Kejari Bangka Tengah Musnahkan 71 Barang Bukti Perkara Inkrah, Ratusan Paket Sabu hingga Senjata Tajam Dimusnahkan

Kejari Bangka Tengah Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba dan Pidana Umum, Pastikan Tak Kembali Beredar

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (KOBA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan proses penegakan hukum dengan memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah, Kamis (6/8/2026), dan disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan. Jum’at (7/8/2026)

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan, kegiatan tersebut juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menyelesaikan setiap tahapan proses penegakan hukum.

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Petrus Andri Parlindungan Napitupulu, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Petrus.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Dengan dimusnahkannya barang bukti, maka seluruh proses hukum terhadap perkara tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petrus menjelaskan, pada kegiatan kali ini Kejari Bangka Tengah memusnahkan sebanyak 71 barang bukti yang berasal dari berbagai perkara pidana yang telah diputus pengadilan.

“Barang bukti yang kita musnahkan yakni sebanyak 71 dari beberapa perkara yang putusannya sudah inkrah,” katanya.

Barang bukti tersebut terdiri atas perkara tindak pidana narkotika, kepemilikan senjata tajam, pencurian, serta berbagai tindak pidana umum lainnya.

Dari perkara narkotika, Kejari Bangka Tengah memusnahkan barang bukti berupa 678 bungkus sabu dengan total berat mencapai sekitar 334,265 gram, serta 134,5 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, turut dimusnahkan enam bilah senjata tajam yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam sejumlah perkara pidana.

Tidak hanya itu, berbagai barang bukti lain seperti pakaian, tas, egrek, pipa, selang monitor, kardus, hingga palu juga dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, setiap jenis barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang berbeda sesuai karakteristik barang tersebut.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur cairan pembersih hingga seluruh kandungannya rusak dan tidak dapat digunakan kembali. Setelah itu, cairan hasil penghancuran dibuang sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara barang bukti berupa pil ekstasi juga dimusnahkan sehingga tidak lagi memiliki nilai guna.

Untuk barang bukti berupa senjata tajam, proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong besi (gerinda) hingga seluruh bagian senjata tidak lagi dapat digunakan.

Sedangkan barang bukti berupa pakaian, kardus, tas, dan barang-barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke selokan. Untuk senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, sedangkan pakaian maupun barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelas Petrus.

Ia menegaskan bahwa setiap proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak agar berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika dan senjata tajam.

Pemusnahan tersebut dinilai penting agar barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi berpotensi disalahgunakan ataupun kembali beredar di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan senjata tajam, sehingga tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Petrus menambahkan, Kejaksaan sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh barang bukti ditangani sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, setiap tahapan pemusnahan dilakukan berdasarkan prosedur operasional yang berlaku, mulai dari pendataan, pencocokan dengan amar putusan pengadilan, hingga pelaksanaan pemusnahan yang disaksikan berbagai unsur terkait.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus memberikan kepastian bahwa barang bukti dari perkara pidana tidak akan kembali dimanfaatkan untuk kegiatan melanggar hukum.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi simbol bahwa setiap perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap benar-benar diselesaikan hingga tahap akhir.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sinergi bersama aparat penegak hukum dan unsur Forkopimda juga diharapkan terus diperkuat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Dengan pemusnahan puluhan barang bukti tersebut, Kejari Bangka Tengah berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan di wilayah Bangka Tengah. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *