KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menerima pelimpahan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan penyelundupan pasir timah ilegal yang diduga dikirim ke Malaysia. Tersangka berinisial Y, warga Kepulauan Riau, diduga berperan sebagai pengendali jaringan pengiriman timah ilegal lintas negara yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selasa (14/7/2026)
Pelimpahan tersangka dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung pada tahap II, yakni proses penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dengan pelimpahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara penyelundupan pasir timah ilegal ini bertambah menjadi 14 orang. Sebelumnya, sebanyak 13 tersangka telah lebih dahulu memasuki tahap penuntutan dan saat ini sebagian telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Tommy Purnama, mengatakan tersangka Y memiliki peran yang cukup strategis dalam jaringan penyelundupan tersebut.
“Ini merupakan penambahan satu tersangka dari pelaksanaan tahap dua sebelumnya. Perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung,” kata Tommy Purnama, Selasa (14/7/2026).
Diduga Pengendali Pengiriman Timah ke Malaysia
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y diduga bukan hanya terlibat sebagai pelaku biasa, tetapi menjadi salah satu aktor yang mengatur proses pengangkutan pasir timah ilegal dari Pulau Bangka menuju Malaysia.
Ia disebut memiliki jaringan dengan pembeli dari luar negeri sekaligus bertanggung jawab mengoordinasikan proses pengiriman menggunakan kapal laut.
Menurut Tommy, tersangka memerintahkan para nakhoda kapal untuk membawa muatan pasir timah menuju titik temu tertentu di perairan internasional yang telah disepakati dengan pembeli dari Malaysia.
“Dari fakta dalam berkas perkara, tersangka memiliki jaringan dengan pembeli di luar negeri dan mengatur proses pengiriman pasir timah ilegal dari Bangka Belitung menuju Malaysia,” jelasnya.
Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun dengan melibatkan sejumlah nakhoda dan anak buah kapal (ABK).
Seluruh awak kapal disebut menerima bayaran sesuai tugas masing-masing setiap kali berhasil mengirimkan muatan pasir timah ke luar negeri.
Kapal Angkut Hingga 7,5 Ton Pasir Timah
Dalam penyidikan, aparat menemukan bahwa kapal-kapal yang digunakan dalam operasi penyelundupan memiliki kapasitas angkut rata-rata sekitar 7,5 ton pasir timah dalam setiap perjalanan.
Jumlah tersebut dinilai cukup besar mengingat pasir timah yang diangkut memiliki kadar logam tinggi dan bernilai ekonomi besar di pasar internasional.
“Rata-rata kemampuan kapal mereka mengangkut sekitar 7,5 ton pasir timah setiap kali pengangkutan, sehingga jumlah yang dibawa tergolong besar,” ujar Tommy.
Besarnya kapasitas angkut tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penyelundupan dilakukan secara terorganisasi dan bukan berskala kecil.
Selain melibatkan kapal dan awak kapal, penyidik juga menduga terdapat jaringan yang bertugas menghubungkan pemasok di Bangka Belitung dengan pembeli di luar negeri.
Pembagian Keuntungan Berbeda
Tommy mengungkapkan pembagian keuntungan dalam jaringan penyelundupan tersebut dilakukan berdasarkan peran masing-masing.
Para nakhoda memperoleh bagian yang lebih besar dibandingkan anak buah kapal karena bertanggung jawab membawa muatan hingga ke titik tujuan.
Sementara itu, besaran keuntungan yang diterima tersangka Y masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan nantinya akan diungkap dalam proses persidangan.
“Kami masih mendalami besaran keuntungan yang diterima tersangka. Fakta-fakta itu akan dikembangkan lebih lanjut dalam persidangan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka Y diharapkan dapat membuka informasi baru mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan timah ilegal tersebut.
Kejari Bidik Aktor Intelektual
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan penanganan perkara ini tidak berhenti pada para pelaku lapangan.
Jaksa akan terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pihak lain yang berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan pasir timah ke luar negeri.
“Harapannya aktor-aktor intelektual di balik penyelundupan pasir timah ini dapat terungkap dan segera kita sidangkan secara tuntas,” tegas Tommy.
Ia menambahkan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Ditahan Selama 20 Hari
Usai menjalani proses tahap II, tersangka Y langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sungailiat.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Juli hingga 2 Agustus 2026, guna kepentingan penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Selama masa penahanan tersebut, JPU akan mempelajari seluruh berkas perkara sebelum melimpahkan kasus ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk disidangkan.
“Kami akan mendalami peran tersangka Y dan tetap profesional serta proporsional dalam menilai setiap fakta perbuatan pelaku,” ujar Tommy.
Komitmen Ungkap Jaringan Penyelundupan
Kasus ini menjadi salah satu perkara besar penyelundupan sumber daya mineral yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Bangka Belitung.
Praktik penyelundupan pasir timah ke luar negeri dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam tata niaga komoditas timah nasional yang selama ini diatur secara ketat.
Melalui proses hukum yang sedang berjalan, Kejari Bangka Selatan bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung berkomitmen mengungkap seluruh mata rantai jaringan penyelundupan, mulai dari pelaku lapangan, pengendali pengiriman, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun penerima hasil penyelundupan.
Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila dalam persidangan ditemukan fakta baru yang mengarah kepada keterlibatan pelaku lainnya.
Dengan bertambahnya satu tersangka baru, aparat berharap proses penegakan hukum dapat mengungkap secara menyeluruh jaringan penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang memanfaatkan sumber daya alam secara melawan hukum. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











