Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Skandal Pita Cukai Rokok Diusut KPK, Kantor Djarum hingga 6 Perusahaan Terafiliasi Digeledah

Skandal Pita Cukai Rokok Diusut KPK, Kantor Djarum hingga 6 Perusahaan Terafiliasi Digeledah

  • account_circle Farraz Prakasa
  • calendar_month 21 menit yang lalu
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menggeledah kantor PT Djarum serta enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan perusahaan rokok tersebut di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Sabtu (31/10/2026)

Penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai rokok. Penyidikan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum pada Rabu (28/10/2026). Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Langkah penyidikan kemudian berlanjut pada Kamis (29/10/2026). Kali ini, tim penyidik mendatangi enam perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan atau terafiliasi dengan PT Djarum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penyidikan baru ini adalah perkiraan awal kerugian keuangan negara yang disebut mencapai triliunan rupiah.

Budi menyampaikan, angka tersebut masih merupakan perhitungan awal yang ditemukan dalam proses penyidikan. KPK masih perlu melakukan pendalaman untuk memastikan besaran kerugian negara serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan,” ujarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proses pita cukai rokok, yang menjadi salah satu komponen penting dalam mekanisme penerimaan negara dari industri hasil tembakau.

Dalam perkara ini, penyidik tengah menelusuri dugaan tindak pidana yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, KPK belum memaparkan secara terperinci bagaimana modus yang diduga digunakan, pihak-pihak yang terlibat, maupun mekanisme penyimpangan dalam proses pita cukai tersebut.

Karena itu, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara.

Enam Perusahaan Terafiliasi Djarum Ikut Digeledah

Pengembangan penyidikan tidak berhenti pada kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus. KPK juga melakukan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Djarum.

Informasi mengenai penggeledahan tersebut disampaikan Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (30/10/2026).

“Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” jelas Budi.

Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

“Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik,” tuturnya.

Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh tim penyidik. Pemeriksaan dokumen dan perangkat elektronik tersebut diharapkan dapat membantu KPK mengungkap alur proses pita cukai, hubungan antarpihak, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam penerimaan negara.

KPK belum mengungkap identitas keenam perusahaan yang digeledah. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan secara terbuka pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sprindik baru tersebut.

Djarum Hormati Proses Hukum

Sementara itu, PT Djarum telah memberikan tanggapan terkait penggeledahan kantor perusahaan oleh penyidik KPK.

Melalui Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum,” kata Budi Darmawan saat dihubungi pada Jumat (30/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan perusahaan setelah kantor PT Djarum menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor cukai.

Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang telah diperoleh dari sejumlah lokasi penggeledahan. Penyidik juga menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.

Pengembangan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan kerugian negara yang ditemukan dalam perhitungan awal mencapai triliunan rupiah. KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proses pita cukai rokok, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta dampaknya terhadap penerimaan negara.

Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan maupun pihak tertentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari tahapan penyidikan, bukan penetapan kesalahan seseorang atau badan usaha. (Sumber : detik.com, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Farraz Prakasa
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less