KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa Wakil Gubernur nonaktif Bangka Belitung, Hellyana, di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (5/10/2026). Selasa (6/10/2026)
Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta PN Pangkalpinang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk menguatkan pembuktian perkara yang tengah berjalan.
Tiga saksi yang dihadirkan yakni mantan Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Burhanuddin, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi, serta Rektor Universitas Pahlawan 12, Darol Arkum.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara. Namun, usai persidangan, tim kuasa hukum Hellyana menilai keterangan yang disampaikan para saksi belum memperkuat pokok dakwaan yang didakwakan kepada kliennya.
Kuasa hukum Hellyana, Zainul, mengatakan keterangan masing-masing saksi dinilai lebih banyak berkaitan dengan konteks yang berbeda dari substansi dakwaan JPU.
“Untuk tiga saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan hari ini, yakni Rektor Universitas Pahlawan 12, saksi dari Biro Umum dan Inspektorat, kami menilai tidak memberikan keterangan yang berkaitan langsung dengan pokok dakwaan,” kata Zainul, Senin (5/10/2026).
Menurut Zainul, keterangan Rektor Universitas Pahlawan 12, Darol Arkum, lebih banyak menerangkan mengenai proses penggunaan ijazah ketika Hellyana mendaftarkan diri sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
Sementara itu, kata dia, dakwaan JPU berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Perbedaan konteks tersebut dinilai penting oleh tim kuasa hukum karena akan menjadi salah satu materi yang nantinya dipertimbangkan dalam menyusun nota pembelaan atau pledoi.
“Sedangkan dakwaan JPU berkaitan dengan penggunaan ijazah dalam proses pendaftaran Pilkada. Perbedaan konteks tersebut akan menjadi salah satu poin yang akan kami masukkan dalam nota pembelaan atau pledoi,” ujarnya.
Selain keterangan dari pihak perguruan tinggi, kuasa hukum juga menyoroti kesaksian Burhanuddin dan Imam Kusnadi yang berkaitan dengan penggunaan gelar akademik dalam sejumlah surat maupun dokumen kedinasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
Zainul menyebut, dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan, belum terlihat adanya perintah langsung dari Hellyana untuk menggunakan ataupun tidak menggunakan gelar akademik dalam surat-surat dinas tersebut.
Menurutnya, adanya perbedaan pencantuman gelar akademik S.H. dalam sejumlah dokumen belum serta-merta membuktikan adanya perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan.
Ia menilai masih diperlukan pembuktian mengenai hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada Hellyana.
“Perbedaan penggunaan gelar S.H. dalam sejumlah dokumen, kata Zainul, juga belum secara otomatis menunjukkan adanya perbuatan yang menimbulkan akibat hukum,” katanya.
Tim kuasa hukum juga akan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya berkaitan dengan pengujian norma mengenai penggunaan ijazah dan gelar.
Zainul menegaskan, persoalan mengenai keabsahan ijazah maupun penggunaan gelar tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurut dia, unsur perbuatan, akibat, serta keterkaitan antara tindakan terdakwa dengan dakwaan harus dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan.
“Seseorang tidak serta-merta dapat dipidana hanya karena kemudian diketahui terdapat persoalan pada ijazah atau gelar yang digunakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan akan dikaji kembali oleh tim penasihat hukum.
Fakta-fakta tersebut nantinya akan dibandingkan dengan alat bukti serta unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Hellyana. Hasil kajian itu akan menjadi bagian dari materi pembelaan ketika persidangan memasuki agenda pembacaan pledoi.
“Nanti seluruh keterangan saksi dan fakta persidangan yang telah muncul akan digunakan tim kuasa hukum sebagai bahan dalam menyusun pledoi,” jelasnya.
Sementara itu, proses persidangan perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut masih berlanjut. Keterangan para saksi yang telah diperiksa akan menjadi bagian dari keseluruhan rangkaian pembuktian yang nantinya dinilai oleh majelis hakim.
Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Hellyana tetap berada pada majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dengan demikian, pernyataan tim kuasa hukum yang menilai keterangan tiga saksi belum memperkuat dakwaan merupakan bagian dari perspektif pembelaan terdakwa. Sementara pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut masih akan berproses hingga seluruh tahapan persidangan selesai. (Sumber : Lintasbabel.iNews.id, Editor : KBO Babel)











