KBOBABEL.COM (JAKARTA) — Polisi menyita enam video syur dalam pengungkapan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh artis sinetron berinisial MR (27) terhadap seorang pria berinisial IMT (33). Dalam kasus ini, hubungan intim sesama jenis antara pelaku dan korban menjadi pemicu utama pemerasan. Kamis (3/7/2025)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk rekaman video hubungan intim.
“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” ujar Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/7).
Selain enam video syur tersebut, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler dan satu kartu ATM bank atas nama pelaku. Seluruh barang bukti kini sudah diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Firdaus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan dari MR, aksi pemerasan tersebut dilakukan karena motif kecemburuan. Antara korban dan pelaku sebelumnya diketahui memiliki hubungan khusus sesama jenis.
“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelas Firdaus.
Akibat rasa cemburu tersebut, MR merasa kesal dan nekat melakukan pemerasan terhadap IMT dengan cara mengancam akan menyebarluaskan video hubungan intim mereka ke publik jika permintaan uang tidak dipenuhi.
“Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” ujar Firdaus.
Sebelumnya, Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron MR. Dalam laporan tersebut, korban mengaku sudah beberapa kali memberikan uang kepada pelaku karena tekanan dan ancaman yang diterimanya.
“Iya, ada laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Pengky.
Pengky menjelaskan, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto-foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang merekam hubungan intim mereka. Ancaman ini akhirnya membuat korban takut dan menurut pada permintaan pelaku.
“Video hubungan sesama jenis,” ujar Pengky menegaskan.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap MR di tempat tinggalnya pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Saat ini, MR telah ditahan dan diperiksa intensif oleh penyidik untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah ada korban lain yang pernah mengalami modus serupa dari pelaku. (Sumber: Antara Babel, Editor: KBO Babel)