya besar dalam penegakan hukum di Bangka Belitung. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *