
KBOBABEL.COM (TANJUNGPANDAN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang muncul akibat tumpang tindih antara kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan wilayah yang selama ini telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat di Pulau Belitung dan Belitung Timur. Selasa (14/7/2026)
Langkah tersebut diawali melalui Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta para kepala desa yang wilayahnya beririsan dengan kawasan IUP PT Timah.

Rakorwil yang berlangsung di Wisma Bougenville (Rumah Tuan Kuase), Tanjungpandan, menjadi wadah bagi DPRD untuk menghimpun berbagai fakta di lapangan sekaligus menyusun langkah penyelesaian yang mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepentingan negara.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, didampingi Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani serta anggota Komisi III, Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.
Banyak Permukiman dan Fasilitas Umum Berada di Dalam IUP
Dalam pertemuan tersebut, Edi Nasapta mengungkapkan hasil inventarisasi sementara menunjukkan adanya sejumlah wilayah yang selama puluhan tahun telah menjadi permukiman masyarakat, namun berdasarkan peta awal justru berada di dalam kawasan IUP PT Timah.
Tak hanya rumah warga, sejumlah fasilitas publik juga disebut masuk dalam kawasan tersebut.
Di antaranya kantor desa, sekolah, rumah ibadah, jalan lingkungan, hingga berbagai fasilitas umum lainnya yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Kondisi itu, menurut Edi, memunculkan persoalan hukum sekaligus ketidakpastian bagi masyarakat maupun pemerintah desa dalam menjalankan pelayanan administrasi.
Karena itu, DPRD Babel memilih untuk tidak mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum memperoleh data resmi dari pemerintah pusat.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui secara jelas batas-batas wilayah yang benar-benar menjadi IUP PT Timah. Setelah data tersebut kami terima, seluruhnya akan kami overlay dengan kondisi riil di lapangan sehingga tidak ada lagi perbedaan persepsi mengenai penguasaan lahan,” kata Edi.
DPRD Tunggu Data Resmi Kementerian ESDM
DPRD Babel saat ini telah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan berbagai dokumen resmi terkait IUP PT Timah.
Dokumen tersebut meliputi peta wilayah izin usaha pertambangan, koordinat batas wilayah, dokumen perizinan, serta berbagai dokumen teknis lainnya yang menjadi dasar penerbitan IUP.
Seluruh data tersebut nantinya akan dipadukan (overlay) dengan kondisi riil di lapangan sehingga dapat diketahui secara pasti wilayah mana yang benar-benar masih menjadi bagian dari kawasan IUP dan wilayah mana yang selama ini telah berkembang menjadi kawasan permukiman maupun fasilitas publik.
Menurut Edi, pendekatan berbasis data menjadi langkah paling tepat agar penyelesaian persoalan tidak didasarkan pada asumsi maupun informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa sebagai perusahaan milik negara, PT Timah memiliki hak yang dijamin peraturan perundang-undangan sebagai pemegang IUP.
Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban melindungi masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun.
“Yang harus dibangun adalah sinkronisasi antara kepentingan negara, kepastian hukum, dan hak masyarakat,” ujarnya.
Kepala Desa Menghadapi Dilema Administrasi
Persoalan lain yang mengemuka dalam Rakorwil adalah kesulitan yang dialami pemerintah desa dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat.
Ketua APDESI Kabupaten Belitung Timur menyampaikan bahwa banyak kepala desa kini merasa khawatir menerbitkan surat keterangan tanah maupun surat keterangan penguasaan fisik tanah.
Kekhawatiran tersebut muncul karena sebagian bidang tanah yang diajukan masyarakat diduga berada dalam kawasan IUP PT Timah.
Akibatnya, pelayanan administrasi menjadi terhambat.
Tidak sedikit masyarakat yang mengalami kesulitan mengurus dokumen pertanahan, meskipun mereka telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun bahkan secara turun-temurun.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak segera ditemukan solusi yang jelas.
DPRD: Kepala Desa Tetap Memiliki Kewenangan Administratif
Menanggapi persoalan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Babel, Syarifah Amelia, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepala desa tidak perlu mengambil keputusan berdasarkan rasa takut ataupun asumsi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 masih memberikan kewenangan administratif kepada pemerintah desa.
Surat keterangan yang diterbitkan kepala desa, kata Syarifah, merupakan dokumen administrasi berdasarkan fakta yang diketahui pemerintah desa.
Dokumen tersebut bukan merupakan bentuk pemberian hak kepemilikan atas tanah maupun penetapan status hukum suatu bidang tanah.
Karena itu, fungsi administrasi pemerintahan desa tetap dapat berjalan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh Dokumen Perizinan Akan Dikaji
Selain meminta peta resmi IUP, DPRD Babel juga akan melakukan kajian terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan izin pertambangan PT Timah.
Kajian tersebut mencakup Feasibility Study (FS), persetujuan lingkungan, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), peta wilayah kerja, hingga dokumen teknis lainnya.
Menurut Syarifah, keterbukaan seluruh dokumen tersebut menjadi syarat penting agar evaluasi dapat dilakukan secara objektif dan transparan.
“Seluruh data tersebut harus dibuka secara transparan sehingga dapat dilakukan overlay secara objektif. Apabila seluruh dokumen perizinan telah lengkap sesuai ketentuan, tentu hak pemegang IUP harus dihormati. Namun apabila ditemukan adanya persoalan administrasi maupun tumpang tindih dengan penguasaan masyarakat, maka penyelesaiannya juga harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum,” jelasnya.
DPRD Usulkan Moratorium Izin Tambang Non-Timah
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani, menilai persoalan tumpang tindih penguasaan lahan tidak hanya berdampak terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap iklim investasi dan kepastian hukum di Bangka Belitung.
Menurutnya, persoalan serupa juga terjadi pada sektor perkebunan kelapa sawit yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan terkait pemanfaatan lahan.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk sementara waktu tidak memproses maupun menerbitkan izin baru bagi kegiatan pertambangan mineral non-logam, seperti pasir kuarsa, kaolin, clay, dan komoditas sejenis yang berada di dalam kawasan IUP PT Timah.
Usulan moratorium tersebut dimaksudkan untuk mencegah munculnya persoalan hukum baru sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap status kawasan.
Evaluasi Kawasan IUP Demi Kepastian Hukum
Taufik menegaskan PT Timah memperoleh mandat negara untuk mengelola komoditas mineral timah.
Namun, menurutnya, kawasan yang sudah tidak lagi memiliki potensi mineral timah perlu dievaluasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila hasil evaluasi nantinya menunjukkan suatu kawasan tidak lagi layak dipertahankan sebagai bagian dari IUP, maka kawasan tersebut sudah semestinya dikembalikan kepada penguasaan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pembangunan daerah, pelayanan publik, investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, maupun pengembangan sektor lain yang lebih produktif.
DPRD Babel berharap seluruh proses inventarisasi, pengumpulan dokumen, serta evaluasi kawasan IUP PT Timah dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Melalui pendekatan berbasis data, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi, DPRD menilai penyelesaian persoalan ini tidak hanya akan melindungi hak masyarakat dan kepentingan negara, tetapi juga menciptakan iklim investasi yang sehat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Pulau Belitung dan Belitung Timur. (Fani Tamzona/KBO Babel)









