KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus agar pengisian kuota dan keberangkatan jemaah berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Jum’at (11/9/2026)
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola penyelenggaraan haji khusus. Dari evaluasi itu, pemerintah menemukan adanya celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengubah komposisi jemaah yang berangkat tanpa mengikuti urutan nomor porsi.
Menurut Dahnil, mekanisme lunas tunda ganti sebelumnya memungkinkan adanya penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain. Persoalannya, penggantian tersebut berpotensi dilakukan tidak berdasarkan urutan nomor porsi yang semestinya menjadi dasar keberangkatan.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/9/2026).
Kemenhaj menilai celah tersebut harus ditutup agar kesempatan untuk berangkat haji tidak berubah menjadi komoditas yang dapat dipertukarkan. Pemerintah ingin memastikan jemaah memperoleh kepastian keberangkatan berdasarkan hak yang melekat pada nomor porsi masing-masing.
Cegah Praktik Jual-Beli Antrean
Dahnil mengatakan penghapusan lunas tunda ganti juga berkaitan dengan upaya mencegah praktik jual-beli kesempatan berangkat haji khusus.
Dalam mekanisme yang baru, jemaah yang telah melunasi biaya haji khusus tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya tidak dapat begitu saja digantikan oleh jemaah pilihan PIHK. Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PIHK tidak memiliki ruang untuk menentukan secara sepihak siapa yang akan menggantikan jemaah yang batal atau menunda keberangkatan.
Menurut Dahnil, mekanisme tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada jemaah yang telah menunggu berdasarkan nomor porsi. Sebab, jika penggantian dapat dilakukan tanpa mengacu pada urutan tersebut, jemaah yang seharusnya memperoleh kesempatan lebih dahulu berpotensi dilewati.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Kemenhaj menegaskan kesempatan keberangkatan harus diberikan berdasarkan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan finansial jemaah ataupun kesepakatan tertentu antara jemaah dan penyelenggara.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Berkaca dari Perkara Korupsi Kuota Haji
Pembenahan tata kelola tersebut dilakukan di tengah mencuatnya persoalan pengelolaan kuota haji dalam perkara korupsi kuota haji yang tengah bergulir di pengadilan.
Dalam persidangan perkara tersebut, praktik terkait pengelolaan kuota dan percepatan keberangkatan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Sejumlah keterangan dalam persidangan turut mengungkap dugaan adanya pemanfaatan celah dalam sistem keberangkatan jemaah untuk memperoleh keuntungan.
Namun, seluruh keterangan dan dugaan yang muncul dalam persidangan tetap merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktiannya berada di tangan majelis hakim.
Pemerintah kini berupaya memastikan celah serupa tidak kembali terjadi dalam tata kelola haji khusus. Salah satunya dengan menghapus mekanisme lunas tunda ganti yang dinilai dapat membuka peluang terjadinya manipulasi antrean.
Dahnil menyebut negara harus hadir untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji tidak menjadi ruang bagi praktik rente. Menurut dia, sistem haji harus memberikan kepastian dan perlakuan yang sama kepada seluruh jemaah.
Kuota Kosong Diisi Sesuai Sistem
Dengan dihapusnya mekanisme lunas tunda ganti, apabila terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya namun membatalkan atau menunda keberangkatannya, kuota tersebut tidak serta-merta dapat diberikan kepada jemaah lain berdasarkan pilihan PIHK.
Pengisian kuota dilakukan mengikuti urutan dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan kesempatan apabila terdapat kuota yang tersedia.
Kebijakan ini juga dimaksudkan agar kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu. Sistem diharapkan dapat menjadi dasar utama dalam menentukan jemaah yang memperoleh kesempatan berangkat.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin mengurangi ruang negosiasi yang berpotensi memunculkan praktik tidak transparan antara jemaah dan penyelenggara.
Dahnil menegaskan pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkasnya.
Penghapusan lunas tunda ganti dengan demikian menjadi salah satu langkah Kemenhaj untuk memperketat sistem keberangkatan haji khusus. Pemerintah menempatkan nomor porsi sebagai salah satu dasar penting dalam menentukan hak keberangkatan jemaah, sekaligus menutup celah yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk mengatur antrean di luar mekanisme yang semestinya.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat penyelenggaraan haji khusus lebih transparan, sehingga jemaah dapat memperoleh kepastian hak keberangkatan tanpa harus bergantung pada kemampuan membayar lebih ataupun pengaturan tertentu di luar sistem. (Sumber : Sindonews, Editor : KBO babel)











