Kasus Dugaan Penipuan Audit Tambak Udang Bergulir, Andi Kusuma Dilimpahkan ke Kejari Bangka

Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Andi Kusuma Bersuara: “Saya Dikriminalisasi, Kembalikan Uang Saya”

banner 468x60
Advertisements

KBOBABEL.COM (BANGKA) — Perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang audit tambak udang memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tersangka Andi Kusuma (44) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (24/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Andi Kusuma ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh Frida, selaku pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan.

banner 336x280

Usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti, Andi Kusuma yang mengenakan pakaian putih tanpa lengan langsung digiring menuju mobil tahanan. Ia didampingi Kasi Intel Kejari Bangka Oslan Pardede.

Saat berjalan menuju mobil tahanan, Andi sempat menyampaikan keberatannya kepada awak media. Ia berulang kali menyebut dirinya dikriminalisasi dan meminta uangnya dikembalikan.

“Saya dikriminalisasi, saya dikriminalisasi, kembalikan uang saya,” teriak Andi.

Pernyataan tersebut disampaikan Andi saat dirinya hendak dibawa menuju mobil tahanan. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai uang yang dimaksud dalam teriakannya tersebut maupun kaitannya dengan perkara yang sedang dihadapinya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Herya Sakti Saad, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Herya, setelah menerima pelimpahan tahap II, Kejari Bangka akan melanjutkan proses hukum dengan mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.

“Tadi kita sudah menerima tersangka AK dan barang bukti dari Polda Bangka Belitung. Selanjutnya Kejari Bangka akan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Herya.

Herya juga memastikan Andi Kusuma akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di tahap penuntutan.

“AK akan kita tahan dua puluh hari ke depan,” katanya.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kini berada di tangan Kejari Bangka. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan meneliti kembali barang bukti dan berkas perkara sebelum menyusun surat dakwaan.

Setelah dakwaan dinyatakan siap, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan. Dalam proses tersebut, jaksa akan membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Andi Kusuma berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Sementara itu, pernyataan Andi yang menyebut dirinya dikriminalisasi menjadi bagian dari keberatannya atas perkara yang tengah dihadapi. Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan di pengadilan.

Pelimpahan tahap II ini sekaligus menandai berlanjutnya proses hukum perkara tersebut dari tahap penyidikan menuju tahap penuntutan. (Sumber : intrik.id, Editor : KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *