Dituntut 7 Bulan Penjara, ASN Pembakar Kantor Dishub Babel Disebut Alami Disabilitas Mental
- account_circle sri rezeki
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Terdakwa pembakar Kantor Dishub Babel dituntut 7 bulan penjara. (Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Anoperki Sandra alias Pengki (43), aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi terdakwa kasus pembakaran kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dituntut tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (22/10/2026). Jum’at (23/10/2026)
Tuntutan tersebut mendapat perhatian dari pihak kuasa hukum terdakwa. Penasihat hukum, Iwan Prahara, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang menyoroti kondisi kejiwaan kliennya. Ia menyebut terdakwa diduga mengalami gangguan kejiwaan dan memiliki disabilitas mental berdasarkan keterangan medis yang dimiliki pihaknya.
Iwan berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi tersebut dalam memutus perkara. Menurutnya, keadaan kejiwaan terdakwa perlu menjadi perhatian serius karena dinilai memengaruhi kemampuannya mengikuti proses persidangan.
“Akan disampaikan pada sidang berikutnya, pledoi bahwa terdakwa ada gangguan kejiwaan, disabilitas mental,” kata Iwan seusai persidangan.
Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Iwan menjelaskan, kondisi kejiwaan Pengki terlihat selama proses persidangan berlangsung. Ia menilai terdakwa kerap kesulitan menjawab pertanyaan hakim secara tepat dan beberapa kali memberikan jawaban yang tidak berkaitan dengan pokok perkara.
Menurut Iwan, perilaku tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya untuk mengajukan pembelaan dengan menitikberatkan pada kondisi mental terdakwa.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki surat keterangan dari rumah sakit jiwa yang menjelaskan kondisi kejiwaan kliennya. Dokumen tersebut rencananya menjadi bagian dari materi pembelaan yang akan disampaikan kepada majelis hakim.
Selain itu, Iwan menyebut hakim telah mengabulkan permohonan pengampu bagi terdakwa sehingga orang tuanya dapat menggantikan terdakwa dalam persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah ada surat keterangan dari rumah sakit jiwa yang menjelaskan kondisi kejiwaan terdakwa. Hakim juga mengabulkan agar diberi pengampu, terdakwa digantikan orang tuanya di persidangan,” ujar Iwan.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan bukti medis dan kondisi terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Mereka meminta agar Pengki dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk menjalani pengobatan.
“Jika dipaksakan menjalani hukuman akan berbahaya bagi yang bersangkutan dan juga orang lain karena kondisi kejiwaannya,” jelas Iwan.
Meski demikian, pernyataan mengenai gangguan kejiwaan tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Penilaian mengenai kondisi terdakwa dan dampaknya terhadap pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada bukti serta pertimbangan hukum dalam persidangan.
Jaksa Tuntut Tujuh Bulan Penjara
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Binsar mendakwa Pengki berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Jaksa menyampaikan tuntutan tujuh bulan penjara terhadap terdakwa. Selanjutnya, proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan perkara dan menjatuhkan putusan.
Saat ini, Pengki masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu, Pangkalpinang. Menurut kuasa hukumnya, selama berada dalam tahanan, terdakwa juga menjalani pemeriksaan kejiwaan secara berkala.
Hasil pemeriksaan dan dokumen medis yang diajukan nantinya menjadi bagian penting untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berawal dari Pembakaran Kantor Dishub Babel
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 29 April 2026 sore. Dalam kejadian tersebut, dua ruangan kerja kepala dinas dilaporkan ludes terbakar.
Berdasarkan keterangan dalam perkara, terdakwa juga disebut mengancam akan membunuh kepala dinas apabila tuntutannya mengenai kenaikan pangkat tidak dipenuhi.
Setelah diamankan polisi, Pengki dilaporkan berbicara tidak terarah. Ia bahkan sempat menyinggung Covid-19 dan mengaitkannya dengan tindakan elite global.
Peristiwa tersebut kemudian diproses secara hukum hingga berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kini, perkara tersebut memasuki tahapan penting menjelang pembacaan putusan. Pledoi yang akan diajukan kuasa hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi terdakwa, termasuk dokumen medis yang mereka miliki.
Majelis hakim nantinya akan menilai fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan. Putusan tersebut akan menentukan pertanggungjawaban hukum Pengki dalam kasus pembakaran kantor Dishub Babel. (Sumber : Kompas.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: sri rezeki





Saat ini belum ada komentar