KBOBABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali memantik sorotan tajam. Kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany SH, secara terbuka mengkritik penggunaan ahli pidana umum dalam perkara yang dinilainya sebagai kasus pidana medis yang memiliki karakteristik berbeda secara fundamental. Jum’at (10/4/2026)
Dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan, Kamis (9/4/2026), Hangga menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan penyidik sejak awal dinilai kurang tepat.
Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya tidak bisa disederhanakan sebagai pidana umum layaknya kasus konvensional.
“Ini perkara pidana medis, bukan pidana umum. Ketika ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana umum, tentu arah pembuktiannya tidak akan menemukan substansi persoalan,” ujar Hangga.
Ia menilai, ketidaksesuaian kompetensi ahli berdampak langsung pada kualitas keterangan yang disampaikan di persidangan.
Bahkan, menurutnya, hal tersebut terlihat jelas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hangga mengungkapkan, ahli yang dihadirkan cenderung berhati-hati secara berlebihan dalam menjawab pertanyaan.

Tidak sedikit pertanyaan yang dijawab dengan pernyataan bahwa hal tersebut berada di luar kompetensinya.
“Sepanjang pemeriksaan, terlihat sekali ahli berupaya memproteksi diri. Banyak pertanyaan yang dijawab bukan ranahnya, bahkan enggan membahas fakta kasus maupun aspek dalam Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Hangga, justru memperkuat anggapan bahwa ahli yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas yang relevan untuk mengurai perkara yang sarat dengan aspek medis.
Ia menekankan bahwa perkara ini membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik dan mendalam.
“Jangan mengeneralisasi persoalan. Ini bukan perkara pidana umum seperti kasus pencurian biasa. Ini kasus medis pertama di Bangka Belitung, sehingga sangat membutuhkan ahli pidana medis yang benar-benar memahami konteksnya,” tambahnya.
Lebih jauh, Hangga menilai bahwa pemilihan ahli yang tidak tepat berpotensi mengaburkan fakta hukum yang seharusnya dapat digali secara komprehensif di persidangan.
Ia pun berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif dinamika tersebut dalam menilai kekuatan pembuktian.

Sidang perkara dr Ratna Setia Asih sendiri menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitasnya yang menyentuh ranah medis sekaligus hukum pidana.
Perdebatan mengenai batas antara dugaan kelalaian medis dan konstruksi pidana umum pun menjadi isu sentral yang terus mengemuka di ruang sidang.
Dengan sorotan terhadap kompetensi ahli, jalannya persidangan diperkirakan masih akan menghadirkan dinamika hukum yang menarik, sekaligus menjadi preseden penting bagi penanganan perkara medis di wilayah Bangka Belitung ke depan. (Herwandi/KBO Babel)











