KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Selatan mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang. Jum’at (11/9/2026)
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (9/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan setebal 56 halaman yang menguraikan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan timah pada periode 2015 hingga 2022.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa mengungkap adanya 14 perusahaan yang disebut berkaitan dengan aliran kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp4.163.218.993.766,98, atau sekitar Rp4,16 triliun.
Perkara ini menyeret 11 terdakwa. Mereka terdiri dari sejumlah pengusaha atau mitra usaha pertambangan serta dua mantan pejabat PT Timah Tbk.
CV Teman Jaya Disebut Memiliki Nilai Terbesar
Dari 14 perusahaan yang disebut dalam surat dakwaan, CV Teman Jaya menjadi perusahaan dengan nilai kerugian negara terbesar.
CV Teman Jaya yang disebut milik terdakwa Kurniawan Effendi Bong alias Afat dikaitkan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1.621.807.104.444.
Posisi kedua ditempati CV Diratama milik terdakwa Doni Indra. Perusahaan tersebut disebut berkaitan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp984.836.249.729.
Jika kedua nilai tersebut digabungkan, jumlahnya mencapai lebih dari Rp2,6 triliun.
Selain dua perusahaan tersebut, jaksa juga menguraikan sejumlah perusahaan lain yang disebut berkaitan dengan perkara.
Berikut daftar 14 perusahaan beserta nilai kerugian negara sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan:
- CV Teman Jaya, milik Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Rp1.621.807.104.444.
- CV Diratama, milik Doni Indra, Rp984.836.249.729.
- CV SR Bintang Babel, milik Harianto, Rp493.277.892.078.
- PT Indometal Asia, milik Agus Slamet Prasetyo, Rp350.670.959.407.
- PT Usaha Mandiri Bangun Persada, milik Steven Candra, Rp281.352.759.898.
- CV Cahaya Sukses Abadi, Rp188.156.582.818.
- CV Bahagia, Rp152.386.012.326.
- CV Candra Jaya, milik Yusuf alias Yuyu, Rp27.960.449.703.
- CV Bintang Terang, milik Hendro, Rp25.791.343.303.
- PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), Rp23.344.309.277.
- PT Bangun Basel, BUMD yang direkturnya disebut terdakwa Hanizaruddin, Rp11.272.618.179.
- CV Bumi Basel Makmur, Rp1.615.101.407.
- CV Usman Jaya Makmur, milik Usman Hamid alias Cenkiong, Rp617.978.239.
- CV Cahaya Timur, Rp129.632.959.
Besaran tersebut merupakan angka yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
11 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan
Dalam perkara ini, sebanyak 11 terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat, yang disebut sebagai pemilik TJ Mart melalui CV Teman Jaya; Yusuf alias Yuyu dari CV Candra Jaya; Doni Indra dari CV Diratama; serta Harianto dari CV SR Bintang Babel.
Kemudian Agus Slamet Prasetyo bin Abdul Gani (alm) dari PT Indometal Asia, Steven Candra dari PT Usaha Mandiri Bangun Persada, Hendro dari CV Bintang Terang, dan Hanizaruddin bin Saunin Nasa dari PT Bangun Basel.
Terdakwa lainnya adalah Usman Hamid alias Cenkiong dari CV Usman Jaya Makmur.
Sementara dua terdakwa yang disebut berasal dari unsur PT Timah adalah Ahmad Subagdja bin Deddy Jaya Rahmat (alm) yang disebut pernah menjabat Direktur Operasional PT Timah dan Nur Adi Kuncoro bin Usman (alm) yang disebut sebagai perencana operasi PT Timah.
Kesebelas terdakwa tersebut didakwa memiliki peran dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah.
Jaksa Uraikan Dugaan Pemufakatan
Dalam surat dakwaan, JPU yang diketuai Jeri Kurniawan menguraikan bahwa perkara tersebut diduga tidak berdiri sendiri.
Jaksa menduga terdapat pemufakatan antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah berstatus terpidana dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Alwin Albar, Emil Ermindra, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Ketiganya telah menjalani proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara yang kini disidangkan di Pangkalpinang, jaksa menguraikan dugaan skema kerja sama yang berkaitan dengan penyewaan alat peleburan bijih timah.
Selain itu, terdapat dugaan permintaan agar perusahaan yang terafiliasi dengan smelter swasta mendapatkan legalitas berupa surat perjanjian atau SP dan surat perintah kerja atau SPK untuk menjalankan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Timah.
Dokumen tersebut diduga menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan penambangan oleh sejumlah mitra usaha.
Mitra Usaha Diduga Menambang di Wilayah IUP PT Timah
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kegiatan penambangan yang seharusnya berada dalam pengelolaan pemegang IUP justru dilakukan sejumlah mitra usaha.
Mitra usaha tersebut disebut memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP.
Namun, menurut uraian jaksa, praktik di lapangan diduga membuat peran mitra usaha bergeser dari fungsi yang semestinya.
Sejumlah mitra usaha juga diduga mengumpulkan bijih timah yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
Bijih tersebut kemudian diduga dijual kepada PT Timah menggunakan dasar SPK.
Dalam dakwaan, transaksi tersebut disebut menggunakan perhitungan berdasarkan tonase atau ton/SN, bukan berdasarkan imbalan jasa atas volume pekerjaan maupun waktu pelaksanaan pekerjaan sebagaimana mekanisme jasa pertambangan.
Jaksa menilai kondisi tersebut menjadi bagian dari dugaan penyimpangan tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT Timah.
SP dan SPK Diduga Diterbitkan Tanpa Memenuhi Syarat
Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2015 hingga 2022.
Dalam periode tersebut, PT Timah disebut menerbitkan SP dan SPK yang kemudian menjadi dasar legalitas kegiatan penambangan serta pembelian bijih timah.
Namun, jaksa menduga penerbitan dokumen tersebut dilakukan tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Salah satu hal yang disoroti berkaitan dengan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian disebut menyalurkan komoditas tersebut kepada sejumlah smelter swasta berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
Dalam skema tersebut, jaksa juga menguraikan dugaan adanya pemberian fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton.
Fee tersebut diduga dikemas melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).
Kerugian Negara Mencapai Rp4,16 Triliun
Total kerugian keuangan negara yang menjadi bagian dari dakwaan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Nilai tersebut merujuk pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024.
Jaksa juga mendasarkan uraian kerugian negara pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tertanggal 28 Mei 2024.
Selain dokumen audit, keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026 turut digunakan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan audit dan keterangan ahli yang disampaikan dalam dakwaan, kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan perkara di Bangka Selatan mencapai sekitar Rp4,163 triliun.
Para Terdakwa Didakwa dengan Pasal Korupsi
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair dan subsidair.
Dalam dakwaan primair, jaksa menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang perkara tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Marolop WP Bakara, dengan anggota Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti.
Perkara ini masih berada dalam tahap persidangan. Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan, keterlibatan para terdakwa, serta nilai kerugian negara yang disebutkan merupakan bagian dari dakwaan jaksa.
Dengan demikian, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Para terdakwa juga tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membantah dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber : Belitong Ekspres, Editor : KBO Babel)











