Skandal Dana Kebencanaan BNPB Mencuat, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Proyek Lewat Penunjukan Langsung
- account_circle Farraz Prakasa
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto : Dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). (ANTARA FOTO)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KBOBABEL.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, penyidik mendalami dugaan praktik bagi-bagi proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Nera Susanto (NER), adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. Sabtu (7/11/2026)
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap bagaimana proses pembagian proyek pengadaan yang bersumber dari dana siap pakai kebencanaan dilakukan. Penyidik menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta mekanisme penunjukan perusahaan sebagai pelaksana pekerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nera diperiksa bersama Richard Erlangga (RIC), yang merupakan staf tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, serta Dicky Mahendra (DIC), Komisaris Utama PT TLS.
Ketiganya diperiksa untuk mendalami pengetahuan mereka mengenai dugaan pengaturan pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung.
“Saksi NRS dan DIC hadir. Penyidik mendalami pengetahuan kedua saksi terkait bagaimana modus pembagian proyek melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) dilakukan, yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai (DSP),” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, khususnya proyek-proyek yang menggunakan anggaran penanganan kebencanaan.
Nera Dua Kali Diperiksa KPK
Pemeriksaan pada Kamis (5/11/2026) merupakan kali kedua bagi Nera Susanto dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Nera pada pekan terakhir Oktober 2026.
Dalam pemeriksaan pertama, Nera dimintai keterangan mengenai proyek-proyek di BNPB yang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung.
“(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
KPK kini kembali menggali keterangan Nera untuk memperjelas mekanisme penentuan perusahaan pelaksana proyek. Penyidik juga berupaya mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen pengadaan serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Pendalaman ini penting untuk mengetahui apakah penunjukan langsung dilakukan sesuai ketentuan atau justru dimanfaatkan untuk mengatur pembagian pekerjaan kepada pihak-pihak tertentu.
Adik Eks Kepala BNPB Sudah Jadi Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto lainnya, sebagai tersangka dalam kluster pertama.
Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB pada periode 2024 hingga 2026.
Penyidik menduga sejumlah perusahaan vendor yang mendapatkan pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki afiliasi dengan Bima.
Salah satu perusahaan yang menjadi perhatian penyidik adalah PT Alfa Pranata Yudha. Perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Bima melalui komisarisnya, Sri Endang, yang merupakan istri Bima.
KPK juga menduga dana yang mengalir kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan pekerjaan, tetapi sebagian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan terjadi dalam proses penggunaan dana siap pakai BNPB untuk pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Achmad pada Jumat (16/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Empat Tersangka dalam Kluster Kedua
Selain kluster pertama yang berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengusut kluster kedua dalam perkara korupsi dana siap pakai kebencanaan.
Pada kluster kedua, penyidik menduga adanya praktik pemberian suap dari pihak swasta yang berperan sebagai vendor dalam proyek pengadaan menggunakan anggaran DSP kebencanaan.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing adalah Richard Erlangga (RIC), selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), selaku Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin (SNG), selaku pihak swasta; serta Gery Prasetiawan (GER), yang juga berasal dari pihak swasta.
Menariknya, Richard Erlangga yang kini diperiksa kembali sebagai saksi dalam pendalaman dugaan pembagian proyek juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster kedua.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Nera Susanto dan Dicky Mahendra, diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh pola pengadaan, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran dana dalam proyek tersebut.
KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan penggunaan dana kebencanaan di BNPB.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana siap pakai kebencanaan sejatinya disediakan untuk mendukung penanganan kondisi darurat, termasuk membantu masyarakat yang terdampak bencana.
Penggunaannya harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menjadi persoalan serius karena berpotensi mengganggu tujuan utama dana kebencanaan, yakni memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
KPK diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Farraz Prakasa
- Editor: Sri Rezeki





Saat ini belum ada komentar