KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Aktivitas penambangan timah ilegal kembali ditemukan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dua unit tambang jenis sebu atau tungau masih nekat beroperasi di kawasan tersebut hingga akhirnya ditertibkan personel kepolisian, Selasa (22/9/2026). Rabu (23/9/2026)
Penertiban dilakukan oleh personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Pangkalpinang bersama Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Petugas turun langsung ke lokasi setelah mendapat informasi terkait masih berlangsungnya aktivitas penambangan timah di kawasan DAS yang sebelumnya telah beberapa kali menjadi sasaran penertiban.
Saat petugas tiba di lokasi, dua unit tambang diketahui masih beroperasi. Kehadiran polisi sontak membuat para pekerja panik. Mereka memilih meninggalkan lokasi dan berusaha melarikan diri dengan menerobos kawasan rawa.
Sejumlah pekerja bahkan nekat terjun dan berenang melewati rawa-rawa sebelum masuk ke kawasan hutan. Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap para pekerja tersebut. Namun, kondisi medan yang dipenuhi rawa dan kawasan hutan membuat para penambang berhasil meloloskan diri.
Tidak menemukan para pekerja di lokasi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap peralatan yang ditinggalkan. Dua unit mesin tambang beserta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas penambangan kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang AKP Irwan Haryadi mengatakan, penambangan di kawasan DAS Air Mawar bukan kali pertama ditertibkan oleh pihak kepolisian. Menurutnya, petugas telah berulang kali memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas tersebut.
“Sudah berulang kali kita lakukan imbauan agar aktivitas penambangan di DAS Air Mawar ini dihentikan. Namun masih ditemukan aktivitas penambangan yang tetap beroperasi. Saat anggota datang, para pekerja langsung melarikan diri ke rawa dan hutan,” tegas AKP Irwan Haryadi.
Ia menegaskan, keberadaan aktivitas penambangan di kawasan DAS menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, khususnya kondisi aliran sungai.
Menurut kepolisian, aktivitas penambangan yang dilakukan secara ilegal tersebut dapat menyebabkan terjadinya pendangkalan di kawasan DAS. Material yang berasal dari kegiatan penambangan berpotensi masuk dan mengendap di aliran sungai sehingga memengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya.
Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan dua unit mesin Robin warna merah putih merek General Power CX 520. Selain mesin, petugas juga menyita satu buah besi rajuk, satu selang spiral warna biru, satu selang air, serta dua jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Seluruh barang bukti kemudian diangkut dan dibawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Pangkalpinang untuk diamankan serta menjalani proses lebih lanjut.
Penertiban tersebut menjadi penegasan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan DAS Air Mawar masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Polisi memastikan kegiatan serupa akan kembali ditindak apabila ditemukan masih berlangsung di kawasan tersebut.
Berulangnya aktivitas tambang meski telah mendapat imbauan menunjukkan bahwa upaya penertiban terhadap kegiatan ilegal di kawasan DAS belum sepenuhnya membuat para penambang menghentikan aktivitasnya.
Dalam operasi kali ini, para pekerja kembali meninggalkan lokasi sebelum petugas berhasil mengamankan mereka. Namun, peralatan tambang yang ditinggalkan tidak luput dari penindakan dan kini telah berada dalam penguasaan pihak kepolisian untuk kepentingan proses selanjutnya. (Sumber : SatuArahNews, Editor : KBO Babel)











