Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Bangka Belitung » Dari Pondok hingga Mobil Xpander, Polisi Bongkar Peredaran 101 Gram Sabu di Pangkalpinang dan Bangka Tengah

Dari Pondok hingga Mobil Xpander, Polisi Bongkar Peredaran 101 Gram Sabu di Pangkalpinang dan Bangka Tengah

  • account_circle Farraz Prakasa
  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements
KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang sepanjang Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat pria dan menyita barang bukti sabu seberat 101,24 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp110 juta. Jum’at (30/10/2026)

Keempat tersangka masing-masing berinisial SK (24), TM (36), AA (36), dan AD (24). Mereka diamankan dalam dua operasi terpisah yang dilakukan aparat kepolisian pada 14 dan 24 Oktober 2026.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Indra Wijatmiko, mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Dalam pengungkapan dua kasus ini, kami mengamankan empat orang tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 101,24 gram. Nilai taksirannya mencapai Rp110 juta,” ujar Indra.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu, mulai dari timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, plastik kemasan hingga buku catatan transaksi.

Kasus Pertama, Mahasiswa dan Wiraswasta Ditangkap di Bangka Tengah

Pengungkapan pertama berlangsung pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di sebuah pondok yang berada di Jalan Pangkol, Desa Air Mesu Timur, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SK (24), yang diketahui berstatus mahasiswa, dan TM (36), seorang wiraswasta.

Setelah mengamankan keduanya, polisi melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan ketua RT setempat.

Hasil penggeledahan menemukan sebanyak 115 bungkus plastik kecil berisi sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar dan sedang.

Petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, buku catatan rekapitulasi, dua tas berwarna hitam, satu timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Total sabu yang diamankan dari lokasi pertama mencapai 26,49 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp30 juta.

Indra mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan estimasi yang disampaikan kepolisian, penyitaan 26,49 gram sabu itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.059 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kasus Kedua, Dua Pria Ditangkap dalam Mobil Xpander

Sepuluh hari setelah pengungkapan pertama, jajaran Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan dua pria dalam kasus dugaan peredaran sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di depan Terrace Hotel, Jalan Batu Kaldera 1, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kedua tersangka berinisial AA (36) dan AD (24) diamankan ketika berada di dalam mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi B 2838 PKD.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan kendaraan dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam satu plastik bening berukuran jumbo dan delapan plastik kecil.

Selain sabu, polisi menyita plastik kosong, dua bal plastik kecil, tas hitam merek Eiger, dompet kecil bermotif bunga, tisu, sekop dari potongan sedotan, gunting, timbangan digital, uang tunai, serta dua telepon genggam.

Barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan kedua mencapai 74,75 gram dengan nilai taksiran sekitar Rp80 juta.

“Pada pengungkapan kedua, barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 74,75 gram. Ini menjadi perhatian serius karena peredaran narkotika dapat menimbulkan dampak yang sangat luas apabila sampai dikonsumsi masyarakat,” tegas Indra.

Menurut perhitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 2.990 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Total 101,24 Gram Sabu Disita, Empat Tersangka Diproses Hukum

Dari dua pengungkapan tersebut, Polresta Pangkalpinang menyita total 101,24 gram sabu senilai sekitar Rp110 juta.

Berdasarkan estimasi kepolisian dari kedua kasus, penyitaan narkotika itu berpotensi mencegah penyalahgunaan sabu terhadap sekitar 4.049 orang.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan para tersangka dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Keempat tersangka saat ini sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan terus mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan,” jelas Indra.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan kepolisian, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Sumber : Babelpos.id, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Farraz Prakasa
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirawat di RS, Nadiem Makarim Absen Sidang Perdana Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Makarim Absen Sidang Perdana Dakwaan Kasus Chromebook

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tidak dapat menghadiri sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025. Ketidakhadiran Nadiem disebabkan karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan medis di rumah […]

  • Catut Nama Plt BKPSDM, Pelaku Sebar Surat Mutasi Palsu Dilaporkan ke Polisi

    Catut Nama Plt BKPSDM, Pelaku Sebar Surat Mutasi Palsu Dilaporkan ke Polisi

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (MENTOK) –  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangka Barat, Indra Cahaya, resmi melaporkan dugaan penyebaran surat mutasi jabatan palsu ke Polres Bangka Barat. Laporan tersebut dilakukan setelah namanya dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab yang diduga mencoba melakukan penipuan dengan mengatasnamakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Rabu (7/1/2026) Indra […]

  • Bejat! Oknum Ustadz Pimpinan Ponpes di Basel Diduga Cabuli Belasan Santri di Bawah Umur

    Bejat! Oknum Ustadz Pimpinan Ponpes di Basel Diduga Cabuli Belasan Santri di Bawah Umur

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (Bangka Selatan) – Polisi menangkap seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Bangka Selatan, Kamis (22/5/2025), atas dugaan kasus pencabulan terhadap santrinya. Pria berinisial MG (40) itu ditangkap oleh anggota Polsek Payung tanpa perlawanan. Berdasarkan laporan sementara, sebanyak 12 santri diduga menjadi korban tindakannya. Sabtu (24/5/2025) Penangkapan ini dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung […]

  • Residivis Pembunuhan Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Revolver Rakitan dan Samurai di Tangannya

    Residivis Pembunuhan Ditangkap Lagi, Polisi Temukan Revolver Rakitan dan Samurai di Tangannya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (BANGKA SELATAN) – Seorang residivis kasus pembunuhan kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam jenis samurai. Pria berinisial JK alias Rodex (33), warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi saat operasi penyelidikan yang dilakukan di Desa Malik, Kecamatan Payung. […]

  • Jejak Penculikan Bilqis: Dari CCTV Makassar hingga Penemuan di Jambi

    Jejak Penculikan Bilqis: Dari CCTV Makassar hingga Penemuan di Jambi

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle sri rezeki
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (MAKASSAR) — Kisah hilangnya balita perempuan bernama Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir bahagia setelah ia ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Sabtu (8/11/2025) malam. Peristiwa ini diduga merupakan kasus penculikan anak yang memicu kepanikan dan keresahan masyarakat Makassar selama enam hari. Senin (10/11/2025) Bilqis pertama kali […]

  • PT Timah Tbk Tanam 1.200 Pohon Produktif, Wujudkan Program Seribu Pohon untuk Negeri

    PT Timah Tbk Tanam 1.200 Pohon Produktif, Wujudkan Program Seribu Pohon untuk Negeri

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle putri utami
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Advertisements KBOBABEL.COM (PANGKALPINANG) – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program penghijauan berkelanjutan. Salah satu program unggulan yang kembali dilaksanakan tahun 2025 adalah “Seribu Pohon untuk Negeri”, yang merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan di bidang lingkungan. Jumat (26/9/2025) Program Seribu Pohon untuk Negeri digagas sebagai […]

expand_less