KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang Januari hingga 29 Juni 2026, Polda Bangka Belitung bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 289 kasus tindak pidana narkotika. Jumlah tersebut meningkat 11,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Rabu (1/7/2026)
Peningkatan kasus itu menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Bangka Belitung masih cukup tinggi, meskipun aparat kepolisian terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan pengedar maupun pengguna.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan peningkatan jumlah pengungkapan menjadi indikator bahwa peredaran narkotika masih terus berlangsung dan bahkan menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun.
“Sejak Januari 2026 sampai 29 Juni 2026, kami bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 289 kasus atau laporan polisi. Ini mengalami peningkatan sekitar 11,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025. Jika dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 230 kasus, maka kenaikannya mencapai 25,6 persen,” ujar Ronald saat memberikan keterangan di Mapolda Bangka Belitung, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, tingginya angka pengungkapan tidak boleh membuat aparat berpuas diri. Sebaliknya, kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi seluruh pihak karena menunjukkan bahwa permintaan dan peredaran narkotika di masyarakat masih cukup tinggi.
“Ini menjadi cambuk bagi kita. Meskipun pengungkapan banyak dilakukan, tetapi peredaran narkotika selalu meningkat dari tahun ke tahun,” katanya.
Tersangka Naik Signifikan
Selain meningkatnya jumlah perkara, jumlah tersangka yang berhasil diamankan juga mengalami kenaikan.
Sepanjang semester pertama 2026, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung bersama Polres jajaran menangkap sebanyak 344 orang tersangka.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 16,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang mencatat 298 tersangka.
Apabila dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebanyak 279 tersangka, kenaikannya mencapai sekitar 25,65 persen.
Menurut Ronald, meningkatnya jumlah tersangka menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif beroperasi di wilayah Bangka Belitung dengan berbagai pola distribusi.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok narkotika dari luar daerah.
Barang Bukti Meningkat
Selain jumlah kasus dan tersangka, barang bukti yang berhasil disita juga mengalami peningkatan, terutama untuk narkotika jenis ganja dan ekstasi.
Untuk narkotika jenis sabu, polisi berhasil menyita sebanyak 13.689 gram atau sekitar 13,6 kilogram selama enam bulan pertama tahun 2026.
Jumlah tersebut mengalami sedikit peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, barang bukti ganja meningkat cukup signifikan.
Selama periode Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil menyita sekitar 28,5 kilogram ganja, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2025.
Peningkatan yang paling mencolok terjadi pada barang bukti pil ekstasi.
Jika pada periode yang sama tahun 2025 polisi mengamankan 3.222 butir ekstasi, maka pada tahun 2026 jumlahnya melonjak menjadi 6.814 butir.
Kenaikan tersebut menunjukkan adanya peningkatan peredaran narkotika sintetis di Bangka Belitung.
“Artinya kita bisa melihat bahwa kebutuhan atau permintaan terhadap narkotika, khususnya golongan satu seperti ganja dan ekstasi, juga mengalami peningkatan,” jelas Ronald.
Pengguna Didominasi Laki-laki
Ronald mengungkapkan, berdasarkan hasil penanganan perkara selama ini, mayoritas pengguna maupun pelaku tindak pidana narkotika masih didominasi oleh laki-laki.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan pemetaan terhadap berbagai kelompok masyarakat yang dinilai rentan menjadi sasaran peredaran narkoba, termasuk kalangan remaja dan usia produktif.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga memerlukan langkah preventif melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
Puluhan Pecandu Direhabilitasi
Di samping melakukan penegakan hukum terhadap para pengedar, Polda Bangka Belitung juga memberikan perhatian terhadap korban penyalahgunaan narkotika.
Sepanjang tahun 2026, sebanyak 50 orang pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba telah menjalani rehabilitasi.
Program rehabilitasi tersebut bertujuan membantu para pengguna agar dapat pulih dari ketergantungan sekaligus mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Ronald menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam strategi pemberantasan narkoba karena pengguna juga memerlukan pendampingan untuk kembali menjalani kehidupan secara normal.
Perkuat Kampung Tangguh Anti Narkotika
Selain penindakan dan rehabilitasi, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung bersama Polresta Pangkalpinang juga terus mengembangkan program Kampung Tangguh Anti Narkotika sebagai upaya pencegahan berbasis masyarakat.
Salah satu desa yang menjadi percontohan adalah Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah.
Desa tersebut dinilai berhasil membangun partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan kini diajukan untuk mengikuti penilaian tingkat Mabes Polri.
Pada ajang penilaian tahun sebelumnya, Desa Batu Belubang berhasil meraih Juara II tingkat nasional.
Polda Bangka Belitung berharap program tersebut dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Melalui kombinasi penegakan hukum, rehabilitasi, edukasi masyarakat, serta penguatan Kampung Tangguh Anti Narkotika, kepolisian berharap mampu menekan laju peredaran narkoba di Bangka Belitung. Namun, keberhasilan upaya tersebut juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan ancaman narkotika yang terus berkembang dari tahun ke tahun. (Sumber : detiksumbagsel, Editor : KBO Babel)











