Cegah Dana Rp280 Miliar Hilang Lagi, DPRD Babel Minta Dana Pascatambang PT Kobatin Dikawal Ketat

DPRD Babel Desak ESDM Kawal Dana PT Kobatin, Rp280 Miliar Diharapkan Pulihkan Lingkungan dan Ekonomi Warga

banner 468x60
Advertisements
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel mengawal secara ketat penanganan dana reklamasi dan pascatambang eks PT Koba Tin (Kobatin) yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp280 miliar, termasuk akumulasi bunga perbankan. Rabu (21/10/2026)

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan sisa dana yang tersimpan sejak 2012 dapat dipertahankan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya. DPRD Babel mengingatkan agar dana bernilai ratusan miliar rupiah itu tidak kembali hilang atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dana tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan lingkungan bekas tambang serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

banner 336x280

Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlevi, mengatakan dana pascatambang eks PT Kobatin yang awalnya bernilai 16,7 juta dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan telah meningkat menjadi lebih dari Rp280 miliar setelah memperhitungkan akumulasi bunga perbankan.

Hal itu disampaikannya saat diwawancarai awak media, Selasa (20/10/2026).

Menurut Pahlevi, dana tersebut memiliki peruntukan penting, mulai dari program reklamasi lahan bekas tambang, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), hingga perbaikan infrastruktur di kawasan bekas pertambangan.

“Dana itu di dalamnya mencakup program reklamasi eks tambang PT Kobatin seluas 1.500 hektare, program Corporate Social Responsibility (CSR), serta perbaikan infrastruktur bekas tambang,” ujar Pahlevi.

Ia menegaskan, besarnya nilai dana tersebut membuat pengawasan harus dilakukan secara serius. Jangan sampai persoalan hukum yang tengah berjalan justru membuat keberadaan dan kejelasan sisa dana pascatambang semakin tidak pasti.

DPRD Babel Khawatir Sisa Dana Kembali Hilang

Pahlevi menyayangkan adanya dugaan penggelapan dana pascatambang PT Kobatin yang menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum kurator yang ditunjuk pengadilan dan pihak perbankan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Di tengah penanganan perkara tersebut, DPRD Babel menilai perlindungan terhadap sisa dana menjadi persoalan mendesak. Menurut Pahlevi, penetapan tersangka tidak boleh membuat pengawasan terhadap dana yang masih tersisa menjadi terabaikan.

“Kita minta dikawal, jangan sampai tersangka sudah ada, tapi sisa dana yang nilainya masih ratusan miliar itu hilang kembali. Dana itu tidak sedikit dan itu milik daerah, bukan milik pusat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan dana dapat ditelusuri, status hukumnya diketahui, dan penggunaannya tidak menyimpang dari tujuan awal.

DPRD Babel juga menginginkan agar penanganan dana tersebut tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Upaya pengamanan aset dan kepastian pemanfaatannya bagi masyarakat harus menjadi perhatian bersama.

Dinas ESDM Diminta Menyampaikan Laporan Berkala

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif, Komisi I DPRD Babel meminta Dinas ESDM Provinsi Babel menyampaikan laporan perkembangan atau progress report secara berkala mengenai penanganan dana pascatambang eks PT Kobatin.

Laporan tersebut diperlukan untuk mengetahui perkembangan penelusuran dana, status penyimpanan, kendala yang dihadapi, serta kepastian mengenai mekanisme pencairan dan pemanfaatannya.

Dengan adanya laporan berkala, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih terukur dan memastikan persoalan tersebut tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pahlevi juga meminta Dinas ESDM Babel memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM di tingkat pusat. Menurutnya, persoalan dana pascatambang PT Kobatin melibatkan kepentingan lintas wilayah sehingga membutuhkan komunikasi dan pembagian peran yang jelas antarlembaga.

Ia menjelaskan, wilayah bekas tambang PT Kobatin berada di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Karena itu, penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan koordinasi pemerintah provinsi dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

“Karena wilayah eks tambang PT Kobatin berada di dua daerah, yakni Bangka Tengah dan Bangka Selatan, maka ini menjadi tanggung jawab lintas kabupaten yang berada di bawah kewenangan provinsi. Kita tidak bisa membiarkan masalah ini berlalu begitu saja,” kata Pahlevi.

Ia berharap koordinasi tersebut menghasilkan kejelasan mengenai status dana, langkah pengamanan, serta rencana pelaksanaan program reklamasi dan kegiatan sosial yang menjadi peruntukannya.

Dana Pascatambang Diharapkan Pulihkan Lingkungan dan Ekonomi Warga

Selain menyangkut kepastian hukum dan pengamanan aset, DPRD Babel menilai dana pascatambang berpotensi memberikan manfaat besar bagi masyarakat apabila dapat dicairkan dan digunakan sesuai ketentuan.

Salah satu manfaat yang diharapkan adalah percepatan pemulihan lingkungan melalui program reklamasi lahan bekas tambang. Kegiatan tersebut berpotensi membuka kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, terutama dalam kegiatan penanaman pohon dan pemeliharaan kawasan reklamasi.

Di sisi lain, program CSR diharapkan dapat mendukung masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan bantuan untuk mempertahankan maupun mengembangkan kegiatan ekonomi.

Pahlevi menegaskan bahwa dana tersebut seharusnya memberikan dampak nyata bagi daerah yang selama ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Kobatin.

“Ada pekerja lokal yang bisa dilibatkan dalam program penanaman pohon reklamasi, dan ada masyarakat maupun pelaku UMKM yang ekonominya sedang sulit bisa terbantu melalui dana CSR tersebut. Itu harapan kita bersama,” pungkasnya.

DPRD Babel berharap Dinas ESDM segera memperjelas perkembangan penanganan dana tersebut melalui koordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan yang konsisten diperlukan agar sisa dana pascatambang dapat terlindungi dan pemanfaatannya memiliki kepastian hukum.

Pada akhirnya, penyelesaian persoalan dana pascatambang PT Kobatin tidak hanya berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana, tetapi juga menyangkut pemulihan lingkungan, pertanggungjawaban pengelolaan dana, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat Bangka Tengah serta Bangka Selatan. (Putri Utami/KBO Babel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *