KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi memulai penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah tersebut. Komitmen itu ditandai dengan pelaksanaan Kick-Off Meeting dan Penyamaan Persepsi Penyusunan RPPEM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre, Rabu (3/6/2026). Kamis (4/6/2026)
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, yang menegaskan pentingnya keberadaan ekosistem mangrove bagi masa depan lingkungan dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Fery menyampaikan bahwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki karakteristik wilayah yang didominasi kawasan pesisir dan kepulauan. Kondisi tersebut menjadikan ekosistem mangrove sebagai salah satu komponen penting yang berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung kehidupan masyarakat pesisir.
Menurutnya, mangrove tidak hanya berfungsi sebagai pelindung alami garis pantai dari ancaman abrasi dan gelombang laut, tetapi juga menjadi habitat bagi berbagai jenis biota laut yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Selain itu, mangrove memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan karbon dalam jumlah besar sehingga berkontribusi dalam upaya mitigasi perubahan iklim global melalui konsep karbon biru atau blue carbon.
“Mangrove berfungsi melindungi garis pantai dari abrasi, menjadi habitat berbagai biota, serta berperan penting sebagai penyerap karbon biru dalam mitigasi perubahan iklim. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilaksanakan secara terpadu, berbasis ilmu pengetahuan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Fery.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RPPEM bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi pemerintah daerah. Lebih dari itu, dokumen tersebut akan menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan, pembangunan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dokumen RPPEM nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan perlindungan, rehabilitasi, pemanfaatan, hingga pengawasan ekosistem mangrove di Bangka Belitung. Dengan adanya dokumen tersebut, diharapkan berbagai program yang berkaitan dengan kawasan pesisir dapat berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan.
Fery menekankan bahwa tantangan pengelolaan lingkungan saat ini semakin kompleks dan tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja. Oleh karena itu, penyusunan RPPEM harus melibatkan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga kelompok masyarakat pesisir yang selama ini berinteraksi langsung dengan kawasan mangrove.
Melalui agenda Kick-Off Meeting tersebut, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait arah penyusunan RPPEM. Selain itu, forum tersebut juga menjadi wadah untuk menyatukan data dan informasi yang selama ini tersebar di berbagai instansi agar menghasilkan dokumen yang akurat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Permasalahan lingkungan tidak bisa lagi diselesaikan secara sektoral. Diperlukan sinergi dan kolaborasi semua pihak agar upaya perlindungan ekosistem mangrove dapat berjalan optimal,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fery juga mengungkapkan bahwa kawasan pesisir timur Pulau Bangka menjadi salah satu wilayah prioritas dalam penyusunan RPPEM. Kawasan tersebut dipilih karena memiliki karakteristik ombak dan arus laut yang relatif tinggi sehingga membutuhkan perlindungan ekosistem pesisir yang lebih kuat.
Selain itu, kawasan pesisir timur masih memiliki sejumlah area mangrove yang kondisinya cukup baik dan perlu dipertahankan keberadaannya. Di sisi lain, terdapat pula beberapa kawasan yang mengalami degradasi akibat aktivitas manusia maupun faktor alam sehingga memerlukan langkah rehabilitasi dan pemulihan secara bertahap.
Menurut Fery, keberhasilan perlindungan mangrove tidak hanya diukur dari luas kawasan yang dipertahankan, tetapi juga dari manfaat ekonomi dan sosial yang dapat dirasakan masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, konsep pengelolaan yang akan diterapkan dalam RPPEM harus mampu mengakomodasi kepentingan konservasi sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap penyusunan RPPEM dapat menghasilkan dokumen yang komprehensif, implementatif, dan sesuai dengan karakteristik daerah. Dokumen tersebut nantinya diharapkan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove serta memperkuat ketahanan wilayah pesisir menghadapi berbagai tantangan lingkungan di masa mendatang.
Melalui langkah ini, Pemprov Babel menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang. Dengan sinergi seluruh pihak, ekosistem mangrove di Bangka Belitung diharapkan dapat terus terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan maupun masyarakat. (Daniel Jonanes L/KBO Babel)











