Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polri Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka Termasuk WNA Ditangkap

Polri Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka Termasuk WNA Ditangkap

  • account_circle Sandy Batman
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 7
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Advertisements

KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Praktik perdagangan orang dengan modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia berhasil dibongkar Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Selasa (3/11/2026)

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perekrutan WNI melalui media sosial. Para pelaku diduga menawarkan pekerjaan sebagai tentara di Rusia dengan iming-iming gaji besar serta bonus bernilai fantastis untuk menarik minat calon korban.

Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa perekrutan tersebut merupakan bagian dari praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, para korban direkrut dengan janji memperoleh penghasilan tinggi apabila bersedia diberangkatkan dan bekerja sebagai tentara bayaran di negara Rusia. Namun, tawaran tersebut justru menempatkan para korban dalam situasi berbahaya karena berkaitan dengan konflik bersenjata.

“Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri dan juga Dirres PPA PPO jajaran akan menyampaikan pengungkapan kasus terkait dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus, yaitu perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar,” kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Nurul mengungkapkan, penanganan perkara tersebut tersebar dalam lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat. Dari keseluruhan laporan itu, sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua laporan polisi ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Dalam dua perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka dengan jumlah korban mencapai 12 orang.

Selanjutnya, dua laporan lainnya ditangani Polda Metro Jaya. Salah satu perkara tercatat dalam laporan polisi nomor LPA 10/X/2026/SPKT/Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya tertanggal 23 Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Mereka terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga warga negara Indonesia. Jumlah korban yang teridentifikasi dalam laporan ini sebanyak 12 orang.

Sementara itu, laporan polisi nomor LP B 8198/X/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Oktober 2026 juga mengungkap keterlibatan warga negara asing. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing seorang WNI dan seorang WNA asal Ukraina, dengan jumlah korban sebanyak 12 WNI.

Penanganan kasus juga dilakukan oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan jumlah korban mencapai 22 orang.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, satu orang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pihak yang dicari sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan perekrutan lain yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.

Nurul menegaskan, seluruh perkara yang ditangani saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, mendalami peran masing-masing tersangka, serta menelusuri pola perekrutan yang digunakan untuk menjaring para korban.

“Kemudian, saat ini perkara telah ditingkatkan dari ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.

Polri juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik eksploitasi dan perdagangan manusia. Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang para pihak yang terlibat.

Meski demikian, Nurul mengingatkan bahwa seluruh proses hukum tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang selanjutnya harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

“Kami juga ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia. Siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya, kita tetap akan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan tidak mendahului proses peradilan,” tegasnya.

Waspadai Tawaran Kerja di Wilayah Konflik

Di balik pengungkapan jaringan tersebut, Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang menjanjikan gaji dan bonus dalam jumlah tidak wajar.

Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan imbalan fantastis dinilai memiliki risiko sangat tinggi, terlebih apabila proses perekrutan dilakukan melalui media sosial tanpa kejelasan perusahaan, kontrak kerja, maupun perlindungan hukum.

Nurul menjelaskan, para korban berpotensi dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan. Kondisi tersebut dapat membuat mereka berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi.

“Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja,” imbaunya.

Ia juga menjelaskan bahwa suatu praktik perekrutan dapat dilihat dari perspektif TPPO apabila terdapat unsur penipuan, tipu muslihat, pemanfaatan kerentanan ekonomi, pengiriman korban ke luar negeri, serta tujuan memperoleh keuntungan melalui tindakan eksploitasi.

Dengan demikian, proses perekrutan yang dikemas sebagai tawaran pekerjaan bergaji tinggi tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kesempatan kerja yang aman. Masyarakat perlu memastikan legalitas perekrut, kejelasan pekerjaan, dokumen perjalanan, serta perlindungan hukum sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa modus perdagangan orang terus berkembang dengan memanfaatkan media sosial dan kondisi ekonomi masyarakat. Janji penghasilan besar dapat menjadi pintu masuk bagi jaringan perekrutan ilegal untuk menjerat calon korban.

Polri memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga berperan dalam proses perekrutan, pemberangkatan, hingga penempatan WNI di negara tujuan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas militer di wilayah konflik, bukan sekadar persoalan peluang ekonomi, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa dan perlindungan hak asasi manusia. (Sumber : detiknews, Editor : KBO Babel)

  • Penulis: Sandy Batman
  • Editor: Sri Rezeki

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less