KBOBABEL.COM (Jakarta) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, Harvey tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Selasa (1/7/2025)
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang diputus oleh majelis hakim kasasi MA seperti yang tertulis di situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan itu disahkan pada 25 Juni 2025. Dalam dokumen resmi disebutkan bahwa waktu yang dibutuhkan untuk memutus perkara ini adalah 10 hari.
Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara sangat besar.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara dinilai terlalu berat jika dibandingkan dengan peran Harvey dalam kasus ini.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Menurut hakim, kasus ini terjadi ketika penambangan timah di Bangka Belitung sedang mengalami peningkatan produksi dan ekspor. Salah satu perusahaan yang terlibat dalam proses tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), di mana Harvey Moeis disebut sebagai perwakilan.
Hakim menyatakan Harvey hanya hadir sebagai perwakilan PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk. Dalam fakta persidangan, hakim menegaskan bahwa Harvey tidak memiliki jabatan struktural di PT RBT, baik sebagai komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
“Harvey Moeis hanya mewakili temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini,” kata hakim.
Lebih lanjut, hakim menyatakan Harvey bukan pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Tidak ada bukti bahwa Harvey mengetahui pengelolaan keuangan dalam proyek tersebut. Selain itu, hakim memastikan bahwa kedua perusahaan bukanlah penambang ilegal.
Setelah putusan Tipikor, jaksa mengajukan banding karena merasa hukuman tersebut tidak mencerminkan beratnya kasus. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara.
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan awal jaksa. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, meningkat dari keputusan sebelumnya yang hanya Rp 210 miliar.
Hakim juga memutuskan bahwa jika harta benda Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka ia harus menjalani tambahan kurungan selama 10 tahun.
Denda yang dijatuhkan kepada Harvey pun dinaikkan. Ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.
Setelah vonis banding, Harvey mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya terakhir untuk mengurangi hukuman. Namun, majelis hakim kasasi MA tetap mempertahankan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Amar putusan kasasi MA yang ditandatangani oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk mengubah vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Penolakan kasasi ini menutup peluang Harvey untuk mendapatkan pengurangan hukuman, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangan vonis awal, hakim menyatakan bahwa peran Harvey dalam kasus ini relatif kecil dibandingkan dengan tokoh utama lainnya. Hakim menyebut bahwa Harvey tidak memiliki otoritas penuh dalam pengambilan keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT.
Meski demikian, hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa kerugian negara yang sangat besar tetap memerlukan hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Selain hukuman penjara, pengadilan memutuskan untuk merampas harta benda milik Harvey Moeis untuk menutupi uang pengganti yang harus dibayarkan kepada negara. Jika aset Harvey tidak mencukupi, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 10 tahun.
Dengan putusan Mahkamah Agung ini, Harvey Moeis kini resmi menjalani hukuman beratnya tanpa ada peluang hukum lebih lanjut untuk meringankan hukuman. (Sumber: Detikcom, Editor: KBO Babel)