Disebut Tampung 5–6 Ton Pasir Timah Sepekan, Haji Darwis Keretak Jadi Sorotan, Brigjen Irhamni Angkat Bicara
- account_circle Ikmal Hakim
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nama seorang pelaku usaha timah yang dikenal sebagai Haji Darwis disebut dalam informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan pasir timah tanpa dokumen legalitas yang jelas.
Persoalan tersebut kini mendapat perhatian dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri setelah informasi mengenai dugaan kegiatan tersebut disampaikan kepada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (28/10/2026) malam, Irhamni mengaku sebelumnya belum mengetahui informasi mengenai dugaan penampungan pasir timah tersebut.
Namun, ia menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterimanya.
“Belum monitor, nggak kenal ybs, tapi tetap kita cek ya,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan dalam mencuatnya dugaan aktivitas penampungan timah di wilayah Keretak yang sebelumnya telah diberitakan selama hampir tiga pekan.
Meski demikian, belum terdapat keterangan resmi mengenai dimulainya penyelidikan, pemeriksaan lokasi, ataupun penetapan pihak tertentu sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Warga Ungkap Dugaan Penampungan Pasir Timah
Sebelumnya, seorang warga berinisial BB mengungkapkan informasi mengenai dugaan aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah yang disebut berlangsung di kawasan Desa Keretak.
Menurut BB, Haji Darwis diduga telah lama menjalankan kegiatan penampungan pasir timah dari sejumlah pemasok.
Sumber tersebut mengklaim pasir timah dalam kondisi basah dibeli dengan harga sekitar Rp400 ribu per kilogram.
Material yang diperoleh kemudian diduga menjalani proses pengolahan atau pelobian di area belakang rumah Haji Darwis sebelum dikirim ke lokasi lain.
BB juga menyebut adanya dugaan hubungan aktivitas penampungan tersebut dengan sebuah gudang milik seseorang berinisial AM di wilayah Pedindang.
“Gudang AM juga itu masih jaringan Haji Darwis Keretak. Ada juga oknum wartawan M di situ,” klaim BB dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026).
Namun, informasi mengenai hubungan antara lokasi penampungan, gudang di Pedindang, serta pihak-pihak yang disebut masih merupakan keterangan sumber dan belum dibuktikan melalui hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Disebut Mampu Tampung 5 hingga 6 Ton Timah Sepekan
Selain menyinggung dugaan jaringan penampungan, BB juga menyampaikan klaim mengenai besarnya volume pasir timah yang diduga diperjualbelikan.
Menurut sumber tersebut, jumlah pasir timah yang ditampung disebut dapat mencapai lima hingga enam ton dalam satu pekan.
“Selama satu minggu Haji Darwis mampu menampung 5 sampai 6 ton pasir timah ilegal,” ujar BB.
Jika informasi tersebut benar, aktivitas penampungan dengan volume sebesar itu tentu memerlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai asal material, izin usaha, serta dokumen pengangkutannya.
Namun, hingga kini belum tersedia data resmi yang memastikan volume pasir timah sebagaimana disebutkan sumber.
Begitu pula dengan klaim mengenai harga pembelian, lokasi pengolahan, dan jalur distribusi material yang masih memerlukan verifikasi.
Penentuan apakah kegiatan tersebut merupakan tindak pidana pertambangan harus didasarkan pada hasil penyelidikan serta bukti yang diperoleh aparat berwenang.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Ikut Mencuat
Keterangan lain datang dari seorang warga Keretak Atas yang mengaku mengetahui aktivitas di sekitar kediaman Haji Darwis.
Sumber tersebut menyebut Haji Darwis sebagai salah seorang calon kepala desa dan mengaku pernah melihat seseorang yang disebut sebagai oknum wartawan berinisial M mendatangi kediamannya.
Namun, keberadaan seseorang di lokasi tertentu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Sumber itu juga mengklaim terdapat lebih dari empat ton pasir timah di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
Keterangan tersebut belum dapat dipastikan karena belum disertai hasil pemeriksaan lokasi, dokumentasi barang bukti, maupun keterangan resmi dari kepolisian.
Oleh sebab itu, seluruh informasi mengenai dugaan jaringan penampungan pasir timah masih harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
Bareskrim Polri Diminta Telusuri Informasi
Mencuatnya dugaan aktivitas penampungan pasir timah di Keretak menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan perdagangan komoditas timah di wilayah Bangka Tengah.
Dalam konfirmasi kepada Brigjen Pol. Moh. Irhamni, wartawan juga mempertanyakan kemungkinan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, hingga laporan awal diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai langkah koordinasi ataupun rencana pemeriksaan.
Pernyataan Irhamni bahwa informasi tersebut akan dicek juga belum berarti adanya kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Pemeriksaan terhadap legalitas usaha, asal-usul pasir timah, dokumen transaksi, dan pihak-pihak yang berkaitan menjadi hal penting apabila aparat memutuskan menindaklanjuti informasi tersebut.
Klarifikasi Haji Darwis dan Pihak Terkait Masih Ditunggu
Sementara itu, hingga laporan diterbitkan, klarifikasi langsung dari Haji Darwis mengenai tudingan yang mengarah kepadanya belum diperoleh.
Upaya konfirmasi juga disebut masih dilakukan terhadap AM, seseorang berinisial M, Kapolres Bangka Tengah, Kapolsek Sungai Selan, Dirreskrimsus Polda Babel, serta Satlap Tricakti.
Hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dihormati agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola perdagangan pasir timah, kepastian legalitas usaha, serta pengawasan aktivitas pertambangan di Bangka Belitung.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut atas informasi yang telah diterima Bareskrim Polri, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan.
Penanganan yang transparan dan berdasarkan alat bukti diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau justru informasi yang beredar tidak terbukti.
Hingga adanya hasil pemeriksaan resmi, seluruh pihak yang disebut tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. (Sumber : merdekatoday.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Ikmal Hakim
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar