Satlap Tri Cakti dan Pusintelal Sita 6 Ton Timah Ilegal, Dugaan Keterlibatan Oknum Didalami

Tim Gabungan Sita 200 Kampil Timah Ilegal di Air Kantung, Potensi Kerugian Negara Rp5,6 Miliar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal), dan Pos Air Kantung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekitar enam ton bijih timah ilegal di kawasan Air Kantung, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat malam (19/6/2026). Senin (22/6/2026)

Keberhasilan operasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam mencegah keluarnya komoditas mineral strategis nasional melalui jalur ilegal serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5,6 miliar.

banner 336x280

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen yang diterima Satlap Tri Cakti sekitar pukul 18.10 WIB terkait adanya aktivitas pengiriman bijih timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut menuju luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak melakukan patroli, pengawasan, dan penyekatan di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur distribusi dan lokasi pemuatan komoditas timah ilegal.

Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menghentikan satu unit truk pengangkut yang diduga membawa muatan bijih timah ilegal. Selain truk utama, petugas juga mengamankan satu unit kendaraan lain yang diduga berfungsi sebagai kendaraan pengawal atau pendamping.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, pengemudi, dan sejumlah pihak yang berada di lokasi guna memastikan legalitas muatan serta kelengkapan dokumen pengangkutan yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya indikasi bahwa muatan bijih timah yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata niaga mineral dan batubara.

Atas temuan tersebut, seluruh muatan beserta pihak-pihak yang terkait diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita sekitar 200 kampil bijih timah dengan total berat diperkirakan mencapai enam ton. Material tersebut diduga telah dipersiapkan untuk dikirim melalui jalur distribusi ilegal.

Selain mengamankan bijih timah, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan.

Barang bukti yang diamankan antara lain senjata api rakitan, amunisi, atribut kedinasan, kartu ATM, kartu SIM, telepon genggam, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi dan distribusi komoditas timah.

Petugas juga menemukan sejumlah dokumen identitas yang diduga tidak sesuai dengan identitas sebenarnya. Dokumen tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi guna mengetahui keterkaitannya dengan jaringan yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan.

Dalam proses pendalaman, Satlap Tri Cakti menemukan adanya indikasi keterlibatan oknum yang diduga berperan sebagai pelindung atau backing terhadap aktivitas distribusi dan rencana pengiriman bijih timah ilegal tersebut.

Namun demikian, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Aparat masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan guna memastikan peran serta keterlibatan masing-masing pihak.

Keberhasilan operasi ini juga dinilai memiliki dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan potensi penerimaan negara.

Berdasarkan perhitungan awal, negara diperkirakan terhindar dari potensi kerugian sekitar Rp5,6 miliar yang berasal dari hilangnya penerimaan negara, kewajiban perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta berbagai dampak ekonomi akibat perdagangan mineral yang dilakukan di luar mekanisme resmi.

Praktik penyelundupan mineral selama ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak tata kelola pertambangan nasional.

Aktivitas ilegal tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, mendorong praktik pertambangan tanpa izin, serta menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Saat ini, pihak-pihak yang diduga terlibat telah diserahkan kepada instansi yang berwenang guna menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, seluruh barang bukti, termasuk bijih timah dan barang bukti lainnya, telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Satlap Tri Cakti bersama Satgasus Satintelmar Pusintelal masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul komoditas, jalur distribusi, pola pendanaan, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang berperan dalam pengumpulan, pengangkutan, hingga rencana pengiriman komoditas ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu operasi penting dalam upaya pemberantasan penyelundupan mineral di wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai daerah penghasil timah nasional.

Sinergi antara Satlap Tri Cakti, Satgasus Satintelmar Pusintelal, dan Pos Air Kantung menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

Ke depan, pengawasan terhadap jalur distribusi mineral dan kawasan pesisir diperkirakan akan terus diperketat guna mencegah terulangnya praktik penyelundupan.

Satlap Tri Cakti menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, dalam rangka mencegah perdagangan mineral ilegal serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia dilakukan secara legal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara. (Sumber : Media Indonesia News,

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *