Penertiban ini dilakukan setelah petugas melakukan penyisiran di kawasan perairan DAS Jade Bahrin. Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan koordinat di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diketahui berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan tidak mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Temuan ratusan ponton itu menjadi perhatian aparat kepolisian karena aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan, terutama ekosistem sungai yang rentan terdampak kegiatan penambangan timah.
Dalam pelaksanaannya, petugas menghentikan kegiatan penambangan, memberikan teguran kepada para penambang, serta meminta mereka segera memindahkan ponton dari kawasan DAS Jade Bahrin.
218 Ponton Tambang Didata
Berdasarkan hasil pendataan di lokasi, terdapat 218 unit ponton tambang timah dengan tiga jenis yang berbeda. Rinciannya, sebanyak 90 unit ponton rajuk jenis tower, 71 unit ponton jenis upin ipin, dan 57 unit ponton jenis sebu-sebu.
Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah serta jenis ponton yang berada di kawasan perairan tersebut. Pengecekan koordinat juga menjadi bagian penting dalam memastikan lokasi aktivitas penambangan terhadap wilayah perizinan pertambangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas yang ditertibkan berada di luar wilayah IUP PT Timah dan tidak dilengkapi izin resmi. Atas temuan tersebut, petugas mengambil langkah awal dengan menghentikan aktivitas penambangan serta memberikan imbauan kepada para penambang agar mematuhi ketentuan hukum.
Selain memberikan teguran secara langsung, petugas memasang spanduk berisi peringatan dan larangan melakukan penambangan ilegal di sejumlah titik strategis sekitar lokasi.
Pemasangan spanduk tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai larangan aktivitas pertambangan tanpa izin, sekaligus menjadi peringatan agar kegiatan serupa tidak kembali dilakukan di kawasan DAS Jade Bahrin.
Polisi Kedepankan Pendekatan Persuasif
Kasat Polairud Polres Bangka, Iptu Aria Tanjung, mengatakan penertiban tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal serta mengurangi potensi kerusakan lingkungan di kawasan perairan.
Menurutnya, pada tahap awal kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan tersebut dilakukan agar para penambang memahami ketentuan yang berlaku dan menghentikan kegiatan yang tidak memiliki izin resmi.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, khususnya di kawasan DAS yang berpotensi mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Iptu Aria.
Ia juga meminta para penambang mematuhi aturan dan segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, kepolisian menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum. Apabila imbauan tidak diindahkan, aparat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Iptu Aria memperingatkan, jika setelah pemasangan spanduk dan penyampaian imbauan masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut, kepolisian tidak akan segan melakukan penegakan hukum secara tegas.
Peringatan ini ditujukan agar para penambang tidak kembali melakukan aktivitas tanpa izin setelah penertiban dilaksanakan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga ketertiban di wilayah perairan sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Patroli Berkala untuk Cegah Aktivitas Berulang
Penertiban di DAS Jade Bahrin tidak hanya berfokus pada penghentian aktivitas penambangan saat kegiatan berlangsung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap kawasan yang berpotensi kembali digunakan untuk pertambangan ilegal.
Satpolairud Polres Bangka berkomitmen menyiagakan patroli secara berkala di titik-titik rawan. Pengawasan tersebut akan diperkuat melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna memastikan kawasan perairan tetap terpantau.
Menurut Iptu Aria, patroli berkala diperlukan untuk mencegah munculnya kembali aktivitas pertambangan tanpa izin setelah petugas meninggalkan lokasi. Koordinasi lintas instansi juga diharapkan membantu memperkuat pengawasan serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat dinilai penting karena pengawasan kawasan sungai membutuhkan perhatian berkelanjutan, bukan hanya melalui penertiban sesaat. Dengan demikian, setiap indikasi aktivitas penambangan ilegal dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah penertiban dan pemasangan spanduk imbauan selesai, seluruh personel gabungan kembali ke Dermaga Baturusa untuk melaksanakan apel konsolidasi. Selama kegiatan berlangsung, situasi perairan DAS Jade Bahrin dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayah perairan sekaligus melindungi kelestarian lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan tanpa izin.
Temuan 218 ponton tambang timah di DAS Jade Bahrin menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan pertambangan. Ke depan, konsistensi patroli, penegakan hukum, serta kesadaran masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah aktivitas ilegal kembali berlangsung dan menjaga ekosistem perairan bagi generasi mendatang. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)











