KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperjuangkan kawasan laut Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah, agar terbebas dari aktivitas pertambangan dan kembali diperuntukkan bagi perikanan tangkap. Jum’at (23/10/2026)
Komitmen tersebut disampaikan Edi saat menerima audiensi puluhan masyarakat Batuberiga bersama sejumlah anggota DPRD Babel dan perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (22/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Edi menyatakan bahwa secara politis seluruh anggota DPRD Babel sepakat mendukung aspirasi masyarakat yang menginginkan wilayah laut Batuberiga terbebas dari zona pertambangan. Dukungan tersebut akan diperjuangkan melalui perubahan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
DPRD Babel menargetkan proses perubahan zonasi tersebut memasuki tahap penandatanganan pada 20 November 2026. Namun, target itu tetap bergantung pada penyelesaian seluruh tahapan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada trik khusus, yang ada hanyalah ketepatan waktu. Kita harus memperhatikan seluruh aspek dan kaidah teknis. Tentu saja kita tidak bisa bekerja sembarangan,” tegas Edi.
Perubahan Zonasi Harus Sesuai Ketentuan
Edi menjelaskan, perubahan tata ruang laut tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus melalui prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Setiap tahapan perlu diselesaikan secara cermat agar kebijakan yang dihasilkan mempunyai dasar hukum dan teknis yang kuat.
Menurutnya, ketepatan dalam menjalankan prosedur menjadi faktor penting untuk memastikan perubahan zonasi dapat diterapkan secara efektif. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak mudah dipersoalkan ataupun kehilangan kekuatan dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, Edi menegaskan bahwa proses administratif tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan aspirasi masyarakat Batuberiga. DPRD, kata dia, tetap berkomitmen mengawal proses perubahan regulasi hingga kepentingan warga mendapatkan kepastian.
Ia menilai, keberpihakan terhadap masyarakat harus diwujudkan melalui keputusan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan. Karena itu, seluruh tahapan perubahan RZWP3K perlu dikawal agar sejalan dengan tujuan melindungi ruang hidup masyarakat pesisir.
“Yang perlu ditegaskan, seluruh anggota DPRD di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sepakat bahwa kebijakan ini berpihak pada kepentingan masyarakat. Kawasan Beriga akan dibebaskan dari aktivitas pertambangan,” ujarnya.
20 November Jadi Target Perubahan RZWP3K
DPRD Babel berharap perubahan RZWP3K dapat mencapai tahap penandatanganan pada 20 November mendatang. Target ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya memperjuangkan kepastian peruntukan ruang laut Batuberiga.
Edi menyebut, apabila tidak ada kendala dalam proses yang sedang berjalan, kawasan Beriga diharapkan dapat ditetapkan sebagai wilayah yang bebas dari pertambangan melalui perubahan zonasi tersebut.
“Insya Allah, pada 20 November mendatang, RZWP3K akan mengalami perubahan, khususnya kawasan Beriga ditetapkan bebas dari pertambangan,” katanya.
Meski demikian, target waktu tersebut belum dapat dipastikan sepenuhnya karena masih bergantung pada penyelesaian persyaratan teknis dan administratif. Oleh sebab itu, perkembangan proses perubahan regulasi menjadi hal yang perlu terus dipantau oleh masyarakat.
Bagi warga Batuberiga, perubahan zonasi memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan kegiatan perikanan tangkap dan pemanfaatan sumber daya laut. Kepastian peruntukan wilayah juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga ruang usaha nelayan.
Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui audiensi tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian tuntutan kepada pemerintah daerah dan lembaga legislatif. Dukungan DPRD diharapkan dapat mendorong penyelesaian perubahan zonasi sesuai prosedur yang berlaku.
Belitung Tetap Bebas Aktivitas Pertambangan
Selain membahas kawasan Batuberiga, Edi turut menyinggung pengaturan zonasi di wilayah lain di Bangka Belitung. Ia menegaskan bahwa Pulau Belitung tetap dipertahankan sebagai kawasan yang bebas dari aktivitas pertambangan sehingga tidak memerlukan revisi zonasi untuk wilayah tersebut.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembahasan perubahan RZWP3K perlu memperhatikan karakteristik dan peruntukan masing-masing kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil di Babel.
Edi menegaskan, perjuangan perubahan zonasi tidak semata-mata menyangkut kepentingan masyarakat Batuberiga, tetapi juga berkaitan dengan penataan ruang laut secara lebih luas. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, keberlanjutan kegiatan ekonomi pesisir, serta kepastian pemanfaatan ruang.
Dengan target penandatanganan pada 20 November 2026, masyarakat kini menantikan realisasi komitmen yang disampaikan DPRD Babel. Tahapan berikutnya menjadi penentu apakah aspirasi agar laut Batuberiga terbebas dari zona pertambangan dapat diwujudkan melalui perubahan RZWP3K.
Kepastian hasil perubahan regulasi tersebut nantinya menjadi ukuran penting bagi komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat pesisir dan memastikan kebijakan tata ruang laut berjalan sesuai tujuan yang telah disampaikan. (Mung Harsanto/KBO Babel)











