KBOBABEL.COM (BANGKA TENGAH) – Aktivitas penambangan timah menggunakan ponton rajuk yang diduga berlangsung secara ilegal di kawasan Kayu Ara 3-4 atau Kolong Bawang, Desa Perlang, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan. Sejumlah pemilik kebun sawit di sekitar lokasi mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas penambangan yang dinilai telah merusak lahan perkebunan dan mengganggu aliran daerah aliran sungai (DAS). Senin (6/7/2026)
Keluhan tersebut disampaikan para pemilik lahan yang meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
Salah seorang pemilik kebun, Aries, mengaku menjadi salah satu pihak yang terdampak langsung. Menurutnya, aktivitas ponton rajuk tidak hanya merusak sebagian area kebun sawit miliknya, tetapi juga mengubah kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarang masyarakat mencari penghasilan melalui aktivitas pertambangan. Namun, menurutnya, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat lain, terlebih jika menimbulkan kerusakan terhadap lahan yang telah dikelola selama bertahun-tahun.
“Saya tidak melarang orang mencari makan, tetapi kalau sudah merusak kebun milik orang lain, tentu ada pihak yang harus bertanggung jawab. Kami sudah beberapa kali mengingatkan, tetapi seolah-olah tidak dihiraukan,” ujar Aries, Minggu (5/7/2026).
Aries mengatakan, dirinya bersama pemilik kebun lainnya sudah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pihak-pihak yang melakukan aktivitas penambangan. Namun hingga kini, aktivitas tersebut disebut masih tetap berlangsung.
Selain merusak tanaman sawit, para pemilik lahan juga menyoroti dampak terhadap lingkungan. Mereka menduga aktivitas ponton rajuk telah menutup sebagian aliran DAS yang selama ini menjadi jalur alami aliran air di kawasan tersebut.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, masyarakat khawatir akan memicu persoalan lingkungan yang lebih luas, mulai dari genangan air hingga potensi banjir saat musim hujan.
Menurut Aries, kerusakan yang terjadi tidak hanya berdampak terhadap nilai ekonomi kebun, tetapi juga mengganggu keberlangsungan usaha perkebunan masyarakat yang menjadi sumber penghasilan keluarga.
Karena itu, ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut sekaligus menghitung dampak kerusakan yang ditimbulkan.
“Jangan sampai masyarakat yang dirugikan hanya bisa mengeluh tanpa ada solusi. Kami berharap ada tindakan nyata sebelum kerusakan semakin meluas,” katanya.
Warga juga meminta adanya kepastian hukum apabila ditemukan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin atau terbukti merusak lingkungan maupun lahan milik masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas ponton rajuk di kawasan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang memperoleh keuntungan atau fee dari kegiatan penambangan.
Salah satu nama yang disebut masyarakat adalah seseorang berinisial Uy, yang diduga menerima keuntungan dari aktivitas tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi maupun tanggapan dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi sehingga pemberitaan tetap berimbang.
Selain itu, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait mengenai status legalitas aktivitas penambangan di lokasi Kayu Ara 3-4 atau Kolong Bawang tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi pertambangan segera melakukan inspeksi ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Warga menilai penanganan yang cepat diperlukan agar konflik antara aktivitas pertambangan dan pemilik lahan tidak semakin meluas. Mereka juga berharap setiap kegiatan pertambangan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, memperhatikan aspek lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat yang memiliki lahan di sekitar wilayah penambangan.
Para pemilik kebun menegaskan bahwa mereka tidak menolak aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, mereka meminta agar seluruh kegiatan dilakukan secara bertanggung jawab, tidak merusak lingkungan, dan tidak mengorbankan kepentingan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor perkebunan. (Sumber : linesnews.co.id, Editor : KBO Babel)











