Tim Hantu Gerebek Dua Kontrakan di Mentok, Sabu Disembunyikan di Knalpot hingga Pohon Pisang
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month Jumat, 6 Nov 2026
- visibility 12
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Unit I Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat, yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. alias B beserta barang bukti. (Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (BANGKA BARAT) – Berbagai cara dilakukan pelaku peredaran narkotika untuk mengelabui petugas. Di Kabupaten Bangka Barat, seorang pria berinisial A.S. alias B diduga menyembunyikan narkotika jenis sabu di tempat yang tidak lazim, mulai dari dalam pipa knalpot sepeda motor hingga pelepah pohon pisang. Jum’at (6/11/2026)
Modus tersebut terungkap setelah Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menggerebek dua rumah kontrakan berbeda di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (4/11/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan A.S. alias B yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Mentok. Dari dua lokasi penggerebekan, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 33,22 gram dan 10 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 4,81 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang Baru, Kecamatan Mentok.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Yos, informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan langsung mendatangi lokasi pertama pada Rabu sore sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Yos Sudarso saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2026).
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas Unit I Satresnarkoba Polres Bangka Barat bergerak melakukan penggerebekan dengan didampingi pengurus RT setempat.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan A.S. alias B untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari penggeledahan di kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket sabu, satu unit timbangan digital, tiga buah kaca pirek, serta sekop kecil yang dibuat dari potongan pipet.
Polisi juga mengamankan sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyiapkan dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya tempat penyimpanan narkotika lainnya.
Sabu Disembunyikan dalam Knalpot dan Pelepah Pisang
Penyelidikan tidak berhenti di kontrakan pertama. Petugas melakukan interogasi terhadap A.S. alias B untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai aktivitas yang diduga dilakukannya.
Berdasarkan keterangan tersangka, polisi kemudian bergerak menuju rumah kontrakan kedua yang berada di kawasan Kampung Tegal Rejo, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.
Pengembangan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama.
Di lokasi kedua inilah petugas menemukan cara penyimpanan narkotika yang tidak biasa. Sejumlah paket sabu diduga sengaja disembunyikan di dalam pipa knalpot sepeda motor yang terparkir di sekitar kontrakan.
Cara tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas agar keberadaan narkotika tidak mudah diketahui saat dilakukan pemeriksaan.
Tidak hanya di dalam knalpot, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu yang diselipkan di pelepah pohon pisang di bagian belakang rumah kontrakan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa lokasi penyimpanan narkotika yang diduga digunakan tersangka tidak hanya berada di dalam bangunan, tetapi juga memanfaatkan benda dan lingkungan sekitar.
Selain sabu, petugas menemukan 10 butir pil berwarna ungu yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Puluhan Gram Narkotika Diamankan
Dari hasil pengungkapan di dua rumah kontrakan tersebut, polisi mencatat total barang bukti sabu dengan berat bruto 33,22 gram dan ekstasi seberat bruto 4,81 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Bangka Barat bersama A.S. alias B untuk menjalani proses hukum.
Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika, kemungkinan jaringan pemasok, serta aktivitas peredaran yang diduga dilakukan tersangka.
Pengungkapan ini menjadi salah satu upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Barat, khususnya Kecamatan Mentok.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi aktivitas peredaran narkotika yang kerap dilakukan secara tertutup.
Dalam perkara ini, A.S. alias B beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi diharapkan dapat mengembangkan kasus tersebut hingga mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga memasok maupun menerima barang haram tersebut.
Pengungkapan di dua kontrakan di Mentok ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika dapat memanfaatkan berbagai cara dan tempat untuk menyembunyikan barang bukti. Karena itu, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menjaga Bangka Barat dari ancaman narkoba. (Sumber : Timelines.id, Editor : KBO Babel)
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar