KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Persoalan realisasi kebun plasma bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Barat kembali mencuat. Perwakilan warga mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk memperjuangkan hak plasma sebesar 20 persen dari lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Selasa (15/9/2026)
Audiensi tersebut diterima langsung Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Senin (14/9/2026). Warga meminta lembaga legislatif tingkat provinsi ikut mendorong penyelesaian persoalan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dalam pertemuan itu, masyarakat mempertanyakan kejelasan realisasi kebun plasma 20 persen dari perusahaan yang diketahui memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas hampir 9.000 hektare.
PT GSBL disebut beroperasi di wilayah empat desa yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Bangka Barat. Namun, menurut perwakilan masyarakat, hak masyarakat atas kebun plasma hingga kini belum terealisasi sebagaimana yang mereka harapkan.
Ketua DPRD Babel Didit Sri Gusjaya mengatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap. Ia meminta masyarakat memberikan waktu kepada DPRD untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan manajemen perusahaan.
“Kita fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap, jadi kami minta masyarakat memberikan waktu,” kata Didit.
Didit menjelaskan, DPRD Babel akan mengawal pemenuhan ketentuan regulasi mengenai kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan bersama agar menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.
Berdasarkan koordinasi awal dengan Dinas Pertanian, Didit menyebut PT GSBL pada dasarnya memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan plasma. Namun, masih terdapat kendala terkait pola pembagian yang menjadi salah satu poin yang belum menemukan kesepakatan.
“Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pertanian, PT GSBL pada dasarnya memiliki iktikad baik. Namun masih terjadi kendala terkait pola pembagian yang disepakati,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Babel berencana memanggil pihak manajemen PT GSBL yang memiliki kewenangan untuk membahas persoalan tersebut secara langsung.
Pertemuan antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang jelas mengenai bentuk, mekanisme dan realisasi plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Didit menilai penyelesaian persoalan plasma tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan, tetapi juga memiliki dampak terhadap perekonomian masyarakat.
Menurutnya, jika kewajiban plasma dapat direalisasikan dengan baik oleh perusahaan perkebunan, masyarakat sekitar akan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar.
Ia bahkan menilai kepatuhan seluruh perusahaan sawit di Babel terhadap ketentuan plasma dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di daerah.
“Jika semua perusahaan sawit di Babel mematuhi aturan plasma 20 persen ini, ekonomi masyarakat akan terangkat pesat,” kata Didit.
Namun, ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada persoalan plasma. Stabilitas harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta kenaikan harga pupuk juga harus menjadi perhatian karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan petani.
Didit meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap perkembangan harga sawit sekaligus memastikan persoalan pupuk yang dikeluhkan petani dapat ditangani.
Warga Klaim Hak Plasma Terabaikan Puluhan Tahun
Perwakilan masyarakat Bangka Barat, Amrin, mengatakan kedatangan warga ke DPRD Babel merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak masyarakat yang dinilai selama ini belum terpenuhi.
Amrin menyebut PT GSBL telah menjalankan aktivitas perkebunan sejak 1993. Namun, menurut dia, masyarakat belum memperoleh hak plasma yang mereka perjuangkan.
Ia mengatakan masyarakat baru memahami secara lebih mendalam mengenai ketentuan plasma setelah mendapatkan informasi mengenai regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan.
Berdasarkan pemahaman masyarakat, perusahaan perkebunan diwajibkan mengalokasikan sebagian lahan untuk pembangunan kebun masyarakat melalui pola kemitraan atau plasma.
Amrin menyebut masyarakat mendasarkan tuntutannya pada ketentuan yang mereka pahami mewajibkan alokasi 20 persen dari total HGU untuk plasma.
“Kami menuntut agar hak 20 persen itu segera diserahkan dan hasil yang terabaikan selama ini dihitung untuk dikembalikan ke masyarakat,” tegas Amrin.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut penyediaan lahan plasma untuk masa mendatang. Warga juga meminta agar manfaat ekonomi yang dinilai selama ini tidak diterima masyarakat turut dihitung dan diselesaikan.
Tuntutan tersebut menjadi salah satu poin penting yang ingin dibahas bersama perusahaan dan pemerintah.
Amrin mengungkapkan, sebelum membawa persoalan tersebut ke DPRD Babel, masyarakat telah beberapa kali berupaya mencari penyelesaian melalui pemerintah daerah di tingkat kabupaten.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) disebut telah dilaksanakan sebanyak dua kali. Namun, menurut Amrin, upaya tersebut belum menghasilkan titik temu karena pihak manajemen perusahaan tidak hadir secara langsung dalam forum tersebut.
“Kami awalnya tidak paham aturan 20 persen ini. Namun setelah memahami regulasi, kami bergerak ke kabupaten, namun tidak ada titik terang dari perusahaan,” ujarnya.
Karena belum menemukan penyelesaian di tingkat kabupaten, masyarakat kemudian memilih menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Babel.
Warga berharap Ketua DPRD Babel dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah sehingga persoalan yang telah berlangsung lama tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami berharap Ketua Didit dapat menjembatani dan menyelesaikan permasalahan ini,” kata Amrin.
DPRD Babel Akan Panggil Perusahaan
DPRD Babel menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan mengundang manajemen PT GSBL untuk duduk bersama membahas persoalan plasma.
Langkah tersebut dinilai penting karena penyelesaian tidak dapat hanya didasarkan pada klaim salah satu pihak. Perusahaan perlu menyampaikan secara terbuka mengenai status HGU, pola kemitraan, realisasi plasma serta kendala yang selama ini menyebabkan tuntutan masyarakat belum menemukan titik temu.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memperoleh kejelasan mengenai hak dan mekanisme pembagian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD Babel akan berperan dalam mengawal proses tersebut agar pembahasan tidak berhenti pada audiensi, tetapi dapat menghasilkan langkah konkret.
Persoalan plasma PT GSBL kini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
Dengan adanya rencana pemanggilan manajemen perusahaan, masyarakat berharap polemik yang disebut telah berlangsung sejak lama tersebut dapat memasuki tahap penyelesaian yang lebih jelas.
DPRD Babel pun menegaskan penyelesaian akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Tujuannya agar hak masyarakat, kepentingan perusahaan dan ketentuan pemerintah dapat ditempatkan dalam satu mekanisme penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. (Mohammad Rafli/KBO Babel)











