KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang memasuki tahap penting. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kini menunggu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Rabu (12/8/2026)
Perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang ini menjadi perhatian publik karena nilai anggaran yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp20 miliar yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, mengatakan proses penghitungan kerugian negara oleh auditor BPKP telah memasuki tahap akhir. Kejaksaan masih menunggu hasil resmi tersebut untuk menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih menunggu LHP hasil pemeriksaan dari BPKP. Informasi terakhir sudah berada di tahap akhir dan tinggal diserahkan ke kita,” ujar Anjasra, Selasa, 11 Agustus 2025.
Menurut Anjasra, kejaksaan terus melakukan koordinasi dengan BPKP selama proses audit berlangsung. Penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam penyidikan karena hasil tersebut nantinya akan dikaitkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Setelah LHP diterima, penyidik akan melakukan telaah dan mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan saksi, dokumen serta barang bukti lainnya yang telah diperoleh selama proses penyidikan.
Puluhan Saksi Telah Diperiksa
Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang dinilai mengetahui ataupun memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah KONI Pangkalpinang.
Para saksi tersebut berasal dari jajaran pengurus KONI Pangkalpinang, pihak pengelola kegiatan, penerima manfaat dana hibah hingga pihak lain yang dianggap mengetahui mekanisme penggunaan anggaran.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tersebut dilakukan untuk mengurai secara terang bagaimana dana hibah yang nilainya mencapai Rp20 miliar itu direncanakan, dicairkan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mendukung proses pembuktian.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dipelajari dan disandingkan dengan keterangan para saksi serta bukti lain yang telah diperoleh penyidik.
Penetapan Tersangka Menunggu Hasil Audit
Hingga saat ini, Kejari Pangkalpinang belum mengumumkan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Anjasra menegaskan, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh alat bukti dan hasil penghitungan kerugian negara diperoleh secara lengkap.
Menurutnya, hasil audit BPKP akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
“Pihak yang paling bertanggung jawab atas indikasi penyimpangan tersebut dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Dengan demikian, hasil audit BPKP kini menjadi salah satu tahapan yang ditunggu dalam perjalanan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Pangkalpinang.
Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran
Kasus ini sebelumnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah.
Dugaan penyimpangan yang tengah didalami antara lain berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta dugaan penggelembungan nilai atau mark-up dalam sejumlah kegiatan.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu sebelum penyidik menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Dengan audit BPKP yang disebut telah memasuki tahap finishing, perkembangan perkara ini diperkirakan akan memasuki babak baru. Setelah LHP resmi diterima, penyidik Kejari Pangkalpinang akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.
Publik kini menunggu hasil akhir pemeriksaan tersebut, terutama terkait berapa besar kerugian keuangan negara yang sebenarnya terjadi dan siapa saja pihak yang nantinya harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Pangkalpinang. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)











