KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) baru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi tersebut direncanakan mengatur penggunaan rokok konvensional, rokok elektrik atau vape, penyediaan tempat khusus merokok di perkantoran, hingga kemungkinan penerapan sanksi dan denda bagi pelanggar. Jum’at (16/10/2026)
Pemkot Pangkalpinang menargetkan perda baru tersebut dapat disahkan pada 2027. Saat ini, proses penyusunannya masih dalam tahap konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Rencana pembentukan perda baru ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya perokok, pengguna vape, pengelola perkantoran, serta warga yang beraktivitas di fasilitas umum. Pasalnya, regulasi tersebut berpotensi memperjelas ketentuan kawasan tanpa rokok sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dan uap rokok elektrik.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Hisar M. Manalu, menjelaskan bahwa hasil konsultasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengarahkan pemerintah kota untuk membentuk perda baru, bukan sekadar melakukan revisi terhadap aturan yang sudah berlaku.
“Yang kita masukkan ke perda baru itu adalah lokasi-lokasi yang memang harusnya sudah masuk. Salah satunya, wajib menyediakan tempat merokok di tempat-tempat khusus seperti kantor. Kemudian rokok jenis baru yang seperti vape (rokok elektrik) juga kita masukkan karena di perda lama belum diatur,” kata Hisar kepada Bangkapos.com, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, penyusunan regulasi baru diperlukan agar pengaturan KTR dapat menyesuaikan perkembangan produk tembakau dan rokok elektrik, sekaligus memperjelas penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan masyarakat.
Vape Masuk dalam Rencana Pengaturan Baru
Salah satu poin penting dalam penyusunan perda KTR yang baru adalah rencana memasukkan ketentuan mengenai penggunaan rokok elektrik atau vape.
Selama ini, pengaturan kawasan tanpa rokok di Pangkalpinang mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam proses penyusunan regulasi berikutnya, pemerintah kota berencana mengakomodasi penggunaan vape yang belum diatur secara khusus dalam perda sebelumnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas pengaturan penggunaan rokok elektrik di lokasi yang nantinya ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Dengan demikian, ketentuan yang disusun tidak hanya berfokus pada rokok konvensional, tetapi juga mempertimbangkan perkembangan produk rokok elektrik.
Meski demikian, pengguna vape belum dapat menyimpulkan secara pasti lokasi mana saja yang nantinya melarang penggunaan rokok elektrik. Ketentuan tersebut masih harus dibahas lebih lanjut dan menunggu penetapan dalam perda baru.
Masyarakat diimbau tetap memperhatikan aturan KTR yang berlaku saat ini sambil mengikuti perkembangan pembahasan regulasi tersebut.
Perkantoran Direncanakan Menyediakan Tempat Khusus Merokok
Selain vape, penyediaan tempat khusus merokok di perkantoran juga menjadi salah satu poin yang diusulkan dalam perda baru.
Hisar mengatakan, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah melarang masyarakat merokok sepenuhnya. Pengaturan itu diarahkan agar aktivitas merokok dilakukan di tempat yang sesuai sehingga tidak mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain.
“Harus ada tempat khusus, karena kita tahu paparan asap rokok itu sangat mengganggu dan membahayakan terutama kepada yang tidak merokok atau perokok pasif,” ujarnya.
Paparan asap rokok terhadap perokok pasif menjadi salah satu perhatian dalam penerapan kawasan tanpa rokok. Karena itu, keberadaan tempat khusus merokok diharapkan dapat memisahkan aktivitas merokok dari area yang digunakan pegawai maupun pengunjung lainnya.
Apabila ketentuan tersebut disahkan, pengelola perkantoran perlu mencermati persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi final. Namun, hingga saat ini, lokasi, standar teknis, dan ketentuan terperinci mengenai tempat khusus merokok belum dijelaskan secara resmi.
Sanksi dan Denda Masih dalam Pembahasan
Pemkot Pangkalpinang juga mempertimbangkan pencantuman sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar ketentuan KTR.
Dinas Kesehatan mengusulkan pengaturan tersebut agar pelaksanaan kawasan tanpa rokok memiliki dasar penegakan yang jelas dan tidak sekadar menjadi aturan tertulis.
Kendati demikian, pemerintah belum merinci besaran denda, jenis sanksi, mekanisme penindakan, maupun pihak yang nantinya berwenang melakukan penegakan.
Ketentuan tersebut masih perlu dibahas dalam proses penyusunan perda. Oleh karena itu, masyarakat belum dapat memastikan bentuk hukuman yang akan diterapkan apabila regulasi baru diberlakukan.
Kejelasan mengenai sanksi nantinya menjadi bagian penting agar masyarakat memahami kewajiban dan konsekuensi hukum dari pelanggaran aturan KTR.
Pengesahan Diundur hingga 2027
Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD Pangkalpinang telah mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang KTR, yang kemudian diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Pemkot Pangkalpinang semula menargetkan penyelesaian regulasi tersebut pada akhir 2026. Namun, setelah berkonsultasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, prosesnya diarahkan menjadi pembentukan perda baru.
Perubahan skema tersebut berdampak terhadap jadwal penyusunan karena anggaran untuk pembentukan regulasi baru belum tersedia pada tahun ini. Pemerintah kota berencana mengusulkan anggaran pada 2027 agar proses penyusunan dapat dilanjutkan hingga tahap pengesahan.
“Target kita selesai tahun ini, tetapi karena ada perubahan dari revisi menjadi perda baru atas arahan Kanwil, anggarannya baru diusulkan tahun depan. Mudah-mudahan pada 2027 perda KTR yang baru ini sudah bisa disahkan,” kata Hisar.
Dengan demikian, pengesahan perda baru masih bergantung pada proses penyusunan dan ketersediaan anggaran pada tahun mendatang.
Masyarakat Diminta Tetap Mematuhi Aturan yang Berlaku
Sambil menunggu regulasi baru disahkan, masyarakat Pangkalpinang diharapkan tetap mematuhi ketentuan KTR yang saat ini berlaku serta menghormati hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.
Pengelola perkantoran juga perlu mengikuti perkembangan pembahasan agar dapat mempersiapkan penyesuaian apabila kewajiban penyediaan tempat khusus merokok nantinya ditetapkan.
Pemkot Pangkalpinang menargetkan perda baru ini menjadi landasan pengaturan kawasan tanpa rokok yang lebih jelas dan sesuai perkembangan zaman.
Namun, ketentuan mengenai vape, kewajiban tempat khusus merokok, serta sanksi dan denda masih berstatus rencana. Kepastian mengenai ruang lingkup kawasan, kewajiban masyarakat, dan mekanisme penegakan baru dapat diketahui setelah perda resmi ditetapkan.
Masyarakat pun diimbau mengikuti informasi resmi dari Pemkot Pangkalpinang dan DPRD agar memahami ketentuan yang nantinya berlaku dan dapat menyesuaikan diri sebelum regulasi baru diterapkan. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











