Kejari Bangka Tengah Gelar Lelang Barang Rampasan Negara, Suzuki APV dan 31 Karung Pasir Timah Siap Dilepas

Mulai 10 Agustus, Kejari Bangka Tengah Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Lebih Rp117 Juta

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (KOBA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah akan melelang sejumlah barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam rangkaian Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Jum’at (17/7/2026)

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10 hingga 14 Agustus 2026 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring menggunakan portal resmi lelang.go.id.

banner 336x280

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama Kharisman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara.

Menurut Brama, seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara terbuka, transparan, akuntabel, dan berbasis elektronik sehingga dapat diikuti masyarakat luas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang dilakukan melalui KPKNL sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara yang telah inkracht sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” kata Brama dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang dan memperoleh barang rampasan negara secara sah melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam pelaksanaan lelang serentak tersebut, Kejari Bangka Tengah akan menawarkan dua lot barang rampasan negara dengan nilai limit yang telah ditetapkan.

Lot pertama berupa satu unit mobil Suzuki APV tipe GC4J5V APV SDT MT berwarna biru metalik. Kendaraan tersebut memiliki nilai limit Rp18.167.000 dengan uang jaminan sebesar Rp5 juta bagi peserta yang ingin mengikuti penawaran.

Sementara lot kedua merupakan barang rampasan hasil tindak pidana di sektor pertambangan berupa 31 karung mineral ikutan yang diduga pasir timah dalam kondisi basah, kotor, dan bercampur pasir.

Total berat keseluruhan barang tersebut mencapai 1.389 kilogram atau sekitar 1,3 ton.

Untuk lot pasir timah tersebut, Kejari Bangka Tengah menetapkan nilai limit Rp99.521.000, sedangkan peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp30 juta sebelum mengikuti proses penawaran.

Brama menegaskan seluruh hasil penjualan barang rampasan negara nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hasil pelaksanaan lelang akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan lelang barang rampasan negara tidak hanya bertujuan mengosongkan gudang penyimpanan barang bukti, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana agar memberikan manfaat nyata bagi negara.

Melalui mekanisme tersebut, aset yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara pidana dapat dikonversi menjadi penerimaan negara setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai.

Brama juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan lelang tersebut.

Menurutnya, proses lelang dilakukan secara terbuka sehingga siapa pun yang memenuhi persyaratan dapat menjadi peserta.

Informasi lengkap mengenai barang yang dilelang maupun tata cara mengikuti lelang dapat diperoleh melalui akun Instagram resmi @kejaribateng.id maupun layanan WhatsApp 0887-4790-0942.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan lelang dilakukan secara daring melalui portal lelang.go.id sehingga peserta tidak perlu datang langsung ke lokasi pelaksanaan.

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang terlebih dahulu harus membuat akun pada situs resmi lelang, kemudian memilih barang yang diminati dan melakukan pendaftaran sebagai peserta.

Setelah itu peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai nilai yang telah ditentukan untuk masing-masing lot barang.

Apabila telah terverifikasi, peserta dapat mengikuti proses penawaran harga secara elektronik hingga batas waktu yang ditentukan.

Pemenang lelang nantinya ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya pemenang diwajibkan melunasi harga lelang sebelum dapat mengambil barang yang telah dimenangkan.

Brama berharap pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

Selain meningkatkan penerimaan negara melalui hasil penjualan aset rampasan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam pengelolaan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap penyelenggaraan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Tahun 2026 dapat mengoptimalkan penyelesaian barang rampasan negara, memberikan manfaat bagi penerimaan negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas,” tutup Brama. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *