KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti fenomena delayed justice atau tertundanya akses terhadap keadilan yang dialami perempuan korban kekerasan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menghambat pemenuhan hak korban, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk perlakuan yang tidak manusiawi bahkan mengarah pada penyiksaan. Jum’at (26/6/2026)
Isu tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang digelar pada Jumat (26/6/2026).
Menurut Sondang, fenomena delayed justice masih banyak dialami perempuan korban kekerasan, baik korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, maupun bentuk kekerasan berbasis gender lainnya.
“Kasus yang saat ini juga menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah fenomena delayed justice,” ujar Sondang.
Ia menjelaskan, delayed justice terjadi ketika korban mengalami hambatan dalam memperoleh akses terhadap proses hukum dan keadilan. Laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sering kali tidak segera ditindaklanjuti atau membutuhkan waktu yang sangat lama untuk diproses.
Akibatnya, korban tidak hanya menghadapi trauma akibat kekerasan yang dialami, tetapi juga harus menghadapi ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
“Ketika seorang perempuan menjadi korban KDRT atau korban kekerasan seksual, mereka kerap mengalami akses terhadap keadilan yang sangat sulit dan tertunda. Misalnya, ketika mereka melaporkan kasusnya, laporan tersebut tidak segera diproses atau diproses dalam waktu yang sangat lama,” katanya.
Menurut Komnas Perempuan, keterlambatan tersebut dapat memperburuk kondisi psikologis korban. Banyak korban yang akhirnya kehilangan harapan terhadap sistem hukum, memilih menghentikan proses pelaporan, atau kembali berada dalam situasi yang membahayakan dirinya.
Sondang menegaskan bahwa penundaan proses hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang tidak manusiawi apabila mengakibatkan penderitaan berkepanjangan bagi korban.
“Fenomena inilah yang kami sebut sebagai delayed justice, dan hal tersebut memiliki potensi besar menimbulkan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi,” ujarnya.
Selain persoalan keterlambatan penanganan perkara, Komnas Perempuan juga mencatat berbagai persoalan lain yang dialami perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Dalam catatan lembaga tersebut, sedikitnya terdapat 91 kasus yang berkaitan dengan delayed justice, kriminalisasi, diskriminasi, intimidasi, ancaman, pengabaian hak maternitas, hingga penerapan keadilan restoratif yang tidak mempertimbangkan hak korban untuk memperoleh pemulihan.
Komnas Perempuan menilai pendekatan keadilan restoratif dalam beberapa kasus justru berpotensi merugikan korban apabila dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa memperhatikan kebutuhan pemulihan korban.
Selain itu, Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan juga menunjukkan masih adanya kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan.
Pada CATAHU 2024 tercatat sedikitnya 13 kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan, sedangkan pada CATAHU 2025 ditemukan empat kasus.
Meskipun angka tersebut terlihat tidak terlalu besar, Komnas Perempuan meyakini bahwa jumlah sebenarnya jauh lebih tinggi.
Banyak korban yang tidak melaporkan kasus yang dialami karena berbagai faktor, seperti rasa takut, ancaman, ketimpangan relasi kuasa, stigma sosial, serta minimnya mekanisme pengaduan yang aman dan responsif.
Kondisi tersebut membuat banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak pernah terungkap dan tidak masuk dalam data resmi.
Komnas Perempuan juga memberikan perhatian khusus kepada perempuan yang berada di tempat penahanan.
Pemenuhan hak-hak dasar perempuan tahanan, terutama hak maternitas bagi perempuan hamil atau yang memiliki anak, dinilai masih memerlukan perhatian serius.
Menurut Sondang, perempuan yang berada dalam tahanan tetap memiliki hak atas pelayanan kesehatan, perlindungan, serta perlakuan yang manusiawi.
Pengabaian terhadap hak-hak tersebut dapat berpotensi mengarah pada tindakan yang tergolong penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Karena itu, Komnas Perempuan mendorong seluruh aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, dan institusi terkait untuk memastikan perlindungan hak-hak perempuan terpenuhi dalam setiap tahapan proses hukum.
Komnas Perempuan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengadvokasi isu kekerasan terhadap perempuan yang berpotensi menjadi bentuk penyiksaan.
Lembaga tersebut menjadikan isu perlindungan perempuan dari kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi sebagai salah satu agenda strategis hingga tahun 2030.
Dengan meningkatnya perhatian terhadap fenomena delayed justice, diharapkan sistem peradilan di Indonesia mampu memberikan akses keadilan yang cepat, adil, dan berpihak kepada korban sehingga hak-hak perempuan dapat terlindungi secara optimal. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)











