Polisi Temukan Senpi Rakitan Milik MA, Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Penembakan Akbar di Toboali
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Kapolres Basel didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat rilis kasus penembakan maut di Paya Ubi Toboali. (Pra/Laspela)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (TOBOALI) – Misteri keberadaan senjata api rakitan yang digunakan Miser Andani alias MA (35) dalam kasus penembakan terhadap Akbar (42) hingga meninggal dunia di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya terungkap. Setelah sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada penyidik, MA akhirnya menunjukkan lokasi sebenarnya tempat senjata api tersebut dibuang. Selasa (3/11/2026)
Senjata api rakitan jenis revolver yang diduga digunakan dalam peristiwa penembakan pada Rabu (28/10/2026) itu ditemukan polisi di pinggir jalan Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, pada Senin (2/11/2026).
Penemuan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Sebelumnya, MA mengaku telah membuang senjata api yang digunakannya ke laut di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban menggunakan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Namun, ketika penyidik menanyakan keberadaan senjata tersebut, MA memberikan keterangan bahwa senjata api itu telah dibuang ke laut di sekitar lokasi kejadian.
“Tersangka MA mengakui telah melakukan penembakan dan mengaku bahwa alat yang digunakan yaitu satu pucuk senjata api jenis rakitan,” ujar Agus Arif Wijayanto kepada awak media, Selasa (3/11/2026).
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian awal pada Jumat (30/10/2026) sore. Petugas menyisir kawasan bibir pantai di belakang lokasi kejadian, tepatnya di wilayah Payak Ubi, Kelurahan Toboali.
Pencarian dilakukan untuk menemukan senjata api yang disebut telah dibuang oleh tersangka. Bahkan, penyisiran dilanjutkan hingga malam hari dengan melibatkan sejumlah masyarakat di sekitar lokasi.
Meski pencarian telah dilakukan secara intensif, petugas belum berhasil menemukan senjata api tersebut. Hasil pencarian yang tidak membuahkan hasil kemudian mendorong penyidik melakukan pendalaman kembali terhadap keterangan MA.
Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik memperoleh informasi bahwa keterangan tersangka mengenai lokasi pembuangan senjata api tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. MA akhirnya mengakui bahwa dirinya telah memberikan keterangan palsu dengan menyebut senjata tersebut dibuang ke laut.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian memberikan petunjuk baru mengenai lokasi sebenarnya tempat senjata api tersebut dibuang.
Lokasi yang dimaksud ternyata berada di pinggir jalan Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, bukan di kawasan laut sekitar tempat kejadian penembakan seperti keterangan awal yang disampaikan kepada polisi.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pendekatan lebih jauh kepada pelaku, akhirnya pelaku mengakui bahwa senjata api dibuang di pinggir jalan di Desa Air Bara,” jelas Agus.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pencarian di lokasi yang ditunjukkan tersangka.
Penyisiran dilaksanakan pada Senin (2/11/2026), dipimpin Kanit Pidum dengan melibatkan sejumlah personel kepolisian. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut didampingi tersangka dan saksi untuk memastikan titik lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver sekitar pukul 15.46 WIB.
Selain senjata api, petugas juga menemukan empat butir peluru kaliber 9 milimeter. Berdasarkan keterangan kepolisian, satu dari empat butir amunisi tersebut telah ditembakkan.
Sementara itu, proyektil yang berkaitan dengan peluru yang ditembakkan sebelumnya telah diamankan oleh penyidik saat proses autopsi terhadap jenazah korban.
Kapolres menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam perkara penembakan yang menewaskan Akbar.
“Kita temukan juga selain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver itu, ada empat butir peluru kaliber 9 mm di dalamnya,” tutur Agus.
Berdasarkan kondisi fisiknya saat dihadirkan dalam konferensi pers, senjata api rakitan tersebut tampak sudah berkarat. Bagian gagangnya terbuat dari kayu berwarna cokelat dengan sebagian permukaan berwarna merah.
Senjata tersebut juga ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan kabel tis dan berada di dalam sebuah kardus. Sementara bagian silinder revolver masih terlihat memiliki warna metalik.
Adapun empat butir amunisi yang turut ditemukan telah diamankan dalam plastik klip sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Dalam perkembangan kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap MA. Tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, terdapat sangkaan subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Tersangka juga dikenakan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan atau peredaran senjata api maupun bahan berbahaya tanpa hak, sebagaimana disampaikan Kapolres.
Atas sangkaan tersebut, MA terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan, pengungkapan lokasi penemuan senjata api menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kasus tersebut. Barang bukti yang ditemukan akan digunakan untuk mendukung pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Dengan ditemukannya senjata api rakitan beserta empat butir amunisi, penyidik kini memiliki tambahan barang bukti untuk mendalami rangkaian peristiwa penembakan yang menyebabkan Akbar meninggal dunia.
Polisi selanjutnya melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, tersangka MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Sumber : Bangkapos.com, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar