KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, dituntut hukuman 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait tagihan pemesanan kamar dan fasilitas hotel. Selasa (7/4/2026)
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Ade Rachmat Hidayat, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (6/4/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1), sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Hellyana dengan hukuman 8 bulan penjara,” ujar Ade di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan tidak dibayarnya tagihan pemesanan kamar dan fasilitas hotel di Urban View Hotel Pangkalpinang dengan nilai mencapai Rp22 juta. Tagihan tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Maret 2023 hingga September 2024.
Jaksa menjelaskan, dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah adanya kerugian materiil yang dialami oleh pihak korban, yakni Adelia Saragih.
Selain itu, sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
“Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian materiil terhadap saksi korban, serta terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelas Ade.
Sementara itu, jaksa juga menyampaikan adanya hal yang meringankan, yakni sikap kooperatif dan sopan yang ditunjukkan terdakwa selama menjalani proses persidangan.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hellyana menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
“Insya Allah hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Persiapan sudah kami lakukan sejak lama. Pada sidang pembelaan nanti akan kami sesuaikan dengan tuntutan,” ujar Hellyana kepada awak media usai persidangan.
Meski demikian, Hellyana mengaku keberatan terhadap sejumlah poin dalam tuntutan jaksa. Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
“Mestinya ada kebijaksanaan. Mungkin jaksa memiliki pendapat lain. Kita hormati dan lihat saja prosesnya nanti seperti apa,” katanya.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Adelia Saragih, yang merupakan mantan manajer salah satu hotel di Pulau Bangka. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dilunasinya tagihan pemesanan kamar dan fasilitas hotel yang digunakan dalam kurun waktu lebih dari satu tahun.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pihak Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan Hellyana sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 15 September 2025, setelah penyidik menilai telah terdapat cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat status Hellyana sebagai pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Dengan bergulirnya proses ini, masyarakat diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. (Sumber : Tempo, Editor : KBO Babel)











